<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Malang &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Malang &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-35978/gunung-semeru-keluarkan-awan-panas-sejauh-45-kilometer</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2021 12:33:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-35978/gunung-semeru-keluarkan-awan-panas-sejauh-45-kilometer</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Telah terjadi Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru dengan jarak luncur kurang lebih 4,5 kilometer pada Sabtu (16/1/2021) sore pukul 17.24 WIB.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Telah terjadi Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru dengan jarak luncur kurang lebih 4,5 kilometer pada Sabtu (16/1/2021) sore pukul 17.24 WIB.</p>
<p>Diketahui, Gunung semeru terletak di antara Kabupaten Lumajang dan Malang Jawa Timur yang merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa.</p>
<p>Menurut laporan pengamatan visual sementara, terlihat asap meluncur ke arah tenggara yang diduga dari dari kawah Jonggring Kaloko berwarna kelabu pekat dalam volume yang besar.</p>
<p>Sedangkan untuk hujan abu vulkanik diperkirakan mengarah ke utara, menyesuaikan arah angin.</p>
<p>Adapun peristiwa tersebut juga dikonfirmasi oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bahwa perkiraan awal lokasi tersebut berada di daerah sekitar Desa Sumber Mujur dan Desa Curah Koboan.</p>
<p>&#8220;Gunung semeru mengeluarkan awan panas. Dengan jarak 4.5 kilo. Daerah sekitar Sumber Mujur dan Curah Koboan, saat ini menjadi titik guguran awan panas,&#8221; jelas Bupati.</p>
<p>Mengenai status gunung, Dr. Raditya Jati selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mengatakan. Saat ini Gunung Semeru masih berada pada level II atau &#8216;Waspada&#8217; dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sedang melakukan evaluasi lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Sementara itu, masyarakat yang bermukim di sekitar Desa Sumber Mujur dan Desa Curah Koboan dan sekitarnya agar waspada dalam menghadapi potensi bencana yang dapat ditimbulkan.&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Dalam hal ini, khususnya masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Curah Kobokan agar tetap waspada dalam menghadapi adanya intensitas curah hujan yang tinggi. &#8220;Sebab hal itu dapat memicu terjadinya banjir lahar dingin.&#8221; Paparnya di Jakarta, Sabtu, Kemarin.</p>
<p>Hingga siaran pers ini diturunkan, tim gabungan lintas Kementerian/Lembaga masih dalam proses pengembangan informasi dan belum ada keterangan adanya korban jiwa atas peristiwa tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Haedar Nashir Imbau Cendekiawan Muhammadiyah Seperti Syaikh Ahmad Dahlan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-23471/haedar-nashir-imbau-cendekiawan-muhammadiyah-seperti-syaikh-ahmad-dahlan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 11:59:01 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Berita Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Haedar Nashir]]></category>
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadiyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-23471/haedar-nashir-imbau-cendekiawan-muhammadiyah-seperti-syaikh-ahmad-dahlan</guid>

					<description><![CDATA[MALANG,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Prof Dr KH Haedar Nashir, M.Si imbau cendekiawan muhammadiyah agar seperti Syaikh Ahmad Dahlan. Yakni berfikir tidak hanya zahiriyah (lahiriah) melainkan juga harus kearah hakikat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MALANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Prof Dr KH Haedar Nashir, M.Si imbau cendekiawan muhammadiyah agar seperti Syaikh Ahmad Dahlan. Yakni berfikir tidak hanya zahiriyah (lahiriah) melainkan juga harus kearah hakikat.</p>
<p>Hal itu disampaikannya di Universitas Muhammadiyah Malang pada Jumat 6 Maret 2020 pagi tadi.</p>
<p>Dalam sambutannya di Universitas tersebut, Haedar Nashir mengisahkan riwayat tentang Kiai Ahmad Dahlan.</p>
<p>Haedar mengisahkan bahwa pada tahun 1897 saat KH. Ahmad Dahlan dalam usia yang relatif muda, beliau telah melakukan pembaharuan di bidang keagamaan. Ide-ide pencerahan pendiri Muhammadiyah itu pada mulanya mendapatkan banyak penolakan dari para tetua Kauman, Yogyakarta. Salah satu ide yang menjadi kontroversi adalah tentang pembentulan arah kiblat.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dahlan muda saat itu dia lahir dalam kultur santri yang tradisional, namun setelah itu beliau hadir sebagai seorang pembaharu. Beliau juga dia ke Mekkah, Arab. Saat itu di Arab sedang ranum dengan wahabiyah, tapi Dahlan pulang ke tanah air dan tidak terjebak dengan wahabiyah dia pulang menjadi seorang mujaddid.&#8221; Terang Haedar.</p></blockquote>
<p>Haedar mengatakan bahwa KH. Ahmad Dahlan merupakan seorang cendekiawan yang mampu mengkapitalisasi ilmu yang dimilikinya untuk membaca arah zaman yang akan dihadapi. Setelah membaca kompas zaman, menurut Haedar, KH. Ahmad Dahlan mampu mengkonstruksikannya menjadi mesin yang berkemajuan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Harus seperti Kyai Dahlan, kaum cendekiawan mesti berpikir subtantif sampai pada tahap hakikat. Sekarang kita berada dalam simulakra. di mana banyak realitas buatan. Kalau tidak hati-hati, maka kita hanya akan melihat apa yang nampak, dan melupakan apa yang tidak nampak, yang sebetulnya itu hakikat dari kebenaran. Karena itu, cendekiawan Muhammadiyah harus berpikir jernih mampu melihat hakikat segala realitas.&#8221; Tegas Haedar seperti yang dirilis Muhammadiyah Online.</p></blockquote>
</p>]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pria di Malang Kena Pasal 2 Lapis Akibat Curi HP dan Piara Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19836/pria-di-malang-kena-pasal-2-lapis-akibat-curi-hp-dan-piara-satwa-dilindungi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2019 16:54:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19836/pria-di-malang-kena-pasal-2-lapis-akibat-curi-hp-dan-piara-satwa-dilindungi</guid>

