Obat Terlarang di Edarkan, Pemuda di Pekalongan ini Akhirnya Ditangkap Polisi

pemuda penjual barang haram ditangkap polres pekalongan
pemuda penjual barang haram ditangkap polres pekalongan

PEKALONGAN, CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yakni MA Alias Kuprul, 25 tahun warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang di duga menjadi pengedar obat-obatan yang tak memiliki izin edar, Rabu (19/8/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom Jum’at (21/8/2020) membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa penangkapan pelaku sendiri berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumya saat petugas melakukan penggrebekan di bawah jembatan Tol Bojong. Dan dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang-bukti 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer yang tiap paketnya berisi 5 (lima) butir dan 1 (satu) paket obat berlogo “Y” berisi 12 (dua belas) butir.

Dari situlah petugas melakukan pengembangan, dan di dapat keterangan bahwa obat-obatan tersebut di dapat dan diperoleh dari MA Alias Kuprul, 25 tahun. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 2 (dua) paket obat Hexymer yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan dan tiap paket berisi 5 (Lima) butir. Saat itu juga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku MA Alias Kuprul sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat diancam dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait