3 Kasus Besar Selama Ramadhan Berhasil Diungkap

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda Jateng.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operandi dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-.

Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplosan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula

persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.

“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4 (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait