Lapas Kelas I Semarang Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 49 gram

penyelundupan sabu seberat 49 gram berhasil digagalkan lapas kelas I Semarang
penyelundupan sabu seberat 49 gram berhasil digagalkan lapas kelas I Semarang

SEMARANG, DAERAH24 – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali terjadi.

Petugas Lapas Kelas I Semarang, M. Nur Ariawan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 49 gram, Sabtu (4/9/2021).

Kejadian berawal pada saat Ariawan hendak bertugas kontrol keliling menuju lahan pertanian di branggang tembok.

Ariawan kemudian menemukan psikotropika jenis sabu tersebut dalam bentuk bungkusan berjumlah 1 bungkusan berwarna hitam.

“Diduga upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok Lapas ke dalam blok namun tidak sampai,” kata Kalapas Semarang, Supriyanto.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada atasan dan Kepala Keamanan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

“Kami kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti,” lanjut Supriyanto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, bungkusan berisi narkotika jenis sabu itu seberat 49 gram yang dimasukkan dalam 7 klip plastik.

“Barang bukti penyelundupan sabu tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyelundupan barang haram terulang, Lapas Semarang sudah berupaya memasang CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.

Supriyanto, yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu mengapresiasi kinerja petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk berperang melawan narkoba,” jelas Supriyanto.

Pada masa pandemi ini, Lapas Semarang tidak memperbolehkan narapidana menerima kunjungan. Bahkan seluruh petugas yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan sekecil apapun serta alat komunikasi.

“Meski demikian, narapidana masih diperbolehkan menerima kiriman barang dan makanan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru,” pungkasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait