<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Banyumas &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/banyumas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Banyumas &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Ngakunya Sih Wartawan tapi ko Memeras, Akibatnya Warga Banyumas ini Ditangkap Polres Wonosobo</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-31599/ngakunya-sih-wartawan-tapi-ko-memeras-akibatnya-warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 07:33:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-31599/ngakunya-sih-wartawan-tapi-ko-memeras-akibatnya-warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-wonosobo</guid>

					<description><![CDATA[WONOSOBO, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu angkruk Dieng.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu angkruk Dieng.</p>
<p>Seorang pria yang berinisial EYD (50) warga Kabupaten Banyumas dirinya ditangkap lantaran mengaku wartawan lalu mengancam dan memeras pengelola wisata bukit angkruk dieng.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi dua minggu lalu, korban melaporkan ke polsek Kejajar ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban.&#8221; Ungkap Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto saat pres rilis kemarin.</p>
<p>Lebih lanjut diterangkan, Pelaku sudah ditangkap dan diproses sampai ke kejaksaan. &#8220;Jadi ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang, maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup kemudian korban takut dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kejajar.&#8221; Tambahnya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengemukakan. Kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada sabtu 14 Agustus 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata batu angkruk untuk meminta sumbangan, setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya, lalu mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut, kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar.</p>
<p>Pelapor memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada tersangka, tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp.1,5 juta, kemudian terjadi tawar menawar tapi akhirnya tidak ada persetujuan, kemudian tersangka menuju ke mobil untuk meninggalkan tempat dan pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan mendapat masalah, pelapor menjelaskan dirinya sanggup memberi uang sebesar Rp 1juta.</p>
<p>Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang Dinas untuk menutup lokasi tersebut, empat hari berselang tersangka kembali mendatangi tempat wisata batu angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya, melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi ketempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek kejajar dan koramil kejajar.</p>
<p>&#8220;Setelah menerima laporan dari istri korban Polsek kejajar dan sat RReskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut.&#8221; Katanya</p>
<p>Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karenba diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat(1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Razia Masker di Banyumas, Terdapat 3 Orang yang Positif Covid-19</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29373/razia-masker-di-banyumas-terdapat-3-orang-yang-positif-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 06:48:21 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29373/razia-masker-di-banyumas-terdapat-3-orang-yang-positif-covid-19</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Razia masker dinilai efektif untuk menemukan orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau asimptomatik, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Razia masker dinilai efektif untuk menemukan orang tanpa gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau asimptomatik, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.</p>
<p>&#8220;Dari hasil tes ketemu data bahwa razia masker yang kami lakukan di lapangan, dari 30 hasil tes swab (tes usap, red.), ternyata tiga (orang) itu positif,&#8221; katanya dalam keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.</p>
<p>Dalam hal ini, kata dia, setiap orang yang terjaring razia masker yang digelar Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas wajib menjalani tes usap.</p>
<p>Dari 30 orang yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker itu 10 persennya atau 3 orang di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap.</p>
