<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Info Covid-19 &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/info-covid-19/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Info Covid-19 &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Cegah Covid-19, Ansor Jateng Keluarkan Instruksi Hentikan Kegiatan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-39117/cegah-covid-19-ansor-jateng-keluarkan-instruksi-hentikan-kegiatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 14:14:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[GP Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[Info Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-39117/cegah-covid-19-ansor-jateng-keluarkan-instruksi-hentikan-kegiatan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24 &#8211; Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa Tengah, khususnya di Kudus dan sejumlah Kabupaten/kota lainnya menyebabkan Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Tengah mengeluarkan surat instruksi untuk menghentikan semua kegiatan organisasi yang bersifat mengumpulkan massa.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa Tengah, khususnya di Kudus dan sejumlah Kabupaten/kota lainnya menyebabkan Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Tengah mengeluarkan surat instruksi untuk menghentikan semua kegiatan organisasi yang bersifat mengumpulkan massa.</p>
<p>&#8220;Kami menginstruksikan seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan masa dalam jumlah banyak untuk dapat ditunda terlebIh dahulu,&#8221; bunyi surat instruksi yang ditandatangani Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah Sholahudin Aly tertanggal 5 Juni 2021.</p>
<p>PW GP Ansor Jawa Tengah juga menginstruksikan seluruh penyelenggaraan Konferensi ditingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, serta Pimpinan Ranting untuk dapat ditunda terlebih dahulu. </p>
<p>Penundaan kegiatan sampai dengan 2&#215;14 (Empat Belas) hari kedepan atau sampai Akhir bulan Juni 2021.</p>
<p>&#8220;Penundaan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Gugus Tugas GP Ansor Penanganan Covid-19 mengingat kasus Covid-19 di Jawa Tengah yang semakin meningkat. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan, situasi dan kondisi belum memungkinkan, maka penundaan akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan,&#8221; demikian bunyi surat instruksi PW GP Ansor Jawa Tengah. </p>
<p>&#8220;Masalah COVID-19 merupakan tanggung jawab kita bersama bukan hanya pemerintah. Tetapi hal ini menjadi tanggung jawab kita selaku warga bangsa untuk memutus mata rantai COVID-19, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh karena itu kita semuanya harus bergerak bersama,&#8221; jelas menantu Bupati Cilacap.</p>
<p>Masih banyaknya acara berkumpul yang menimbulkan kerumunan massa menyebabkan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, semakin naik dan bahkan dibarengi tingginya angka kematian. Kudus menempati peringkat teratas dalam penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Berdasarkan data dari tim satgas Covid-19 Jawa Tengah, per 6 Juni 2021 data COVID-19 di Kudus, terdapat konfirmasi aktif positif COVID-19 ada 1.626 orang. Terdiri dari 396 orang dirawat di rumah sakit dan 1.230 orang menjalani isolasi mandiri.</p>
<p>Kasus sembuh ada sebanyak 6.067 orang dan meninggal dunia ada 700 orang. Secara keseluruhan ada 8.393 orang di Kudus yang terkonfirmasi positif COVID-19.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Polisi-Ahmad-Luthfi-dengan-Ketua-PW-GP-Ansor-Jateng-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Irjen Polisi Ahmad Luthfi dengan Ketua PW GP Ansor Jateng]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Irjen-Polisi-Ahmad-Luthfi-dengan-Ketua-PW-GP-Ansor-Jateng-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Irjen Polisi Ahmad Luthfi dengan Ketua PW GP Ansor Jateng]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tidak Pakai Masker di Banyumas Terancam Kurungan 3 Bulan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-26275/tidak-pakai-masker-di-banyumas-terancam-kurungan-3-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2020 11:21:53 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Info Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-26275/tidak-pakai-masker-di-banyumas-terancam-kurungan-3-bulan</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Tidak menggunakan masker, masyarakat di Banyumas dikenakan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50.000.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Tidak menggunakan masker, masyarakat di Banyumas dikenakan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50.000.</p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan. Bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi dari Bupati Banyumas IR. Achmad Husein.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai dengan intruksi dari Bupati Banyumas, Achmad Husein, bahwa mulai hari ini, kami akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Yaitu dengan menerapkan sanksi kepada para pelanggar.&#8221; Katanya, Selasa (28/4) seperti yang dimuat di laman antaranews.com.</p>
<p>Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua minggu. Melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker.</p>
<p>Selama kegiatan tersebut, lanjut dia. Warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.</p>
<p>&#8220;Dalam perda yang ditetapkan pada tanggal 21 Apri 2020 itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker. Yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan.&#8221; Tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kata dia, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik COVID-19.</p>
<p>Imam mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dan PN Banyumas. Yakni terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.</p>
<p>Ia mengakui jika kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai ada peningkatan yang terlihat dari penurunan jumlah warga yang terjaring razia.</p>
<p>Berdasarkan data, kata dia, dalam razia yang digelar pada tanggal 16 April disejumlah lokasi. Terjaring sebanyak 242 orang yang tidak memakai masker, tanggal 22 April sebanyak 217 orang, dan tanggal 23 April sebanyak 135 orang yang tidak memakai masker.</p>
<p>&#8220;Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, yakni pada tanggal 15-23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring.&#8221; Ucapnya menjelaskan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
