<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polres Purbalingga &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/polres-purbalingga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2020 02:51:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polres Purbalingga &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Dapati Ada yang Kecelakaan, Polsek Kemangkon Purbalingga ini Langsung Bawa ke Klinik</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29634/dapati-ada-yang-kecelakaan-polsek-kemangkon-purbalingga-ini-langsung-bawa-ke-klinik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 14:15:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kemangkon]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29634/dapati-ada-yang-kecelakaan-polsek-kemangkon-purbalingga-ini-langsung-bawa-ke-klinik</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/8/2020). Korban kecelakaan kemudian dibawa ke klinik kesehatan untuk mendapatkan perawatan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/8/2020). Korban kecelakaan kemudian dibawa ke klinik kesehatan untuk mendapatkan perawatan.</p>
<p>Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan bermula saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Kemudian mendapati adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor di jalan raya Desa Senon.</p>
<p>&#8220;Anggota patroli kemudian memberikan pertolongan. Bersama warga mengantarkan korban ke klinik kesehatan untuk mendapatkan pengobatan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Disampaikan kapolsek bahwa kecelakaan menimpa sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi R-6995-KH dengan Honda Vario bernomor polisi R-6490-UL. Pengendara Jupiter yaitu Ganang Romadhon (25) warga Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan Vario dikendarai oleh Darsiah (41) warga Kecamatan Kemangkon.</p>
<p>Akibat kecelakaan tersebut korban menderita sejumlah luka. Pengendara Jupiter mengalami luka robek pada ibubjari kaki kanan, lecet pada lutut dan pergelangan kaki kanan terkilir. Sedangkan pengendara Vario mengalami luka ringan lecet di siku tangan.</p>
<p>&#8220;Kedua korban hanya mengalami luka ringan setelah mendapat perawatan kemudian diperbolehkan untuk pulang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian kedua kendaraan melaju searah dari timur ke barat. Sampai di lokasi, sepeda motor Vario tiba-tiba belok kanan sehingga tertabrak Jupiter dari belakang.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan. Keduanya sepakat menanggung biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan oleh masing-masing pihak.</p>
<p>&#8220;Untuk menguatkan kesepakatan kita buatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai wujud penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Seorang Kakek Ditemukan Pingsan di Trotoar Kalimanah Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29546/seorang-kakek-ditemukan-pingsan-di-trotoar-kalimanah-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2020 05:20:30 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kalimanah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29546/seorang-kakek-ditemukan-pingsan-di-trotoar-kalimanah-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; eorang pria lanjut usia ditemukan pingsan di trotoar wilayah Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (31/7/2020) sore. Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga yang datang ke lokasi kemudian mengevakuasi lansia tersebut ke rumah sakit.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; eorang pria lanjut usia ditemukan pingsan di trotoar wilayah Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (31/7/2020) sore. Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga yang datang ke lokasi kemudian mengevakuasi lansia tersebut ke rumah sakit.</p>
<p>Kapolsek Kalimanah Iptu Setiadi mengatakan pihaknya mendapati laporan bahwa ada seorang lansia tergelak di trotoar. Kemudian anggota piket langsung mendatangi lokasi di Desa Selabaya.</p>
<p>&#8220;Anggota polsek yang mendatangi lokasi kemudian melakukan pengecekan. Karena kondisinya masih hidup kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lansia tersebut sebelumnya turun dari bus. Tidak lama kemudian tiba-tiba pingsan dan jatuh tergeletak di trotoar pinggir jalan. Dari identitas yang dibawa, diketahui lansia tersebut bernama Sarkum Hadi Wahyono (62) warga Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan di rumah sakit tidak ditemukan indikasi terjangkit Covid-19. Diduga lansia tersebut pingsan akibat kelelahan. Setelah mendapat perawatan, lansia tersebut sudah kembali siuman dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan lansia tersebut, sebelum kejadian ia sedang berkunjung di wilayah Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Saat itu ia mengalami pusing dan berniat untuk pulang ke rumahnya menaiki bus.</p>
<p>Ternyata bus yang ia tumpangi salah jurusan bukan ke wilayah Kecamatan Bawang justru ke PurbaIingga. Setelah sadar salah jurusan, kemudian ia minta turun di Desa Selabaya tepatnya depan Gedung Korpri. Saat turun dari bus tersebut tiba-tiba pingsan tidak sadarkan diri.</p>
<p>&#8220;Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Bawang terkait lansia tersebut. Saat ini lansia tersebut masih di rumah sakit sedang menunggu pihak keluarga untuk dijemput pulang ke rumahnya,&#8221; pungkas kapolsek.</p>
<p>(Humas Polres Purbalingga)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kambing Dicuri, Akibatnya Residivis Kambuhan di Purbalingga ini di Tangkap Polisi</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-28559/kambing-dicuri-akibatnya-residivis-kambuhan-di-purbalingga-ini-di-tangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 07:43:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kejobong]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-28559/kambing-dicuri-akibatnya-residivis-kambuhan-di-purbalingga-ini-di-tangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Walah, residivis ko kambuhan, bukannya tobat malah curi Kambing warga yang berada di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, akibatnya kini dia diancam 9 tahun kurungan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Walah, residivis ko kambuhan, bukannya tobat malah curi Kambing warga yang berada di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, akibatnya kini dia diancam 9 tahun kurungan.</p>
<p>Pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, dilakukan pada Sabtu (27/6/2020) dini hari. Dimana kondisi kampung dalam keadaan sepi dan pemilik rumah sedang beristirahat.</p>
<p>Kondisi seperti itu, lantas dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri kambing milik Sokana (70). Saat hendak mencuri kambing, suara bising dan krapyak dari kandang kambing pun terdengar sehingga pemilik kambing mendengernya dan menuju kandang kambing miliknya.</p>
<p>Saat pengecekkan itulah, Sokana memergoki seperti ada orang yang melarikan diri dari kandang kambing miliknya, ia pun kemudian mengejarnya dengan berteriak.</p>
<p>Sontak keheningan pagi dini hari itu pun membangunkan warga, sehingga warga ke luar dan berusaha membantu mengejar si pencuri kambing. Aksi kejar-kejaran itupun tak membuahkan hasil.</p>
<p>Namun, motor yang digunakan oleh pencuri itu tertinggal di dekat kandang kambing, sehingga bisa menjadi barang bukti. Ketika Petugas Kepolisian datang ke Lokasi dan mengamankan barang bukti berupa sepada motor, pada akhirnya Tersangka dapat diindetifikasi identitasnya.</p>
<p>&#8220;Setelah tersangkanya teridentifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan tersangka.&#8221; Kata kapolsek Kejobong, AKP Suswanto dilansir Tribratanews Jateng, (4/7/2020).</p>
<p>Masih terang Kapolsek, pada saat akan dilakukkan penangkapan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Namun dia kini telah diamankan pada Kamis (2/7/2020) di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Saat dimintai keterangan, tersangka telah mengakui perbuatannya, Bahkan dia mengaku telah mencuri kambing sebanyak empat kali di tempat yang sama.&#8221; Terang Kapolsek.</p>
<p>Dari penjelasan Kapolsek, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2008 lalu. Namun sekeluarnya dia, tersangka tidak kapok untuk melakukan pencurian kembali.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, tersangka dikenakkan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.&#8221; Pungkas Kapolsek.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Lakalantas Terjadi di Kalimanah Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27083/lakalantas-terjadi-di-kalimanah-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2020 23:27:35 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kalimanah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27083/lakalantas-terjadi-di-kalimanah-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di jalan Mayjen Sungkono Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (16/5/2020). Akibat kecelakaan dua pengendara sepeda motor dilarikan ke rumah sakit.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di jalan Mayjen Sungkono Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (16/5/2020). Akibat kecelakaan dua pengendara sepeda motor dilarikan ke rumah sakit.</p>
<p>Kaposlek Kalimanah AKP Sulasman mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Vario warna hitam bernomor polisi R-3994-BV dengan Honda Supra bernomor polisi R-6649-KC. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.</p>
<p>Dari data yang diperoleh, sepeda motor Honda Vario dikemudikan Mistar (37) warga Jalan Martadinata RT 2 RW 2, Kecamatan Tambak Sogra, Kabupaten Banyumas. Sementara itu, Honda Supra dikendarai Khodir (60) warga Desa Brobot RT13 RW 4 Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan berawal saat sepeda motor Supra hendak menyebrang di pertigaan. di saat bersamaan melaju sepeda motor Vario dengan kecepatan tinggi dari arah selatan. Akibatnya terjadi tabrakan hingga kedua korban mengalami luka.</p>
<p>&#8220;Diduga pengendara Honda Supra kurang hati-hati saat akan menyeberang. Sehingga tidak mengetahui bahwa dari arah selatan ada sepeda motor yang sedang melaju akibatnya terjadi kecelakaan,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, anggota Polsek Kalimanah yang datang kemudian mengamankan TKP. Kemudian mengamankan barang bukti dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan medis, korban hanya mengalami luka ringan berupa lecet disejumlah bagian tubuhnya. Tidak ada patah tulang maupun luka dalam. Namun demikian korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Kasus kecelakaan tersebut selanjutnya kita serahkan ke Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga. Anggota Satlantas yang datang kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kendaraan,&#8221; pungkas kapolsek.</p>
<p>(Humas Polres Purbalingga)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Jual Mercon Pentol Korek di Purbalingga, Warga Pemalang ini kena Razia Polisi</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-26947/jual-mercon-pentol-korek-di-purbalingga-warga-pemalang-ini-kena-razia-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 16:56:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bobotsari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-26947/jual-mercon-pentol-korek-di-purbalingga-warga-pemalang-ini-kena-razia-polisi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Jual Mercon Pentol Korek di Purbalingga, Warga Pemalang ini kena Razia Polisi dari polsek Bobotsari Polres Purbalingga Polda Jateng. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan ratusan ribu petasan jenis korek. Petasan disita dari penjual yang hendak melakukan transaksi di depan kantor Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Senin (11/5/2020) malam.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Jual Mercon Pentol Korek di Purbalingga, Warga Pemalang ini kena Razia Polisi dari polsek Bobotsari Polres Purbalingga Polda Jateng. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan ratusan ribu petasan jenis korek. Petasan disita dari penjual yang hendak melakukan transaksi di depan kantor Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Senin (11/5/2020) malam.</p>
<p>Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto saat memberikan konfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengatakan penangkapan penjual petasan bermula saat anggota melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah kendaraan yang berhenti di depan kantor kecamatan. Anggota kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan identitas. Tidak hanya itu, anggota juga memeriksa isi kendaraan yang ternyata berisi ratusan ribu petasan kecil jenis korek.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan didapati ratusan ribu petasan jenis korek di dalam mobil. Kemudian petasan dan pemiliknya kita amankan ke Polsek Bobotsari,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Dijelaskan kapolsek, petasan disimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi G-8772-KM. Sedangkan pembawa petasan yaitu AJ (59) dan ATS (28), keduanya warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan diketahui total petasan yang dibawa sebanyak 400.000 petasan jenis korek. Petasan dibungkus rapi dengan menggunakan kertas payung dan dibagi menjadi 40 kotak,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Menurut pemilik petasan, sebelum ditemukan polisi ia sedang menunggu transaksi. Transaksi dengan seseorang yang tidak diketahui pasti identitasnya disepakati di depan kantor Kecamatan Bobotsari. Namun sebelum berhasil transaksi sudah terlebih dahulu ditemukan polisi.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, untuk pemilik petasan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kepada mereka dikenakan Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.</p>
<p>(Humas Polres Purbalingga)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tipu-tipu Bekerja di Perusahaan via Medsos, Akhirnya Pria asal Depok ini Ditangkap Polres Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19577/tipu-tipu-bekerja-di-perusahaan-via-medsos-akhirnya-pria-asal-depok-ini-ditangkap-polres-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 16:15:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19577/tipu-tipu-bekerja-di-perusahaan-via-medsos-akhirnya-pria-asal-depok-ini-ditangkap-polres-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial.</p>
<p>Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan bahwa. Kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial MEFS (36) warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan yaitu penipuan dilakukan secara online melalui media sosial facebook pada bulan Oktober November 2019. Tersangka menawarkan lowongan kerja dengan akun facebook bernama Japra Raja. Selanjutnya setelah ada yang berminat kemudian diberikan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.&#8221; kata Sigit saat konferensi pers di mapolres, Senin (18/2019) .</p>
<p>Dalam komunikasi selanjutnya, tersangka menjanjikan bisa membantu untuk proses masuk ke perusahaan dimaksud. Syaratnya harus membayar biaya sebesar Rp 1,5 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan dua lowongan pekerjaan lainnya dan kebetulan teman korban sehingga ikut menyetor uang kepada tersangka.</p>