<p>&#8220;Kasus terkonfirmasi COVID-19 dari hasil razia masker tersebut, seluruhnya asimptomatik atau biasa disebut dengan OTG. Artinya, razia masker di lapangan itu sangat efektif untuk mendapatkan OTG, karena rasionya 10 persen dibanding yang bukan mendapatkan dari luar razia masker,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Terkait dengan hal itu, Bupati mengatakan razia masker di berbagai lokasi akan digencarkan dan ditindaklanjuti dengan tes usap bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.</p>
<p>Menurut dia, hingga saat ini razia masker terus dilaksanakan setiap hari oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas maupun tim di tingkat kecamatan dengan waktu yang berbeda-beda.</p>
<p>Sebelumnya, Bupati Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika nantinya ada penambahan kasus positif COVID-19 kembali karena hal itu merupakan hasil pencarian.</p>
<p>&#8220;Itu adalah cara kami melindungi masyarakat, itu adalah cara kami mengayomi masyarakat, terutama yang imunitasnya rendah seperti orang-orang yang sudah &#8216;sepuh&#8217; (lanjut usia), Ibu hamil, anak-anak di bawah umur, itu yang kemudian harus kita lindungi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia meminta masyarakat untuk tidak meremehkan atau menyepelekan COVID-19 karena berdasarkan fakta di lapangan, penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru itu sangat berbahaya terutama bagi orang-orang yang rentan atau punya penyakit pemberat lainnya termasuk lansia, Ibu hamil, dan bayi.</p>
<p>&#8220;Oleh sebab itu, kita harus melindungi mereka dan kita harus tolong-menolong, kompak untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita lebih baik menemukan OTG dan mengetahui keadaan lapangan yang sesungguhnya. Ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan kita,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Berdasarkan data Banyumas Siaga COVID-19 yang ditayangkan di laman covid19.banyumaskab.go.id per hari Rabu (29/7), pukul 11.26 WIB, di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan tercatat sebanyak 168 kasus positif COVID-19 yang terdiri atas 21 orang dalam perawatan, 142 orang dinyatakan sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyumas Tangkap Pejual Togel</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29249/polresta-banyumas-tangkap-pejual-togel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 06:07:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29249/polresta-banyumas-tangkap-pejual-togel</guid>

					<description><![CDATA[Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan WLY (50) warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan WLY (50) warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan tersangka WLY diamankan petugas di rumah yang beralamat di Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut Selasa (21/7), kurang lebih pukul 21.30 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian penjualan togel di lokasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP serta didapati tersangka sedang melayani penjualan togel,&#8221; ujarnya.</p>
<p>AKP Berry menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah bolpoint merek standar warna hitam, serta kertas rekap penjualan togel Hong Kong.</p>
<p>Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Tersangka melanggar pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,&#8221; kata Kasat Reskrim.</p>
<p>(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Prakiraan Cuaca Hari Selasa 21 juli 2020 di Wilayah Banyumas</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-28999/prakiraan-cuaca-hari-selasa-21-juli-2020-di-wilayah-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2020 18:33:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Info Cuaca Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-28999/prakiraan-cuaca-hari-selasa-21-juli-2020-di-wilayah-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Informasi mengenai prakiraan cuaca mungkin teramat penting bagi sebaian masyarakat. Apalagi di waktu musim seperti ini. Diketahui berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bahwa musim kemarau tahun ini basah. Maksudnya kemarau tapi kandangkala terjadi hujan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Informasi mengenai prakiraan cuaca mungkin teramat penting bagi sebaian masyarakat. Apalagi di waktu musim seperti ini. Diketahui berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bahwa musim kemarau tahun ini basah. Maksudnya kemarau tapi kandangkala terjadi hujan.</p>
<p>Sebelum itu ketahui Kabupaten Banyumas, Kabupaten ini memiliki 27 Kecamatan yang di antaranya: </p>
<blockquote><p>Ajibarang, Baturraden, Cilongok, Gumelar, Kalibagor, Karanglewas, Kebasen, Kedungbanteng, Kembaran, Kemranjen, Jatilawang, Lumbir, Patikraja, Pekuncen, Purwojati, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Rawalo, Sokaraja, Somagede, Sumbang, Sumpiuh, Tambak, Wangon.</p></blockquote>
<p>Seperti daerah lainnya, Kabupaten Banyumas tentuntnya memiliki wilayah dan pembatas. Adapun di sebelah Utara batasnya adalah Gunung Slamet. Rinciannya:</p>
<p>Batas Utara: Kabupaten Tegal dan Pemalang.</p>
<p>Batas Timur: Kabupaten Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara.</p>
<p>Batas Selatan: Kabupaten Cilacap Kabupaten Cilacap dan Brebes.</p>
<p>Banyumas juga punya destinasi wisata, berikut Top 10 Destinasi di Kabupaten Banyumas:</p>
<blockquote><p>Batu Raden, Rita Super Mall, Taman Wisata Pendidikan Purbasari Pancuran Mas, The Village Purwokerto, Air Mancur Alun Alun, Curug Telu, Kebun Raya Baturaden, Taman Akuarium Besar Purbasari, Masjid Jenderal Besar Soedirman, dan Desa Wisata Ketenger.</p></blockquote>
<p>Sedangkan untuk kuliner di Banyumas juga sangat menggoda di lidah, berikut 10 top kuliner di Kabupaten Banyumas!</p>
<p>Soto Sokoraja, Waroeng Pisa, Soto Sutri, Soto H. Loso, Bakmi Gareng Banyumas, Ayam Penyet Surabaya, Ayam Bebek Pak Boss, Seafod Bakar Seruni, Cafe Boulevard, dan D&#8217; Garden Hall dan Resto.</p>
<h2>Info Cuaca Banyumas</h2>
<p>Untuk info cuacanya, berdasarkan dari laman sumber terpercaya. yakni BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) untuk Wilayah di Kabupaten Kebumen adapun seperti Berikut:</p>
<p>1. Pukul 04:00 WIB cuaca Cerah Berawan dengan suhu udara mencapai 22°C dengan kelembapan 95 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Tenggara. </p>
<p>2. Pukul 07:00 WIB cuaca Cerah Berawan dengan suhu udara mencapai 25°C dengan kelembapan 85 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Timur.</p>
<p>3. Pukul 10:00 WIB cuaca Cerah Berawan dengan suhu udara mencapai 28°C dengan kelembapan 75 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Timur.</p>
<p>4. Pukul 13:00 WIB cuaca Hujan Ringan dengan suhu udara mencapai 30°C dengan kelembapan 65 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Tenggara.</p>
<p>5. Pukul 16:00 WIB cuaca Hujan Ringan dengan suhu udara mencapai 26°C dengan kelembapan 75 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Tenggara.</p>
<p>6. Pukul 17:00 WIB cuaca Berawan dengan suhu udara mencapai 26°C dengan kelembapan 80 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 10 km/jam dari Tenggara.</p>
<p>7. Pukul 22:00 WIB cuaca Berawan dengan suhu udara mencapai 26°C dengan kelembapan 80 % dan kecepatan angin umumnya bertiup 20 km/jam dari Timur.</p>
<p>Demikian Informasi mengenai Prakiraan Cuaca di Banyumas hari ini, Selasa (21/07/2020) Semoga Bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>APAW Banyumas Bantu Pemerintah Bentuk Tim Gugus Tugas Sektor Pariwisata</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27971/apaw-banyumas-bantu-pemerintah-bentuk-tim-gugus-tugas-sektor-pariwisata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 08:16:53 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27971/apaw-banyumas-bantu-pemerintah-bentuk-tim-gugus-tugas-sektor-pariwisata</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Asosiasi Penyelenggara dan Atraksi Wisata (APW) Banyumas membentuk Gugus Tugas Pariwisata secara mandiri untuk membantu Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 di destinasi wisata pada masa normal baru.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Asosiasi Penyelenggara dan Atraksi Wisata (APW) Banyumas membentuk Gugus Tugas Pariwisata secara mandiri untuk membantu Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 di destinasi wisata pada masa normal baru.</p>
<p>&#8220;Pembentukan Gugus Tugas Pariwisata merupakan inisiatif para pelaku, penyelenggara aktivitas, serta pengelola objek wisata di Kabupaten Banyumas,&#8221; kata Ketua Harian APAW Banyumas Tri Agus Triyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.</p>
<p>Menurut dia, tim tersebut beranggotakan pegiat wisata yang bertugas di lapangan serta dibantu oleh tim keamanan pariwisata &#8220;Jagabaya&#8221;, pegiat mancakrida (outbond), pecinta alam, serta sejumlah dokter dari Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) yang juga sukarelawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Menurut dia, tim tersebut telah dibentuk pada awal Juni 2020 untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyumas di bidang pariwisata.</p>
<p>&#8220;Kami membentuk tim ini karena para pelaku wisata, pengelola, dan pemilik objek wisata sudah resah akibat lumpuhnya seluruh aktivitas wisata selama lebih dari 2 bulan. Bahkan, banyak pekerja di sektor pariwisata yang harus di rumahkan dan mengganggur,&#8221; katanya.</p>
<p>Tri mengatakan sukarelawan Gugus Tugas Pariwisata pada tahap awal akan membantu penyusunan protokol kesehatan mengacu pada panduan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemkab Banyumas yang dilanjutkan dengan pengecekan lapangan di setiap objek wisata sesuai dengan klasifikasi.</p>
<p>Selain memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19, kata dia, Gugas Tugas Pariwisata juga mendorong para pengelola objek wisata untuk menggunakan transaksi nontunai.</p>
<p>Dari hasil pengecekan lapangan tersebut, lanjut dia, pengelola dan pemilik objek wisata akan mendapatkan rekomendasi.</p>
<p>&#8220;Pemkab Banyumas bisa menilai objek wisata sudah bisa dibuka, masih perlu revisi, atau belum siap. Rekomendasi ini menjadi syarat bagi pengelola objek wisata untuk membuka kembali aktivitas destinasi wisata itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan, di Banyumas terdapat lebih dari 60 objek wisata yang harus dipantau penerapan protokol kesehatannya karena setiap destinasi memiliki wahana andalan masing-masing sehingga protokol adaptasi kebiasaan barunya akan berbeda.</p>
<p>Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Wakhyono menyambut baik pembentukan Gugus Tugas Pariwisata oleh APAW Banyumas karena dapat membantu tugas pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami akan mendiskusikan dan melaporkan keberadaan Gugas Pariwisata kepada Bupati Banyumas. Kami paham dengan maksud para pelaku wisata ini yang ingin mempercepat dan membantu mengawal proses pembukaan objek wisata,&#8221; katanya. (Antara)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>2 Bocah Berusia 7 Tahun Dicabuli, Pria ini Akhirnya Diringkus Polresta Banyumas</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27642/2-bocah-berusia-7-tahun-dicabuli-pria-ini-akhirnya-diringkus-polresta-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 04:29:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27642/2-bocah-berusia-7-tahun-dicabuli-pria-ini-akhirnya-diringkus-polresta-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan LKM (62) tersangka pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Rabu (03/6/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan LKM (62) tersangka pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Rabu (03/6/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap KA dan KF yang masih berusia 7 tahun dimana salah satu dari korban masih ada hubungan saudara dengan tersangka.</p>
<p>&#8220;Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi disungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin KA dan KF dipegang pegang, dielus elus dan dimasukin jari oleh tersangka&#8221;, ucap Kasat Reskrim.</p>
<p>Lebih lanjut AKP Berry menambahkan pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.</p>
<p>&#8220;Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun&#8221;, imbuhnya.</p>
<p>Atas kejadian ini, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atapun dekat dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain&#8221;, tutupnya.</p>
<p>(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa di Banyumas Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Foto Bugil</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27560/mahasiswa-di-banyumas-ditangkap-polisi-karena-sebarkan-foto-bugil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2020 09:22:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27560/mahasiswa-di-banyumas-ditangkap-polisi-karena-sebarkan-foto-bugil</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa,&#8221; kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.</p>
<p>Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (23), warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melakukan panggilan video, kata dia, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan itu dituruti. Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, lanjut dia, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.</p>
<p>&#8220;Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih, selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban. Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook.</p>
<p>Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020. &#8220;Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.</p>
