<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Kriminal &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/kriminal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:01:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Kriminal &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>3 Kasus Besar Selama Ramadhan Berhasil Diungkap</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-38500/3-kasus-besar-selama-ramadhan-berhasil-diungkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2021 17:45:40 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-38500/3-kasus-besar-selama-ramadhan-berhasil-diungkap</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24 &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selama bulan Ramadhan 1442 H /2021 M.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selama bulan Ramadhan 1442 H /2021 M.</p>
<p>Sejumlah kasus yang diungkap itu antara lain peredaran alat rapid test antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan. Rilis ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (05/05/2021).</p>
<p>Rilis ungkap kasus itu dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.</p>
<p>Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.</p>
<p>Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih.</p>
<p>Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini harus diambil karena jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,&#8221; jelas Kapolda Jateng.</p>
<p>Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38, pemilik usaha yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).</p>
<p>&#8220;Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,&#8221; terang Kapolda Jateng.</p>
<p>Sementara Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operandi dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-.</p>
<p>Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplosan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula</p>
<p> persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.</p>
<p>&#8220;Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4 (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,&#8221; jelas Kapolda Jateng.</p>
<p>Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Ditreskrimsus-Polda-Jateng-Ungkap-3-Kasus-Besar-Selama-Ramadhan-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Ditreskrimsus-Polda-Jateng-Ungkap-3-Kasus-Besar-Selama-Ramadhan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Uang Habis dan Glamour Pria asal Cilacap Curi Kotak Amal</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-16692/uang-habis-dan-glamour-pria-asal-cilacap-curi-kota-amal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 12:54:44 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-16692/uang-habis-dan-glamour-pria-asal-cilacap-curi-kota-amal</guid>

					<description><![CDATA[YOGYAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; Tau tidak memiliki uang, namun pria asal Cilacap ini nekat memaksakan diri pergi berlibur.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>YOGYAKARTA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Tau tidak memiliki uang, namun pria asal Cilacap ini nekat memaksakan diri pergi berlibur.</p>
<p>Pria asal Cilacap berinisial TS (29) tersebut pergi berlibur ke kota Gudeg Yogyakarta untuk bersenang-senang demi kepuasan. Tersangka diketahui merupakan pedagang online (Online Shop).</p>
<p>Ia berkunjung ke jogja dimulai pada bulan juni berbekal uang Rp. 2 juta untuk sekedar berwisata. Akan tetapi pelaku terhipnotis oleh keindahaan Jogja. Sehingga ia mengurungkan niat pulang ke Cilacap dan uang yang dibawanya senilai dua juta rupiah itupun akhirnya habis.</p>
<p>Kehabisan uang itulah awal dari tindak pencurian. Tersangka melakukan aksi pencurian di masjid-masjid atau musala di sekitaran Jogja.</p>
<p>Usut punya usut, ternyata pria tersebut telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali. Terakhir di Masjid Tamtama Prawirotaman yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan.</p>
<p>Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan. Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Masjid Tamtama Prawiratoman dengan mencongkel Kotak Amal (Infaq).</p>
<p>&#8220;Tersangka diketahui melalui CCTV yang terpasang di Masjid Tamtama Prawiratoman. Mengetahui pencurian tersebut, dengan sigap kami dari Polsek Mergangsan langsung mengamankan pelaku pada hari Senin 12 Agustus 2019,&#8221; Kata Kapolsek.</p>
<p>Kapolsek melanjutkan. Dari ciri-ciri pelaku dan dari pantauan CCTV terdapat persamaan atas pencurian dibeberapa tempat.</p>
<p>&#8220;Ternyata tersangka telah menjalankan aksi pencurian dibeberapa masjid berbeda. Setelah dilakukan penyidikan dan interogasi pada tersangka, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali,&#8221; Jelas Kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menerangkan. Untuk kasus pencurian dan sejenisnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman kurungan maksimal tujuh (7) tahun,&#8221; Pungkas Kapolsek.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
