<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/pencurian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Kabel Primer Telkom Dicuri, Polres Semarang Tangkap 1 Tersangka</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-38440/kabel-primer-telkom-dicuri-polres-semarang-tangkap-1-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 17:33:48 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Info Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-38440/kabel-primer-telkom-dicuri-polres-semarang-tangkap-1-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Seorang pelaku pencurian kabel primer milik Telkom berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Semarang dan Dua Pelaku lainnya Masih dalam Pencarian. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Seorang pelaku pencurian kabel primer milik Telkom berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Semarang dan Dua Pelaku lainnya Masih dalam Pencarian. </p>
<p>Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang dengan TKP di Jembatan depan Cimory Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang sudah kita amankan yaitu berinisial S Usia 34 warga Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sedangkan 2 orang masih kami cari&#8221; ujar Kapolres Semarang.</p>
<p>&#8220;Ketiga Pelaku ini sudah berniat jahat dalam melaksanakan pencurian pemberatan dengan memotong kabel primer milik Telkom dengan gergaji yang didalamnya terdapat tembaga, setelah pipa besi dipotong kemudian dicongkel dan jatuh ke sungai tersebut kemudian diambil untuk dipotong masing masing 4 meter dan dibawa menggunakan Suzuki Carry Pick Up,&#8221; terangnya .</p>
<p>Barangbukti yang telah diamankan dari tersangka antara lain Mobil Suzuki Pick Up Warna Hitam, 2 Pipa Panjang 4 meter, 2 buah linggis, 2 buah gergaji, tang dan songkel sebagai alat melaksanakan tindak pidana pencurian.</p>
<p>&#8220;Dengan Pencurian tersebut Tersangka S akan diancam pidana Pasal 363 KUHP dengan Kurungan Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara&#8221; Tutur Ari Wibowo.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polres-Semarang-tunjukan-Barang-Bukti-Pencurian-Kabel-Telkom.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polres Semarang tunjukan Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polres-Semarang-tunjukan-Barang-Bukti-Pencurian-Kabel-Telkom-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polres Semarang tunjukan Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kambing Dicuri, Akibatnya Residivis Kambuhan di Purbalingga ini di Tangkap Polisi</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-28559/kambing-dicuri-akibatnya-residivis-kambuhan-di-purbalingga-ini-di-tangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 07:43:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kejobong]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-28559/kambing-dicuri-akibatnya-residivis-kambuhan-di-purbalingga-ini-di-tangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Walah, residivis ko kambuhan, bukannya tobat malah curi Kambing warga yang berada di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, akibatnya kini dia diancam 9 tahun kurungan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Walah, residivis ko kambuhan, bukannya tobat malah curi Kambing warga yang berada di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, akibatnya kini dia diancam 9 tahun kurungan.</p>
<p>Pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, dilakukan pada Sabtu (27/6/2020) dini hari. Dimana kondisi kampung dalam keadaan sepi dan pemilik rumah sedang beristirahat.</p>
<p>Kondisi seperti itu, lantas dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri kambing milik Sokana (70). Saat hendak mencuri kambing, suara bising dan krapyak dari kandang kambing pun terdengar sehingga pemilik kambing mendengernya dan menuju kandang kambing miliknya.</p>
<p>Saat pengecekkan itulah, Sokana memergoki seperti ada orang yang melarikan diri dari kandang kambing miliknya, ia pun kemudian mengejarnya dengan berteriak.</p>
<p>Sontak keheningan pagi dini hari itu pun membangunkan warga, sehingga warga ke luar dan berusaha membantu mengejar si pencuri kambing. Aksi kejar-kejaran itupun tak membuahkan hasil.</p>
<p>Namun, motor yang digunakan oleh pencuri itu tertinggal di dekat kandang kambing, sehingga bisa menjadi barang bukti. Ketika Petugas Kepolisian datang ke Lokasi dan mengamankan barang bukti berupa sepada motor, pada akhirnya Tersangka dapat diindetifikasi identitasnya.</p>
<p>&#8220;Setelah tersangkanya teridentifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan tersangka.&#8221; Kata kapolsek Kejobong, AKP Suswanto dilansir Tribratanews Jateng, (4/7/2020).</p>
<p>Masih terang Kapolsek, pada saat akan dilakukkan penangkapan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Namun dia kini telah diamankan pada Kamis (2/7/2020) di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Saat dimintai keterangan, tersangka telah mengakui perbuatannya, Bahkan dia mengaku telah mencuri kambing sebanyak empat kali di tempat yang sama.&#8221; Terang Kapolsek.</p>
