<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Jepara &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/jepara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Sep 2023 15:05:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Jepara &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Kakanwil Kemenkumham Jateng Resmi Buka Kegiatan Penguatan SPIP UPT Eks Karesidenan Pati</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-44653/kakanwil-kemenkumham-jateng-resmi-buka-kegiatan-penguatan-spip-upt-eks-karesidenan-pati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2022 11:23:21 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-44653/kakanwil-kemenkumham-jateng-resmi-buka-kegiatan-penguatan-spip-upt-eks-karesidenan-pati</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEPARA</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng.</p>
<p>Terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) misalnya, Kanwil Kemenkumham Jateng rutin melaksanakan penguatan.</p>
<p>Di tahun 2022, agenda tahunan tersebut dilaksanakan hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Rabu (23/02).</p>
<p>Seperti laporan yang disampaikan Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Jateng Budhiarso Widhayarsono, Penguatan SPIP ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai sehingga dapat menghasilkan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Targetnya adalah para pengelola SPIP Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Pati.</p>
<p>&#8220;Peserta kegiatan penguatan SPIP ini berjumlah 18 (delapan belas) orang yang terdiri dari masing-masing 2 (dua) orang dari perwakilan pegawai UPT Se Eks Karesidenan Pati, yaitu Lapas Pati, Kanim Pati, Lapas Purwodadi, Rutan Jepara, Rutan Kudus, Rutan Rembang, Rutan Blora, Rutan Demak dan Bapas Pati,&#8221; urai Budhiarso.</p>
<p>Dia juga mengungkapkan, kegiatan direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 23 sampai dengan 24 Februari 2022. Dengan narasumber Koordinator Pengawas dan Pejabat Fungsional Madyapada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Nantinya para peserta akan mendapatkan materi tentang sosialisasi dan implementasi SPIP. Akan ada juga pembedahan dan pembahasan Mitigasi Risiko UPT serta dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.</p>
<p>Rangkaian kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin.</p>
<p>Memberikan sambutan, Yuspahruddin kembali mengingatkan tentang 3 fungsi ASN, yakin pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.</p>
<p>Bicara fungsi sebagai pelayan publik, khusus bagi petugas Lapas dan Rutan, Kakanwil mengingatkan target goal dari sistem Pemasyarakatan.</p>
<p>&#8220;Kita harus bisa membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya. Itu tujuan utamanya,&#8221; ujar Kakanwil.</p>
<p>&#8220;Kemudian mereka mengaku kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahannya. Kalau mereka mengulangi lagi tandanya anda gagal,&#8221; tegasnya menambahkan.</p>
<p>&#8220;Terakhir, ketika mereka bebas, mereka bisa menghidupi diri sendiri dan keluarga mereka,&#8221; sambungnya lagi.</p>
<p>Yuspahruddin juga mengkaji potensi persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas. Ini juga bagian dari telaah mitigasi risiko.</p>
<p>Singkatnya, Kakanwil meminta seluruh jajarannya untuk tidak menyumbangkan permasalahan bagi Kemenkumham serta bekerja secara profesional, berkualitas dan produktif.</p>
<p>&#8220;Mari kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak melakukan korupsi,&#8221; pungkasnya menutup sambutan.</p>
<p>Hadir pada acara pembukaan kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Jusman, para Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati, narasumber dan pengelolaan SPIP UPT sebagai peserta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/kakanwil-kemenkumham-jateng-resmi-buka-kegiatan-penguatan-spip-upt-eks-karesidenan-pati.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[kakanwil kemenkumham jateng resmi buka kegiatan penguatan spip upt eks karesidenan pati]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/kakanwil-kemenkumham-jateng-resmi-buka-kegiatan-penguatan-spip-upt-eks-karesidenan-pati-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[kakanwil kemenkumham jateng resmi buka kegiatan penguatan spip upt eks karesidenan pati]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Narkoba Meresahkan, Polres Jepara Berhasil ungkap Kasus Tersebut</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29517/narkoba-meresahkan-polres-jepara-berhasil-ungkap-kasus-tersebut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 06:34:41 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29517/narkoba-meresahkan-polres-jepara-berhasil-ungkap-kasus-tersebut</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JEPARA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).</p>
<p>Kegiatan Konfrensi Pers di hadiri oleh Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Sdr. Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara Iptu Edy Purwanto, serta Awak media cetak dan elektronik Kab. Jepara dan Kab. Kudus.</p>
<p>Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib saat tersangka (FES) 24 th berada di rumahnya, tersangka (FES) 24 th memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,(satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).</p>
<p>Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah Tersangka yang beralamat di Kab. Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap Tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya dan sekira pukul 13.25 wib dilanjutkan penggeledahan oleh petugas di rumah nenek Tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja di dalam Elsmunium foil, 5 (lima) paket roti canna brownies di dalam kardus terbungkus plastik hitam yang sudah terisi no.res dan siap dijual atau dikirim, Ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup bekas selai, dan 2 (dua) kartu ATM.</p>
<p>Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. bahwa tersangka (FES) 24 th membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan cookies, jadi tersangka (FES) 24 th mencampur adonan roti dan ganja dan di jadikan kue brownies dan cookies.</p>
<p>tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), ujar Kapolres.</p>
<p>Menurut Kapolres, di tengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jepara pada saat situasi pandemi Covid 19,&#8221;Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Duh, Kasus Positif Covid-19 di Jepara 1.009 Kasus</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29350/duh-kasus-postif-covid-19-di-jepara-1-009-kasus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2020 08:03:53 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29350/duh-kasus-postif-covid-19-di-jepara-1-009-kasus</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Penyakit Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada tambahan kasus baru 39 kasus terkonfirmasi positif sehingga total hingga kini menjadi 1.009 kasus.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JEPARA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Penyakit Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada tambahan kasus baru 39 kasus terkonfirmasi positif sehingga total hingga kini menjadi 1.009 kasus.</p>
<p>&#8220;Total secara keseluruhan baik pasien dalam daerah maupun pasien dari luar daerah mencapai 1.064 kasus, sedangkan khusus pasien dari dalam wilayah Jepara totalnya sebanyak 1.009 kasus,&#8221; kata Anggota Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Jepara Muhammad Zainuddin di Jepara, Rabu.</p>
<p>Ia mengungkapkan dari tambahan kasus baru terkonfirmasi COVID-19, terdapat tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19.</p>
<p>Tenaga kesehatan tersebut, kata dia, bertugas di Rumah Sakit Rehatta Kelet.</p>
<p>Berdasarkan laman , data terkonfirmasi positif COVID-19 secara keseluruhan per 29 Juli 2020 pukul 06.00 WIB, tercatat 1.009 kasus.</p>
<p>Dari jumlah kasus sebanyak itu, sebanyak 178 orang menjalani isolasi mandiri dan 87 orang dirawat di rumah sakit, baik rumah sakit di dalam daerah dan luar daerah.</p>
<p>Sementara kasus meninggal tercatat sebanyak 57 kasus dan sembuh sebanyak 687 kasus.</p>
<p>Sementara data yang tersaji sebelumnya pada tanggla 24 Juli 2020, tercatat kasus total terkonfirmasi positif sebanyak 904 kasus, selang lima hari kemudian bertambah menjadi 1.009 kasus.</p>
<p>Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap penularan virus corona, dengan mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak fisik dengan orang lain serta menghindari kerumunan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
