Satresnarkoba Polres Cilacap Tangkap 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Wilayah Cilacap dan Banyumas

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO -Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil mengamankan Pengedar dan sekaligus pengguna Narkoba. Ke enam pelaku metupakan pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Adapun pebangkapan berhasil dilakukan pada Senin (28/2019).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 6 pelaku pengedar dan pengguna Narkoba.

“Dari ke enam pelaku ini, kami amankan barang bukti yaitu Tembakau Sintek 32,8 gram. Kemudian Satu bungkus plastik besar serbuk Kristal mengandung methaphetamin 482 gram. Serta 374 Obat Daftar G dan 11 Peluru senjata laras panjang.” Ungkap Kapolres Cilacap saat Konferensi Pers di Mapolres Cilacap.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan. Para pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumahnya. “Mereka kami tangkap di rumahnya dengan salah satu pelaku telah kami kembangkan dan berhasil ditangkap sat narkoba di wilayah wangon Kabupaten Banyumas.” kata Kapolres Cilacap.

Ke enam pelaku tersebut yaitu berinisal RP warga desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi, WU warga Majenang, DS warga desa Binangun, Bantarsari dan BA warga Cimanggu serta FP warga Cilacap Selatan. “Satu tersangka lain yakni warga dari kabupaten banyumas berinisial TP asal Wangon.” Imbuhnya.

Terkait kasus ini, kapolres menerangkan pasal yang dijatuhi. Yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU No. 35 tahun 2009, yakni tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk para tersangka yaitu di atas 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait