Ini 7 Poin Tertulis MUI Kota Bandung Atas Kasus Herry Wirawan yang Menuai Pro Kontra

logo majelis ulama indonesia
logo majelis ulama indonesia

BANDUNG, DAERAH24 – Kasus yang dilakukan Herry Wirawan benar-benar sungguh bejad, dimana Pengasuh Madani Boarding School dan Manarul Huda ini dengan tega memperkosa santriwatinya bahkan ada yang sudah melahirkan sampai 2 kali.

Pengembangan kasus ini pun terungkap bahwa Korbannya bertambah menjadi 21 orang, tentu saja perbuatan Herry Wirawan ini membuat miris dan membuat geram banyak orang.

Tak pelak jika banyak orang dan pihak agar Pelaku dijerat dan dihukum dengan seberat-beratnya dan meminta agar tersangka dihukum dengan dikebiri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung juga turut mengambil langkah atas Kasus tersebut dengan menerbitkan himbauan.

Akan tetapi justru hal itu menjadi pro dan kontra, ada yang setuju dengan keputusan MUI Kota Bandung Tersebut, ada juga yang kontra.

Lalu seperti apa poin-poin yang dikeluarkan MUI Kota Bandung itu adalah sebagai berikut:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu.

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait