<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Herry Wirawan &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/herry-wirawan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:07:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Herry Wirawan &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Ini 7 Poin Tertulis MUI Kota Bandung Atas Kasus Herry Wirawan yang Menuai Pro Kontra</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-42197/ini-7-poin-tertulis-mui-kota-bandung-atas-kasus-herry-wirawan-yang-menuai-pro-kontra</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Dec 2021 19:02:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Herry Wirawan]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Kota Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-42197/ini-7-poin-tertulis-mui-kota-bandung-atas-kasus-herry-wirawan-yang-menuai-pro-kontra</guid>

					<description><![CDATA[BANDUNG, DAERAH24 &#8211; Kasus yang dilakukan Herry Wirawan benar-benar sungguh bejad, dimana Pengasuh Madani Boarding School dan Manarul Huda ini dengan tega memperkosa santriwatinya bahkan ada yang sudah melahirkan sampai 2 kali.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Kasus yang dilakukan Herry Wirawan benar-benar sungguh bejad, dimana Pengasuh Madani Boarding School dan Manarul Huda ini dengan tega memperkosa santriwatinya bahkan ada yang sudah melahirkan sampai 2 kali.</p>
<p>Pengembangan kasus ini pun terungkap bahwa Korbannya bertambah menjadi 21 orang, tentu saja perbuatan Herry Wirawan ini membuat miris dan membuat geram banyak orang.</p>
<p>Tak pelak jika banyak orang dan pihak agar Pelaku dijerat dan dihukum dengan seberat-beratnya dan meminta agar tersangka dihukum dengan dikebiri.</p>
<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung juga turut mengambil langkah atas Kasus tersebut dengan menerbitkan himbauan.</p>
<p>Akan tetapi justru hal itu menjadi pro dan kontra, ada yang setuju dengan keputusan MUI Kota Bandung Tersebut, ada juga yang kontra.</p>
<p>Lalu seperti apa poin-poin yang dikeluarkan MUI Kota Bandung itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.</p>
<p>2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.</p>
<p>3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu.</p>
<p>4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.</p>
<p>Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum.</p>
<p>5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.</p>
<p>6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.</p>
<p>7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/logo-majelis-ulama-indonesia-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[logo majelis ulama indonesia]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/logo-majelis-ulama-indonesia-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[logo majelis ulama indonesia]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