					<description><![CDATA[Malang,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Berawal dari penangkapan seorang pencuri HP, polisi mendapat temuan lain yang lebih berharga. Polisi menemukan bahwa pencuri HP ini memelihara elang yang dilindungi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Malang, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Berawal dari penangkapan seorang pencuri HP, polisi mendapat temuan lain yang lebih berharga. Polisi menemukan bahwa pencuri HP ini memelihara elang yang dilindungi.</p>
<p>Tersangka adalah Nurahman (33), warga Perum Joyogrand, Kota Malang. Tersangka ketahuan memiliki Elang Bondol di rumahnya. Hal itu terungkap ketika polisi menggeledah rumahnya atas kasus pencurian telpon seluler. Bersama satwa dilindungi itu, Nurahman digelandang ke kantor polisi.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan awalnya pihaknya menyelidiki kasus pencurian HP di sebuah swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, awal November 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Nurahman.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan seekor elang jenis Bondol di rumah tersangka. Burung itu merupakan satwa langka yang dilindungi.&#8221; ujar Kapolres Malang Kota saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/2019) sore di lansir dari tribratanews malang.</p>
<p>Pengungkapan ini membuat Nurahman dijerat dua pasal sekaligus, pertama soal pencurian Hp dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus kedua adalah memiliki satwa dilindungi tanpa izin.</p>
<p>&#8220;Dan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&#8221; ungkap Akbp Dony Alexander.</p>
<p>Menurut Kapolres Malang Kota, dari hasil pemeriksaan sementara. Tersangka mendapatkan elang bondol dari rekannya yang sudah meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Dan sudah dipelihara sejak 2006. Apakah akan dijualbelikan masih kami dalami bersama BKSDA. yang jelas biaya pemeliharaan burung ini cukup mahal,&#8221; tutur Kapolres Malang Kota.</p>
<p>Kapolres Malang Kota menambahkan barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur. Dari keterangan petugas BKSDA, elang bondol yang disita masih berusia 2 tahun. Tetapi, tersangka mengaku memelihara sejak 2006.</p>
<p>Kasatpolhut BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan, burung elang yang disita akan dikarantina terlebih dahulu sebelum nantinya dilepaskan kembali ke alam liar.</p>
<p>&#8220;Nanti kami identifikasi terlebih dahulu, bagaimana kondisi satwa ini. Sebelum nanti dilepaskan kembali ke habitatnya,&#8221; kata Hari terpisah. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Amankan Pria Penghina Kiai Maimun Zubair</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-16623/polres-malang-amankan-pria-penghina-kiai-maimun-zubair</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Aug 2019 10:06:23 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-16623/polres-malang-amankan-pria-penghina-kiai-maimun-zubair</guid>

					<description><![CDATA[MALANG,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Polisi Resor Malang Jawa Timur telah mengamankan seorang pemuda penghina Kiai Maimun Zubair. Sabtu (10/8/2019).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MALANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi Resor Malang Jawa Timur telah mengamankan seorang pemuda penghina Kiai Maimun Zubair. Sabtu (10/8/2019).</p>
<p>Pelaku yang juga memiliki akun Facebook dengan nama Fulian Daffa 3, dilaporkan pada Jum&#8217;at 9 Agustus 2019 akibat mempublish kalimat yang menuai kontroversi dan menghina ulama.</p>
<p>Dalam unggahannya, akun tersebut menulis status dengan nada yang tidak sopan. &#8220;Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas di mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya berduka atas kematian orang NU,&#8221; tulis akun Facebook Fulfian Daffa 3.</p>
<p>Sontak hal tersebut menuai kekesalan nahdliyin dan para santri NU, sehingga akun tersebut dilaporkan oleh santri NU ke Polres Malang. Serta kalangan dari Muhammadiyah yang mengetahui nama Muhammadiyah dicatut oleh akun tersebut, kemudian ikut serta menelusuri pemilik akun tersebut.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan. Penangkapan terduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), bermula dari laporan salahsatu santri Nahdlatul Ulama (NU). Bahwa telah terjadi penghinaan kepada Almarhum Kiai Maimun Zubair.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat laporan adanya ujaran kebencian melalui media sosial, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui bahwa pemilik akun yang menghina kiai Maimun tersebut bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (35). Setelah terungkap data pelaku, kami langsung menangkap pria tersebut,&#8221; kata Kasat Reskrim.</p>
<p>Komang menjelaskan. Pria tersebut usai dikatahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Jumat malam tadi. Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang dan aparat Polres Malang Kota.</p>
<p>&#8220;Meski telah dimediasi dan dikroscek antara elemen NU, Muhammadiyah dan terduga pelaku, kami akan tetap menyelidiki kasus tersebut. Tetap kita proses dan penyelidikan 1 x 24 jam akan diproses. Meski kontennya juga sudah dihapus, tapi akan kami lakukan penyelidikan IT,&#8221; pungkas Komang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