<p>Dari penjelasan Kapolsek, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2008 lalu. Namun sekeluarnya dia, tersangka tidak kapok untuk melakukan pencurian kembali.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, tersangka dikenakkan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.&#8221; Pungkas Kapolsek.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Reskrim Polsek Cipari Cilacap Tangkap Pelaku Pencurian Handphone</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27069/reskrim-polsek-cipari-cilacap-tangkap-pelaku-pencurian-handphone</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2020 14:39:24 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Cipari]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cipari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27069/reskrim-polsek-cipari-cilacap-tangkap-pelaku-pencurian-handphone</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Reskrim Polsek Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone yang berlokasi di Kecamatan Cipari, Jumat (15/05/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Reskrim Polsek Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone yang berlokasi di Kecamatan Cipari, Jumat (15/05/2020).</p>
<p>Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya pada saat konferensi pers mengungkapkan. Bahwa pelapor yang mana dalam hal ini adalah korban berinisial SK (45th).</p>
<p>Adapun kronologinya yakni sewaktu korban sedang menunggu saksi yang sedang opname di Puskesmas Cipari. Saat itu korban tertidur dan pada pukul 05.00 WIB mendapati HP yang dimilikinya sudah tidak ada.</p>
<p>Setelah mengetahui perihal tersebut dari korban, kemudian unit Reskrim Polsek Kroya menyeledikinya. Dan akhirnya berhasil ungkap kasus Curat di Rumah Sakit Aghisna Kroya dengan pelaku ES. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyeldikan terhadap ES dan mengajui mengambil HP di Puskesmas Cipari.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 362 karena Telah bermaksud memiliki sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain. Pelaku diancam paling lama 5 tahun Penjara.&#8221; Pungkas Kapolres. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Nyamar Jadi Karyawan Telkom, Pria di Kebumen Ngutil Kabel</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19592/nyamar-jadi-karyawan-telkom-pria-di-kebumen-ngutil-kabel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 21:04:31 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19592/nyamar-jadi-karyawan-telkom-pria-di-kebumen-ngutil-kabel</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Ada ada saja kelakuan pria berinisal DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap polisi, karena aksinya yang nekat ngutil kabel dengan menyamar dan berbekal mengenakan baju bertuliskan telkom.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Ada ada saja kelakuan pria berinisal DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap polisi, karena aksinya yang nekat ngutil kabel dengan menyamar dan berbekal mengenakan baju bertuliskan telkom.</p>
<p>Mirisnya, tersangka mengutil kabel yang masih terpasang di pinggir jalan yang berada di wilayah Adimulyo, Kebumen. Aksinya itu dilakukan sedari Agustus 2019 lalu.</p>
<p>Pelaku tidak sendiri, melainkan dilakukan bersama 3 temannya, sementara yang ditangkap polisi masih satu, sedangkan 3 lainnya buron.</p>
<p>&#8220;Ke-empat pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja di PT Telkom. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menyamar dengan menggunakan seragam telkom berwarna merah dengan berpura-pura memperbaiki kabel.&#8221; Kata Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Selasa (19/2019).</p>
<p>Jelas saja pihak dari PT Telkom Datel Kebumen merasa dirugikan yang kemudian melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan didapati data 4 orang pelaku.</p>
<p>&#8220;4 pelaku, 1 di antaranya telah kami tangkap di sebuah tempat karaoke dan 3 lainnya buron.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Pelaku ketika digelandang ke kantor polisi, dia mengakui apa perbuatannya. Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Dulu pernah kerja di Telkom terus dikeluarin, kemudian timbul keinginan untuk mencuri.&#8221; Kata pelaku.</p>
<p>Ketika dimintai keterangan terkait hasil yang diperoleh dari mencuri kabel, pelaku mengatakan uangnya dibagi-bagi dengan temannya dan untuk senang-senang.</p>
<p>Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah gergaji besi, tang potong. Dan, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau serta satu unit mobil pik up yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kebumen. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.&#8221; Pungkas Kapolsek Kebumen Rudy Cahya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Parah, Jenset Masjid di Wanareja Cilacap Dicuri SN Akhirnya Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19583/parah-jenset-masjid-di-wanareja-cilacap-dicuri-sn-akhirnya-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 17:37:23 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Wanareja]]></category>