<p>Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Parah, Mas Black asal Banyumas Viral Remehkan Tim Medis, Didatangi Polisi Malah Tak Ada di Rumah</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27267/parah-mas-black-asal-banyumas-viral-remehkan-tim-medis-didatangi-polisi-malah-tak-ada-di-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2020 19:20:16 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27267/parah-mas-black-asal-banyumas-viral-remehkan-tim-medis-didatangi-polisi-malah-tak-ada-di-rumah</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Tengah viral di media sosial tentang seorang pria yang berinisial MS atau Mas Black yang meremehkan tim medis dan menyepelekannya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Tengah viral di media sosial tentang seorang pria yang berinisial MS atau Mas Black yang meremehkan tim medis dan menyepelekannya.</p>
<p>Pernyataan tersebut juga tersebar dibeberapa laman media sosial, dan Bahkan ketika diingatkan oleh temannya, dia malah mengajak gelut alias berantem.</p>
<p>&#8220;Nek ora terima Ngaju Ngeneh&#8221; tulisannya ketika diingatkan.</p>
<p>Dalam unggahannya, ia menulis ujaran yang tidak mengenakan kepada tim medis, dan menganggap tim medis tidak bekerja dengan baik dalam menangani corona.</p>
<p>Padahal diketahui, bahwa tim medis bertugas sekuat tenaga dan tidak hanya itu, mereka dalam bertugas Bahkan tidak bisa bertemu anaknya. Melainkan jika bertemu hanya bisa melihat dari dalam dan terhalang oleh pagar.</p>
<p>Diketahui juga, sudah berapa puluh tim medis atau mencapai ratusan tim medis yang berguguran lantaran demi menyelamatkan manusia dari covid-19.</p>
<p>Isak tangisnya untuk bertemu orang terkasihnya pun ia hanya bisa balut dalam jubah anti corona (APD) demi menyelamatkan nyawa manusia lainnya.</p>
<p>Namun masih saja, orang menyepelekan tim medis dan Bahkan dengan gagahnya meremehkan dengan ucapan-ucapan dan ujaran kebencian.</p>
<p>Salah satunya yakni Mas Black, pria asal banyumas yang viral lantaran berujar dengan nada satire. Atas unggahannya tersebut Mas Black kini dicari Polisi dari Kepolisian Resor Kota Banyumas Polda Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>Akun whatsapp bernamakan Mas Black itu menuliskan dengan lampiran sebuah foto yang menunjukan tim medis berpakaian APD. Dia (Mas Black) Bahkan mempertanyakan kinerja tim medis.</p>
<p>Tak hanya itu, dengan gagahnya ia dan seolah ujaran kebencian tidak ada UU nya, tidak ada UU ITE nya, dia malah menuliskan seperti berikut:</p>
<p>&#8220;Emang Lu ngapain? Mijitin pasien Corona? Berlagak jadi garda terdepan tapi ga ada kontribusinya kok tiba tiba menyerah.&#8221; Tulisnya dalam sebuah status.</p>
<p>Kemudian lantas Mas Black tersebut dikirimi pesan dengan maksud untuk menasihati, namun hal itu dijawab dengan jawaban yang mengejutkan.</p>
<p>Akun tersebut malah menantang kepada tim medis untuk maju menghadapnya dan Bahkan menuliskan kalimat tantangan, bahwa dia berani disuntik corona. Tak tanggung &#8211; tanggung dia menantang untuk disuntikkan coronavirus stadium 4.</p>
<p>Mas Black, Bahkan menunjukan identitas yang dimilikinya seperti KTP, lantas percakapan tersebut turut diunggah ke media sosial hingga viral.</p>
<p>Keviralan tersebut juga diketahui oleh Polresta banyumas, namun ketika didatangi petugas kepolisian malah dia tidak ada di rumah.</p>
<p>Namun dia, kemudian menghubungi polresta banyumas dan mengklarifikasinya. Dalam klarifikasinya yang diberitakan laman Detikcom.</p>
<p>Pria bernama Adi itu kemudian mengklarifikasinya, seperti berikut.</p>
<p>&#8220;Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarokatu. Saya Adis Setianto dari Banyumas, pada kesempatan kali ini saya ingin mengklarifikasi terkait yang sedang viral yaitu yang di-posting di akun sosial media perihal tantangan dan kritikan terhadap tenaga medis untuk menyuntikkan virus Corona ke dalam tubuh saya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini saya ingin meminta maaf terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat, khususnya tenaga medis apabila isi chat pribadi saya tersebut menyinggung perasaan,&#8221; sambung Adis.</p>
<p>Referensi : Detik.com</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kapolresta Banyumas Cek Pos Pengamanan OKC 2020 dan Bagi Takjil</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27190/kapolresta-banyumas-cek-pos-pengamanan-okc-2020-dan-bagi-takjil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2020 14:09:01 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27190/kapolresta-banyumas-cek-pos-pengamanan-okc-2020-dan-bagi-takjil</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Polri mendirikan pos pengamaman &#038; pos pelayanan dijalur mudik disertai pengecekan suhu badan, penertiban masker dan Imbauan physical distancing. Hal ini dilakukan pula oleh Kapolresta Banyumas, Polda Jawa Tengah Kombes Pol Whisnu Caraka melakukan pengecekan di Pos Pengamanan OKC dan Posko Gabungan Pencegahan Covid-19 di Tambak bersama Tim Operasi Ketupat Candi (OKC) 2020, Senin (18/5/20).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polri mendirikan pos pengamaman &#038; pos pelayanan dijalur mudik disertai pengecekan suhu badan, penertiban masker dan Imbauan physical distancing. Hal ini dilakukan pula oleh Kapolresta Banyumas, Polda Jawa Tengah Kombes Pol Whisnu Caraka melakukan pengecekan di Pos Pengamanan OKC dan Posko Gabungan Pencegahan Covid-19 di Tambak bersama Tim Operasi Ketupat Candi (OKC) 2020, Senin (18/5/20).</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Banyumas termasuk pengecekan suhu badan, penertiban masker, pengecekan dan pembatasan terhadap kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah&#8221;, ungkap Kapolresta.</p>
<p>Diungkapkan Kapolresta Banyumas, selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk, pihaknya juga membagikan takjil kepada para pengendara yang telah diperiksa sesuai protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kami bersama Polwan juga membagikan takjil untuk berbuka puasa kepada pengendara yang telah mematuhi peraturan dengan memakai masker, bagi yang belum memakai masker kita berikan masker gratis dan kita berikan imbauan pentingnya menjaga kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19&#8221;, papar Kapolresta.</p>
<p>Selanjutnya sebagai wujud kebersamaan dalam mendukung tugas anggota dilapangan, Kapolresta Banyumas bersama petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Tagana dan relawan lainya melaksanakan buka puasa bersama di Pos Pam Tambak.</p>
<p>(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>3 Tersangka Baru Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Banyumas Ditetapkan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-26901/3-tersangka-baru-penolakan-jenazah-positif-covid-19-di-banyumas-ditetapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2020 11:40:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Coronavirus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-26901/3-tersangka-baru-penolakan-jenazah-positif-covid-19-di-banyumas-ditetapkan</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; 3 (tiga) tersangka baru penolakan pemakaman jenazah positif covid-19 ditetapkan, salah satunya dalang yang mengajak warga untuk menolaknya yakni S.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; 3 (tiga) tersangka baru penolakan pemakaman jenazah positif covid-19 ditetapkan, salah satunya dalang yang mengajak warga untuk menolaknya yakni S.</p>
<p>Dalam hal ini, Polresta Banyumas menetapkan tersangka yang masing-masing berinisial S (49), A (49), dan E (47) setelah sebelumnya menetapkan 4 tarsangka. Jadi total tersangka yang telah ditetapkan, kini berjumlah 7 orang.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Whisnu Caraka mengatakan. Tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya. Yakni agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman guna menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.</p>
<p>&#8220;Sedangkan tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp &#8220;Anti COVID-19&#8243;. Yakni untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.&#8221; Kata Kapolresta, Selasa (12/5).</p>
<p>Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk. Serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.</p>
<p>Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan. Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan. Sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II.&#8221; Ujarnya pula.</p>
<p>Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut.</p>
<p>Sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p>
<p>Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans. Mereka menghalangi saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut.</p>
<p>Sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.</p>
<p>Sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Yakni tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p>
<p>Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore. Kejadian terjadi di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.</p>
<p>Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4). Hal itu karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.</p>
<p>Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.</p>
<p>Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 itu dalam dua TKP. Karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas.</p>
<p>Sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
