Nyamar Jadi Karyawan Telkom, Pria di Kebumen Ngutil Kabel

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO -Ada ada saja kelakuan pria berinisal DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap polisi, karena aksinya yang nekat ngutil kabel dengan menyamar dan berbekal mengenakan baju bertuliskan telkom.

Mirisnya, tersangka mengutil kabel yang masih terpasang di pinggir jalan yang berada di wilayah Adimulyo, Kebumen. Aksinya itu dilakukan sedari Agustus 2019 lalu.

Pelaku tidak sendiri, melainkan dilakukan bersama 3 temannya, sementara yang ditangkap polisi masih satu, sedangkan 3 lainnya buron.

“Ke-empat pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja di PT Telkom. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menyamar dengan menggunakan seragam telkom berwarna merah dengan berpura-pura memperbaiki kabel.” Kata Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Selasa (19/2019).

Jelas saja pihak dari PT Telkom Datel Kebumen merasa dirugikan yang kemudian melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan didapati data 4 orang pelaku.

“4 pelaku, 1 di antaranya telah kami tangkap di sebuah tempat karaoke dan 3 lainnya buron.” Imbuhnya.

Pelaku ketika digelandang ke kantor polisi, dia mengakui apa perbuatannya. Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Dulu pernah kerja di Telkom terus dikeluarin, kemudian timbul keinginan untuk mencuri.” Kata pelaku.

Ketika dimintai keterangan terkait hasil yang diperoleh dari mencuri kabel, pelaku mengatakan uangnya dibagi-bagi dengan temannya dan untuk senang-senang.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah gergaji besi, tang potong. Dan, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau serta satu unit mobil pik up yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kebumen. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Kebumen Rudy Cahya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait