Polresta Banyumas Tangkap Pejual Togel

cilacap info featured
cilacap info featured

Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan WLY (50) warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan tersangka WLY diamankan petugas di rumah yang beralamat di Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut Selasa (21/7), kurang lebih pukul 21.30 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian penjualan togel di lokasi tersebut.

“Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP serta didapati tersangka sedang melayani penjualan togel,” ujarnya.

AKP Berry menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah bolpoint merek standar warna hitam, serta kertas rekap penjualan togel Hong Kong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” kata Kasat Reskrim.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version