Aswaja NU Center Jatim dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Nyatakan Vtube Haram

Vtube Logo
Vtube Logo

1 poin setara dengan $1 USD. Semua level ini memiliki hak atas view point (peringkat melihat iklan) tanpa batasan setiap harinya. Anda akan mendapatkan view point yang kemudian dapat ditukar (dijual) sebagai penghasilan.

Vtube Bermula dari Aplikasi Gratis Sebagaimana Youtube, Vtube dapat diikuti oleh peserta dengan jalan mendaftar lewat aplikasi gratis yang disebar lewat Google Play Store. Catatan yang terpenting untuk kita perhatikan, adalah:

Pengeluaran keuangan dilakukan ketika member hendak meningkatkan jumlah view point dengan jalan membeli view pihak lain. Peningkatan level, dapat dilakukan dengan jalan membayar berupa poin dan memiliki syarat jumlah anggota dengan jumlah tertentu.

Jadi, kata kuncinya, ada pada status: Jual beli view point View point yang disetorkan sebagai biaya pendaftaran Setiap poin bernilai uang. 1 Poin setara dengan nilai 1 dolar (Rp 14 ribu,-).

Poin dapat cair ketika ada anggota baru yang membeli. Bagaimana jika tidak ada anggota baru yang membeli? Jawabnya, tidak akan cair.

Alhasil, mencari anggota hukumnya menjadi sebuah keharusan bagi setiap member, karena berkaitan erat dengan mengkonversi view point menjadi dolar atau rupiah.

Dengan demikian, jelas sudah bahwa Vtube merupakan bisnis berselubung video periklanan dengan pendapatan membernya dari uang yang disetor oleh member baru.

Tanpa keberadaan member baru, view point tidak bisa dicairkan, yang secara tidak langsung bertentangan dengan pengakuan Vtube yang membayar anggotanya berbekal sharing hasil kerja sama periklanan.

Bagaimana Motif Akad Fiqih Vtube dan Apa Unsur yang Dilanggar? Kata kuncinya ada pada view point. Saat view point seseorang dibeli oleh orang lain, maka itu menandakan bahwa view point tersebut berperan sebagai harta utang (mal duyun).

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait