<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Narkotika &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/narkotika/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Mar 2021 20:17:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Narkotika &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Polres Karanganyar Tangkap 3 Pelaku yang Sedang Transaksi Narkotika</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-36911/polres-karanganyar-tangkap-3-pelaku-yang-sedang-transaksi-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 10:44:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Karanganyar]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Karanganyar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-36911/polres-karanganyar-tangkap-3-pelaku-yang-sedang-transaksi-narkotika</guid>

					<description><![CDATA[KARANGANYAR, DAERAH24 &#8211; Senin, (15/2), Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RI (21) warga Kemiri, Kebakkramat, WY alias Indin (57) warga Kemiri, Kebakkramat dan JN alias Letek yang diduga melakukan transaksi obat obatan terlarang.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARANGANYAR, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Senin, (15/2), Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RI (21) warga Kemiri, Kebakkramat, WY alias Indin (57) warga Kemiri, Kebakkramat dan JN alias Letek yang diduga melakukan transaksi obat obatan terlarang.</p>
<p>Kapolres Karanganyar AKBP.M.Syafi Maulla,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP, Agus Susilo Utomo S.H., M.H., mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebakkramat.</p>
<p>Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RI, WY dan juga JN di rumah tersangka WY di Kramat, Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kab.Karanganyar.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi dari warga sekitar dan setelah diadakan penggledahan badan ditemukan 2 paket diduga Narkotika Sabu di dalam dompet warna coklat milik tersangka RI bahwa bahwa barang 2 paket yang diduga Narkotika Sabu diakui milik kedua tersangka RI dan WY yang dibeli dari seseorang yang berlamat di Masaran, Sragen, dari informasi dari kedua tersangka dapat menangkap tersangka JN sebagai penjual yang diduga Narkotika Sabu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor masing masing 0’08 gram dan 0,06 gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia 1280 dan 1(satu) buah HP merk Oppo A11K.</p>
<p>&#8220;Tersangka RI, WY dan JN dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana sebagai Perantara, jualbeli untuk diedarkan Narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) UURI no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,&#8221; ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-narkotika-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi narkotika]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-narkotika-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi narkotika]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, Polres Batang Ungkap 9 Kasus Narkotika</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29771/dalam-kurun-waktu-1-bulan-polres-batang-ungkap-9-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 06:39:46 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29771/dalam-kurun-waktu-1-bulan-polres-batang-ungkap-9-kasus-narkotika</guid>

					<description><![CDATA[BATANG, CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batang.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batang.</p>
<p>&#8220;Selama periode akhir Juni hingga awal Agustus ini, jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari 9 kasus tersebut berhasil mengamankan 12 tersangka,&#8221; ujar Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020).</p>
<p>Rinciannya, 9 tersangka tindak pidana narkotika dan 4 kasus tindak pidana UU kesehatan. Para tersangka ini diamankan disejumlah wilayah di Kabupaten Batang.</p>
<p>Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, ganja 1,013 kilogram dan 2.755 butir obat atau pil.</p>
<p>Kapolres mengungkapkan status para tersangka bervariasi mulai dari pemakai hingga pengedar.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus yang paling besar di Polres Batang adalah sabu seberat 46 gram. 9 tersangka akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika, dan 3 orang dijerat dengan undang undang kesehatan,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-batang-ungkap-9-kasus-narkotika-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres batang ungkap 9 kasus narkotika]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-batang-ungkap-9-kasus-narkotika-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres batang ungkap 9 kasus narkotika]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>2 Oknum Tentara di Solo Terlibat Penyalahgunaan Sabu-Sabu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-26367/2-oknum-tentara-di-solo-terlibat-penyalahgunaan-sabu-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 09:17:05 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Solo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-26367/2-oknum-tentara-di-solo-terlibat-penyalahgunaan-sabu-sabu</guid>

					<description><![CDATA[Solo CILACAP.INFO &#8211; Detasemen Polisi Militer, Denpom IV/4 Surakarta menangkap dua oknum tentara yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo Raya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Solo <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Detasemen Polisi Militer, Denpom IV/4 Surakarta menangkap dua oknum tentara yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo Raya.</p>
<p>Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi, di Solo, Kamis, mengatakan dua oknum anggota tentara tersebut bernisial MK (43) berpangkat Peltu dan M (53) berpangkat Praka.</p>
<p>Keduanya bertugas di wilayah Sukoharjo itu kini ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk proses hukum militer.</p>
<p>&#8220;Denpom hingga kini terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua orang itu, dan mencari bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara,&#8221; kata Dandepom.</p>
<p>Dandenpom mengatakan kasus tersebut berawal ketika seorang anggota tentara bernisial MK yang mengikuti tes urine di kesatuannya dinyatakan positif. Kasus itu, kemudian dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk penyelidikan menuju proses hukum.</p>
<p>Denpom Surakarta kemudian mencari saksi-saksi yang ada, dan untuk bisa mengungkap dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu, untuk melengkapi berkas perkara.</p>
<p>Menurut Dandenpom pihaknya dari keterangan MK kemudian melakukan penyidikan, dan tidak segan-segan di tengah wabah COVID-19 ini, bekerja seperti biasa untuk mencari pemasok barang itu. MK membeli barang dari warga sipil bernama Yd, di daerah Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo,</p>
<p>Petugas langsung melakukan menelusuri ke rumah Yd, di Desa Klaruhan RT 03/15 Kelurahan Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, pada Senin (27/4) sekitar pukul 09.45 WIB. Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah Yd juga menemukan oknum tentara yakni M yang ke luar dari kamar.</p>
<p>&#8220;Warga sipil Yd berhasil ditangkap, sedangkan M yang ditangkap juga ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di saku kirinya. Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Yd itu, menemukan paket sabu-sabu,&#8221; kata Dandenpom.</p>
<p>Petugas sebenarnya akan mengarah menangkap warga sipil, yakni Yd yang diduga sebagai pengedar, tetapi ternyata di rumah itu, dia sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama M yang akhirnya ikut diamankan. Yd karena warga sipil kemudian dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses hukum.</p>
<p>Petugas setelah memeriksa M, ternyata benar juga sebagai pengguna sabu-sabu. Kami melakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan paket sabu seberat 15 gram.</p>
<p>Menurut Dandenpom sebagai anggota tentara seharusnya di tengah wabah COVID-19 ini, mengikuti anjuran pemerintah dan tidak berbuat bebas. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai perintah pimpinan.</p>
<p>&#8220;Sanksi terberat anggota tentara yang terlibat menggunakan narkotika pasti akan dipecat dari satuannya. Kami tetap proses sesuai aturan hukum. Tentara itu, tidak ada aturan ada pengampunan direhabilitasi, kami tidak mengenal itu. TNI yang narkoba pasti dipecat dari keanggotaan. Tentara tidak ada toleransi lagi, jika sudah ketahuan memakai narkotika pasti dipecat dengan proses pengadilan militer,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: right!">Sumber : <a href="https://jateng.antaranews.com/berita/307466/dua-oknum-tentara-terlibat-penyalahgunaan-sabu-sabu-ditangkap" rel="noopener" target="_blank">Antara</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Edarkan Sabu di Pati, Warga Cilacap Diciduk BNNP Jateng</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-24797/edarkan-sabu-di-pati-warga-cilacap-diciduk-bnnp-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 17:32:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BNNP Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-24797/edarkan-sabu-di-pati-warga-cilacap-diciduk-bnnp-jateng</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Warsono (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan memiliki sabu.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Warsono (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan memiliki sabu.</p>
<p>Warsono yang merupakan pengedar barang haram itu berhasil ditangkap di pati saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu tersebut.</p>
<p>Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, Tersangka berhasil diamankan di pati saat akan mengedarkan sabu tersebut.</p>
<p>&#8220;Tersangka berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 kilogram.&#8221; Ucapnya Kamis (2/4).</p>
<p>Benny mengatakan, jika penangkapan pengedar sabu yang diketahui asal Cilacap tersebut, ditangkap pada Jum&#8217;at 27 maret 2020.</p>
<p>&#8220;Tersangka ditangkap saat menunggu kliennya yang akan memesan sabu, kami sudah curiga dan sudah mengintai tersangka.&#8221; Tambahnya.</p>
<p>Adapun dari keterangan Kepala BNNP Jawa Tengah, 0,5 kilogram sabu tersebut merupakan keseluruhan dari yang disita. Sedangkan sabu dikemas dengan 5 buah, yang masing-masing 100 gram (1 ons).</p>
<p>&#8220;Jadi pelaku ini rencananya akan mengantarkan barang yang dipesan kliennya Kusnadi. Pelaku datang dari Cilacap.&#8221; Kata Benny.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, Warsono dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto dan Pasal 112 ayat 2. &#8220;Ancaman kurangan kepada pelaku dalam kasus ini, minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.&#8221; Pungkas Benny.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