		<category><![CDATA[Wanareja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19583/parah-jenset-masjid-di-wanareja-cilacap-dicuri-sn-akhirnya-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Polisi Sektor Wanareja Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 1 (satu) pelaku pencurian jenset masjid. Yaitu SN (34) asal Dusun / Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi Sektor Wanareja Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 1 (satu) pelaku pencurian jenset masjid. Yaitu SN (34) asal Dusun / Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja.</p>
<p>Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kanit Reskrim Polsek Wanareja Aiptu Heru Widi mengatakan bahwa. Kejadian pencurian itu terjadi di masjid Baitul Mu’Minin yang berada di Dusun Cisalak Desa Adimulya Kecamatan Wanareja.</p>
<p>&#8220;Pencurian ini dilakukan tersangka pada Senin 5 November 2019 dengan cara merusak pintu di gudang masjid.&#8221; Ucapnya.</p>
<p>Masih dari keterangannya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu diketahui oleh marbot masjid Baitul Mu&#8217;minin sekira pukul 07.00 pagi.</p>
<p>&#8220;Jadi, bapak Muryono ini setiap harinya di masjid baitul mu&#8217;minin wanareja, saat itu dia hendak bersih-bersih. Namun ia merasa curiga ketika mendapati pintu gudang masjid terbuka dan rusak. Ketika masuk untuk memastikan dan mengeceknya, ternyata genset yang ada di dalamnya sudah hilang.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Atas kejadian pencurian itu, Muryono kemudian memberitahu warga sekitar yang kemudian kejadian itu diteruskan ke Polsek Wanareja.</p>
<p>&#8220;Mendapati laporan dari warga masyarakat di wilayah hukum polsek wanareja polres cilacap, petugas kemudian segera menuju lokasi.&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Sesampainya dimasjid Baitul Mu&#8217;minin, petugas kemudian mengumpulkan sejumlah saksi dan juga mengecek CCTV yang terpasang diarea masjid tersebut.</p>
<p>&#8220;Usai mengumpulkan para saksi dan juga ditambah dengan rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku.&#8221; Kata Aiptu Heru.</p>
<p>Pelaku yang merupakan warga Kedungreja itu akhirnya berhasil ditangkap setelah 1 minggu dilakukan penyelidikan. &#8220;Pelaku kami tangkap di Cukangleuleus Desa Adimulya Wanareja dan kami mengamankan sejumlah barang bukti.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Dari identitas pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah mantan narapidana atau residivis.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan, akibatnya tersangka diancam kurungan 5 tahun.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Laptop, 2 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilacap Tengah</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-16534/curi-laptop-2-pelaku-berhasil-diringkus-polsek-cilacap-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2019 16:27:40 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Cilacap Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-16534/curi-laptop-2-pelaku-berhasil-diringkus-polsek-cilacap-tengah</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Polisi Sektor Cilacap Tengah berhasil mengamankan 2 tersangka pencuri Laptop. Selasa (6/8/2019).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi Sektor Cilacap Tengah berhasil mengamankan 2 tersangka pencuri Laptop. Selasa (6/8/2019).</p>
<p>Ke-dua pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap Polsek Cilacap Tengah setelah 3 hari dilakukan penyeledikan. Ke-2 tersangka yakni berinisial RZ (26) warga Perum BKD Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara. dan ST (34) warga Ketapang, Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.</p>
<p>Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah, Ajun Komisaris Aceng Rohman mengatakan. Penangkapan terhadap ke-2 tersangka bermula dari laporan warga Krawangsari, Donan bernama Dziky Arif Subarkah (21).</p>
<p>Kejadiannya pada hari Sabtu 3 Agustus 2019 sekira Pukul 13.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya hendak makan di sebuah warung Mie yang terletak di Jalan Ciremai, Sidanegara, Cilacap Tengah. Akan tetapi korban meninggalkan sebuah tas berisi laptop di motornya.
&#8220;Usai makan di warung, korban mendapati tas berisi laptop yang diletakkan di motornya sudah tidak ada. Merasa kehilangan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Cilacap Tengah,&#8221; Kata Kapolsek saat konferensi pers Rabu (7/8/2019).</p>
<p>Mendapati Laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kemudian meluncur ke TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi.</p>
<p>Setelah ditelusuri, Pelaku didapati melakukan penjualan Laptop hasil curian melalui online dan pelaku menjual barang tersebut dengan harga murah.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan penyidikan dan memperoleh data ke dua tersangka. Kami dari Polsek Cilacap Tengah dengan sigap meringkus ke-dua pelaku di tempat berbeda. Satu pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan, sedang 1 tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, 6 Agustus 2019 malam,&#8221; Terang Aceng Rohman.</p>
<p>Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita satu unit motor matic yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, dan satu unit laptop yang di dapat dari hasil kejahatan.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yakni tentang tindakan Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,&#8221; Pungkas Aceng Rohman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
