Ditjen AHU-Kumham Jateng Gelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi

A Yuspahruddin UcapkancPenyumbatan dalam Agenda Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi
A Yuspahruddin UcapkancPenyumbatan dalam Agenda Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi

Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan notaris dan korporasi melakukan praktek ilegal mereka. Disinilah kemudian dituntut peran aktif notaris dan korporasi untuk mendeteksi adanya kemungkinan itu dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Kegiatan sendiri dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhzar dari aula Kantor Wilayah.

Memberikan sambutan, Dirjen AHU mengatakan, untuk memberikan jaminan bahwa investor dilindungi Indonesia harus menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.

“Karena dunia mengikuti standar, jadi kalau kita mau “main” di tataran global maka kita harus ikut standar dunia ini,” jelasnya

lebih luas, Cahyo mengungkapkan, negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.

“Negara-negara harus memastikan bahwa ada informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan manfaat dan kendali badan hukum yang dapat diperoleh atau diakses secara tepat waktu oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya

“Secara khusus, negara-negara yang memiliki badan hukum yang dapat menerbitkan saham atas unjuk atau waran saham atas unjuk, atau yang mengizinkan pemegang saham calon atau direktur calon, harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan teroris. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi akses ke informasi kepemilikan manfaat dan pengendalian oleh lembaga keuangan dan DNFBP (PBJ) yang melaksanakan persyaratan yang ditetapkan dalam Rekomendasi 10 dan 22,” sambungnya menguraikan

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel secara virtual dengan mengundang 2 (dua) narasumber yaitu Winanato Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Andhesthi Rarasati dari PPATK.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait