<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/pencabulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Dari 9 Baru 4 Santriwati Yang Mengaku Dicabuli oleh Oknum Guru Ngaji di Tasikmalaya</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-42133/dari-9-baru-4-santriwati-yang-mengaku-dicabuli-oleh-oknum-guru-ngaji-di-tasikmalaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Dec 2021 16:31:39 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[KPAID Tasikmalaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tasikmalaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-42133/dari-9-baru-4-santriwati-yang-mengaku-dicabuli-oleh-oknum-guru-ngaji-di-tasikmalaya</guid>

					<description><![CDATA[TASIKMALAYA,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tidak hanya terjadi di Bandung oleh Herry Wirawan, di Cilacap seorang oknum Guru Agama SD juga melakukan perbuatan cabul kepada siswi didiknya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TASIKMALAYA</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tidak hanya terjadi di Bandung oleh Herry Wirawan, di Cilacap seorang oknum Guru Agama SD juga melakukan perbuatan cabul kepada siswi didiknya.</p>
<p>Belum redup dan masih sangat hangat berita mengenai kedua kasus di atas, kini tersiar kabar kembali adanya oknum guru ngaji yang tega mencabuli santriwatinya di Tasikmalaya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto pihaknya telah melaporkan tindakan bejat oknum guru ngaji tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami dari KPAID langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya pada hari Kamis 9 Desember 2021 kemarin.&#8221; Kata Ato, Sabtu, 11 Desember 2021.</p>
<p>Lebih lanjut, Ato juga mengatakan bahwa terkait korban diperkirakan berjumlah 9, namun yang baru mengaku menjadi korban baru 4 orang.</p>
<p>Para Korban tersebut kini tengah menjalani terapi karena mengalami trauma, dan mendapat pendampingan psikologis.</p>
<p>&#8220;Sementara ini yang baru kami hadirkan dalam pelaporan di Mapolres Tasikmalaya baru 2 orang santriwati.&#8221; Kata Ato.</p>
<p>Adapun kasus ini terungkap berkat adanya pengakuan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh oknum guru ngaji dan dari sinilah terungkap ternyata masih ada korbannya lagi. </p>
<p>&#8220;Kasus ini dilakukan oleh pelaku sejak bulan Agustus 2021 lalu dimana oknum guru ngaji tersebut melancarkan aksinya ketika si korban sedang sendiri karena sakit di dalam kamar. Memanfaatkan situasi itu, Pelaku lalu menghampiri korban dan mulai meraba-raba tubuh dan kemaluan korban serta merayunya.&#8221; Terang Ato.</p>
<p>Anto berharap agar kasus tersebut bisa dikembangkan oleh penyidik dari Polres Tasikmalaya, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Tinggal menunggu pengembangan penyidik, semoga Pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.&#8221; Pungkas Ato.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bejat, Tukang Ojek di Brebes ini Cabuli 4 Bocah di Bawah Umur</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-36069/bejat-tukang-ojek-di-brebes-ini-cabuli-4-bocah-dibawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 06:14:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Brebes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-36069/bejat-tukang-ojek-di-brebes-ini-cabuli-4-bocah-dibawah-umur</guid>

					<description><![CDATA[BREBES,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Seorang pria warga Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes diciduk Sat Reskrim Polres Brebes karena mencabuli anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku yang bernama Anas Ruliansyah (41) berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku melakukan aksi bejatnya dibeberapa tempat karena khilaf.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Seorang pria warga Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes diciduk Sat Reskrim Polres Brebes karena mencabuli anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku yang bernama Anas Ruliansyah (41) berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku melakukan aksi bejatnya dibeberapa tempat karena khilaf.</p>
<p>Kepada penyidik, pelaku menyebut mencabuli para korban dua kali. Keempat korban yang merupakan tetangga dekatnya itu, rata-rata berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.</p>
<p>Dalam melakukan aksinya pelaku beraksi di tempat mandi sebuah kolam renang, rumah kosong, dan di kamar mandi sekolah. &#8220;Korban diiming-imingi jalan-jalan, gak pernah diancam,&#8221; ujar pelaku dihadapan penyidik. Rabu (20/1/2021)</p>
<p>Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi menyatakan kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke orang tuanya. Kemudian pihak keluarga, melaporkan ke polisi.</p>
<p>&#8220;Kami hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan, karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasat Reskrim menambahkan saat ini ada empat korban anak di bawah umur yang sudah melaporkan tindakan pelaku ke polisi. selain melakukan pengembangan, Kasatreskrim meminta orang tua maupun masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk melaporkannya ke polisi.</p>
<p>&#8220;Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kita ancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Satreskrim-Polres-Brebes-Amankan-Tukang-Ojek-yang-Cabuli-Anak-Dibawah-Uur.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satreskrim Polres Brebes Amankan Tukang Ojek yang Cabuli Anak Dibawah Uur]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Satreskrim-Polres-Brebes-Amankan-Tukang-Ojek-yang-Cabuli-Anak-Dibawah-Uur-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satreskrim Polres Brebes Amankan Tukang Ojek yang Cabuli Anak Dibawah Uur]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bejad, Pemuda di Purbalingga Cabuli Siswi yang juga Tetangga Sendiri</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19547/bejad-pemuda-di-purbalingga-cabuli-siswi-yang-juga-tetangga-sendiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 16:16:48 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19547/bejad-pemuda-di-purbalingga-cabuli-siswi-yang-juga-tetangga-sendiri</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pemuda karyawan toko bangunan yang berdomisili di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, ia diketahui melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih tetangganya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pemuda karyawan toko bangunan yang berdomisili di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, ia diketahui melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih tetangganya.</p>
<p>&#8220;Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur. Untuk pelaku sudah diamankan yaitu BF (18) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga,&#8221; kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers di mapolres, Senin (18/2019).</p>
<p>Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kebun bambu dekat pemakaman Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada bulan September 2019. Kedua dilakukan tersangka di komplek tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi. Kemudian di lokasi tersebut mengajak korban bersetubuh dengan perkataan ‘Kawin Yuh’. Selanjutnya tersangka melepas pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tidak berpacaran dengan korban. Namun tindakannya dilakukan dengan memanfaatkan keluguan korban yang walaupun sudah berusia 17 tahun namun tidak kunjung lulus sekolah tingkat SMP. Menurut tersangka korban menurut saja ketika diajak bersetubuh tanpa menolak ataupun melawan.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus bermula saat korban ternyata menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bojongsari yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan penyelidikan,&#8221; kata Sigit.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada Rabu (13/2019).</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling dingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bak Hewan, Seorang Ayah tega Cabuli Anak Tiri di Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19354/bak-hewan-seorang-ayah-tega-cabuli-anak-tiri-di-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2019 18:00:22 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19354/bak-hewan-seorang-ayah-tega-cabuli-anak-tiri-di-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial BD (38) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pasalnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial BD (38) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pasalnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur. Tersangka merupakan bapak tiri korban. Sedangkan anak tiri korban berinisial AAP saat ini berusia 12 tahun.&#8221; kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/2019).</p>
<p>Disampaikan Sigit, modus yang dilakukan yaitu pada malam hari, tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban. Kemudian ia menyuruh anak tirinya yang sedang tidur untuk membuka baju kemudian dilakukan persetubuhan. Walaupun sempat menolak namun karena takut korban menuruti kemauan ayah tirinya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2016. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia telah melakukan aksinya.&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dijelaskan Kabagops, ungkap kasus berawal saat korban bercerita kepada teman sekolah tentang tindakan ayah tirinya. Hal itu kemudian dilaporkan ke guru di sekolah yang diteruskan kepada ibunya. Mendapati informasi tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Dari laporan Ibu korban, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (7/2019). Saat dimintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya.&#8221; jelas kabagops.</p>
<p>Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling dingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
