<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/narkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Petugas Lapas Semarang Gagalkan Upaya Lemparan 152,17 Gram Sabu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-41738/petugas-lapas-semarang-gagalkan-upaya-lemparan-15217-gram-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Nov 2021 04:07:30 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-41738/petugas-lapas-semarang-gagalkan-upaya-lemparan-15217-gram-sabu</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24 –  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Muhtadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas dengan cara melempar bungkusan dari tembok terluar belakang Lapas, Jumat (26/11).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> –  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Muhtadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas dengan cara melempar bungkusan dari tembok terluar belakang Lapas, Jumat (26/11).</p>
<p>Kejadian berawal ketika Muhtadi hendak bertugas kontrol keliling secara berkala di branggang yang merupakan sekat antara tembok terluar sekitar pos 5 dengan pos 6 pada pukul 10.00 WIB, Muhtadi menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hitam dan merah yang di dalamnya diduga berisi narkoba.</p>
<p>Seketika Muhtadi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPLP dan Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk dilakukan pengecekan. Diduga itu adalah narkotika yang akan diselundupkan dengan modus melempar dari luar tembok namun upaya tersebut gagal tidak sampai ke dalam blok hunian.</p>
<p>Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan du bungkus plastik warna hitam dan merah itu ternyata adalah paket narkotika jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Setelah dibuka bungkusan itu berisi dua klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 152 gram dan 4 (empat) buah batu baterai yang digunakan sebagai pemberat. Selanjutnya barang haram tersebut sudah kami serahkan kepada Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujar Supriyanto.</p>
<p>Menurutnya, upaya penyelundupan melalui lemparan tembok akhir-akhir ini kian marak, karena upaya penyelundupan melalui pengiriman barang dan makanan lewat pintu lapas sangat ketat, sehingga cara-cara lain dilakukan oleh pelaku untuk dapat memasukkan sabu ke lapas.</p>
<p>Pihak lapas telah memasang tembok pagar tambahan di luar lapas sehingga jika terjadi kejadian serupa, barang tersebut tidak akan sampai karena jarak yang terlalu jauh menunju blok hunian.</p>
<p>Sementara Ba Unit 1 Subnit 1 Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Brigadir Joko Prayitno menuturkan pihaknya akan terus melibatkan personel untuk dapat membantu pengawasan di Lapas.</p>
<p>&#8220;Ke depan kami akan lebih intens mengerahkan personel untuk membantu petugas Lapas untuk kontrol patroli mengelilingi area pagar tembok Lapas,&#8221; tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/petugas-lapas-semarang-gagalkan-upaya-lemparan-15217-gram-sabu.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[petugas lapas semarang gagalkan upaya lemparan 15217 gram sabu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/petugas-lapas-semarang-gagalkan-upaya-lemparan-15217-gram-sabu-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[petugas lapas semarang gagalkan upaya lemparan 15217 gram sabu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas I Semarang Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 49 gram</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-40456/lapas-kelas-i-semarang-berhasil-menggagalkan-upaya-penyelundupan-sabu-seberat-49-gram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2021 09:00:37 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas I Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-40456/lapas-kelas-i-semarang-berhasil-menggagalkan-upaya-penyelundupan-sabu-seberat-49-gram</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24 &#8211; Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali terjadi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali terjadi.</p>
<p>Petugas Lapas Kelas I Semarang, M. Nur Ariawan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 49 gram, Sabtu (4/9/2021).</p>
<p>Kejadian berawal pada saat Ariawan hendak bertugas kontrol keliling menuju lahan pertanian di branggang tembok.</p>
<p>Ariawan kemudian menemukan psikotropika jenis sabu tersebut dalam bentuk bungkusan berjumlah 1 bungkusan berwarna hitam.</p>
<p>&#8220;Diduga upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok Lapas ke dalam blok namun tidak sampai,&#8221; kata Kalapas Semarang, Supriyanto.</p>
<p>Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada atasan dan Kepala Keamanan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.</p>
<p>&#8220;Kami kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti,&#8221; lanjut Supriyanto.</p>
<p>Dari pemeriksaan yang dilakukan, bungkusan berisi narkotika jenis sabu itu seberat 49 gram yang dimasukkan dalam 7 klip plastik.</p>
<p>&#8220;Barang bukti penyelundupan sabu tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk mengantisipasi penyelundupan barang haram terulang, Lapas Semarang sudah berupaya memasang CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.</p>
<p>Supriyanto, yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu mengapresiasi kinerja petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk berperang melawan narkoba,&#8221; jelas Supriyanto.</p>
<p>Pada masa pandemi ini, Lapas Semarang tidak memperbolehkan narapidana menerima kunjungan. Bahkan seluruh petugas yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan sekecil apapun serta alat komunikasi.</p>
<p>&#8220;Meski demikian, narapidana masih diperbolehkan menerima kiriman barang dan makanan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyelundupan-sabu-seberat-49-gram-berhasil-digagalkan-lapas-kelas-I-Semarang.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[penyelundupan sabu seberat 49 gram berhasil digagalkan lapas kelas I Semarang]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyelundupan-sabu-seberat-49-gram-berhasil-digagalkan-lapas-kelas-I-Semarang-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[penyelundupan sabu seberat 49 gram berhasil digagalkan lapas kelas I Semarang]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD di Grobogan Ditangkap Polisi Karena Ganja</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-38560/anggota-dprd-di-grobogan-ditangkap-polisi-karena-ganja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 17:29:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-38560/anggota-dprd-di-grobogan-ditangkap-polisi-karena-ganja</guid>

					<description><![CDATA[GROBOGAN, DAERAH24 &#8211; Seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FR (33) diamankan dari rumahnya di daerah Sulursari, Kecamatan Gabus, Rabu (5/5/2021). FR digelandang ke Mapolres Grobogan lantaran mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FR (33) diamankan dari rumahnya di daerah Sulursari, Kecamatan Gabus, Rabu (5/5/2021). FR digelandang ke Mapolres Grobogan lantaran mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.</p>
<p>Penangkapan FR diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman paket. Sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.</p>
<p>&#8220;Atas kecurigaan itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung menuju ke rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya satu bungkus paket berwarna kuning bertuliskan sebuah toko online di Bandung dengan penerima FR,&#8221; kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan dihadapan awak media dalam ungkap kasus, Jumat (7/5/2021).</p>
<p>Diterangkan Kapolres, setelah paket tersebut dibuka, petugas menemukan satu unit plastik klip. Satu paket plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 23,69 gram yang di lipat dengan celana jeans anak warna biru yang di bungkus dengan plastik warna kuning. Selain menemukan barang haram itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung S10+ milik FR.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FR, pemilik rumah tersebut. yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,&#8221; tambah Kapolres.</p>
<p>Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis ganja karena insomnia.</p>
<p>&#8220;Tersangka terpaksa menggunakan ganja karena gangguan insomnianya. Dia juga mengaku tidak digunakan secara rutin dan dilakukan tanpa sepengatuhan keluarga. Sebelumnya yang bersangkutan pernah konsultasi ke psikiater dan diberikan resep sesuai dengan keluhan insomnia,&#8221; tambah Kapolres.</p>
<p>Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Grobogan. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) lebih subs 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-grobogan-tangkap-anggota-dprd-yang-salahgunakan-ganja.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres grobogan tangkap anggota dprd yang salahgunakan ganja]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-grobogan-tangkap-anggota-dprd-yang-salahgunakan-ganja-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres grobogan tangkap anggota dprd yang salahgunakan ganja]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>60 Gram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-34354/60-gram-sabu-berhasil-diamankan-satresnarkoba-polres-pekalongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2020 08:34:59 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-34354/60-gram-sabu-berhasil-diamankan-satresnarkoba-polres-pekalongan</guid>

					<description><![CDATA[PEKALONGAN, DAERAH24 &#8211; Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu pada minggu lalu di wilayah kelurahan Sapuro, Kecamatan Kota Pekalongan Barat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu pada minggu lalu di wilayah kelurahan Sapuro, Kecamatan Kota Pekalongan Barat.</p>
<p>Tersangka tertangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 60,6 gram. Perkara ini digelar pada Konfrensi Pers Kamis (24/12/20) bertempat di Polres Pekalongan Kota.</p>
<p>Kapolres Peklaongan Kota melalui Kasat Narkoba AKP Rochmat dalam konfrensi Pers memaparkan. Pertama adanya laporan dari masyarakat, setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penydikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial (MFT) warga Kelurahan Sapuro, Kecamatan Kota Pekalongan Barat.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukn perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan. Setelah tersangka tak berkutik lalu di lakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai,&#8221; papar Kasat Narkoba.</p>
<p>Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Rohmat, bahwa barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bhan penyidikan. Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisian (D).</p>
<p>&#8220;Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP, tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka. Rencananya barang itu akan di edarkan atau dijual seharga Rp.80 Juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga 1 juta rupiah, menurut pengakuan tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tersangka ditangkap karena menyimpan,menguasai sabu dan mengedarkan juga dikonsumsi sendiri. Maka tersangka di kenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milyar.</p>
<p>Hebatnya tersangka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali, namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap Polisi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-pekalongan-tangkpa-pengedar-dan-pemakai-sabu.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres pekalongan tangkpa pengedar dan pemakai sabu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-pekalongan-tangkpa-pengedar-dan-pemakai-sabu-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres pekalongan tangkpa pengedar dan pemakai sabu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pengguna Sabu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-30819/satreskrim-polres-grobogan-tangkap-2-pengguna-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 09:33:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-30819/satreskrim-polres-grobogan-tangkap-2-pengguna-sabu</guid>

					<description><![CDATA[GROBOGAN, CILACAP.INFO &#8211; Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>GROBOGAN, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka.</p>
<p>Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo SH MH, Senin (10/8/2020) didampingi Kasubag Humas AKP Sudarsono, menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka, yakni Akhmad Masruri (34) dan Agus Susanto (32), keduanya warga Karangrayung, pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 22.15 WIB di rumah tersangka Akhmad Maskuri.</p>
<p>Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Akhmad Masruri yang terletak di Sumberjosari Karangrayung sering sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.</p>
<p>Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) Paket plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, Seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua tersangka.</p>
<p>Lanjut AKP Ngadiyo, pengakuan dari tersangka sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya tersangka Agus Susanto di Semarang dengan harga Rp 700.000,- setiap paketnya. Tersangka dan barang bukti Selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Tersangka Akhmad Masruri saat dikonfirmasi mengatakan ia menggunakan Narkoba jenis sabu sudah sejak tahun 2010. &#8220;Saya menggunakan Sabu untuk doping, karena saya bekerja sebagai sopir,&#8221; terang Ahmad Maskuri.</p>
<p>Atas tindakannya itu, kata Kasat Narkoba, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2-pengguna-sabu-ini-ditangkap-polres-grobogan.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[2 pengguna sabu ini ditangkap polres grobogan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2-pengguna-sabu-ini-ditangkap-polres-grobogan-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[2 pengguna sabu ini ditangkap polres grobogan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Narkoba Meresahkan, Polres Jepara Berhasil ungkap Kasus Tersebut</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29517/narkoba-meresahkan-polres-jepara-berhasil-ungkap-kasus-tersebut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 06:34:41 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29517/narkoba-meresahkan-polres-jepara-berhasil-ungkap-kasus-tersebut</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA, CILACAP.INFO &#8211; Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JEPARA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).</p>
<p>Kegiatan Konfrensi Pers di hadiri oleh Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Sdr. Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara Iptu Edy Purwanto, serta Awak media cetak dan elektronik Kab. Jepara dan Kab. Kudus.</p>
<p>Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib saat tersangka (FES) 24 th berada di rumahnya, tersangka (FES) 24 th memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,(satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).</p>
<p>Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah Tersangka yang beralamat di Kab. Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap Tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya dan sekira pukul 13.25 wib dilanjutkan penggeledahan oleh petugas di rumah nenek Tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja di dalam Elsmunium foil, 5 (lima) paket roti canna brownies di dalam kardus terbungkus plastik hitam yang sudah terisi no.res dan siap dijual atau dikirim, Ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup bekas selai, dan 2 (dua) kartu ATM.</p>
<p>Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. bahwa tersangka (FES) 24 th membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan cookies, jadi tersangka (FES) 24 th mencampur adonan roti dan ganja dan di jadikan kue brownies dan cookies.</p>
<p>tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), ujar Kapolres.</p>
<p>Menurut Kapolres, di tengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jepara pada saat situasi pandemi Covid 19,&#8221;Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pemuda Asal Kebumen ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-18613/pemuda-asal-kebumen-ditangkap-satresnarkoba-polres-purworejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Oct 2019 17:48:50 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[Purworejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-18613/pemuda-asal-kebumen-ditangkap-satresnarkoba-polres-purworejo</guid>

					<description><![CDATA[Purworejo, CILACAP.INFO &#8211; Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Pelaku yang bernama Hendrik Jun Krisdiyanto (20) warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kubumen.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purworejo, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Pelaku yang bernama Hendrik Jun Krisdiyanto (20) warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kubumen.</p>
<p>Pelaku ditangkap di pinggir jalan daendles desa Ukir Sari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.</p>
<p>Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Iptu Edi Winawan mengatakan. Bermula mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Ini hasilnya yang kita dapatkan yaitu 1 (satu) pelaku pengguna narkoba jenis sabu.&#8221; Ucapnya saat konfernsi pers.</p>
<p>Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah paket sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam filter. &#8220;Pelaku langsung kita bawa bersama barang buktinya ke mapolres Purworejo, kata KBO Satreskrim Narkoba Polres Purworejo.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Pelaku disangkakan telah melawan hukum yakni dengan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. &#8220;Pelaku kami kenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.&#8221; Pungkas KBO Satresnarkoba. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