<p>Korban penipuan masing-masing yaitu Radika Heriyanto (20) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Kemudian Hari Sri Purnomo (19) dan Arif Rian Pratama (18) keduanya warga Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Kerugian yang diderita tiga korban totalnya mencapai Rp 2,5 juta. Satu korban menyetorkan Rp 1,5 juta dan dua korban lainnya masing-masing Rp 500 ribu.&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya diperoleh identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel daerah Bandungan, Semarang.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ponsel merk Xiaomi, kartu Telkomsel, kartu Indosat, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu, bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka serta berkas lamaran pekerjaan yang dikirimkan korban.</p>
<p>&#8220;Tersangka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Ia pernah masuk penjara karena dua kasus kejahatan yaitu penipuan di wilayah Kabupaten Semarang serta pencurian di wilayah Kabupaten Magelang.&#8221; ucapnya.</p>
<p>Akibatnya, Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Helm Orang, Pria di Purbalingga dihadiahi 5 Tahun Sel Tahanan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19403/curi-helm-orang-pria-di-purbalingga-dihadiahi-5-tahun-sel-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2019 22:13:12 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19403/curi-helm-orang-pria-di-purbalingga-dihadiahi-5-tahun-sel-tahanan</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Seorang residivis berinisial DDS (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga diamankan Polsek Purbalingga. Ia dibawa ke kantor polisi usai dipergoki mencuri helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Seorang residivis berinisial DDS (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga diamankan Polsek Purbalingga. Ia dibawa ke kantor polisi usai dipergoki mencuri helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga.</p>
<p>Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/2019) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka pencurian helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga. Tersangka mengambil helm merk NHK tipe RX9 Crusader warna abu-abu.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke parkiran rumah sakit kemudian mengamati helm yang ada di lokasi. Selanjutnya tersangka mengambil helm yang menjadi sasaran dan ke luar rumah sakit.&#8221; jelas Kabag Ops dilansir dari Tribratanews Jateng.</p>
<p>Saat tersangka melakukan pencurian pada Rabu (6/2019), sekitar pukul 06.00 WIB aksinya dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.</p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan petugas parkir rumah sakit,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kabag Ops menambahkan tersangka pencuri helm merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah satu perusahaan bulu mata pada tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun,&#8221;pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bak Hewan, Seorang Ayah tega Cabuli Anak Tiri di Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19354/bak-hewan-seorang-ayah-tega-cabuli-anak-tiri-di-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2019 18:00:22 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19354/bak-hewan-seorang-ayah-tega-cabuli-anak-tiri-di-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial BD (38) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pasalnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial BD (38) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Pasalnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur. Tersangka merupakan bapak tiri korban. Sedangkan anak tiri korban berinisial AAP saat ini berusia 12 tahun.&#8221; kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/2019).</p>
<p>Disampaikan Sigit, modus yang dilakukan yaitu pada malam hari, tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban. Kemudian ia menyuruh anak tirinya yang sedang tidur untuk membuka baju kemudian dilakukan persetubuhan. Walaupun sempat menolak namun karena takut korban menuruti kemauan ayah tirinya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2016. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia telah melakukan aksinya.&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dijelaskan Kabagops, ungkap kasus berawal saat korban bercerita kepada teman sekolah tentang tindakan ayah tirinya. Hal itu kemudian dilaporkan ke guru di sekolah yang diteruskan kepada ibunya. Mendapati informasi tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Dari laporan Ibu korban, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya, Kamis (7/2019). Saat dimintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya.&#8221; jelas kabagops.</p>
<p>Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling dingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Berhasil Amankan Jambret</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-18960/polres-purbalingga-berhasil-amankan-jambret</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 17:10:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-18960/polres-purbalingga-berhasil-amankan-jambret</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Tersangka kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Tersangka kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. </p>
<p>Dari kesigapan petugas, kini Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan dan kendaraan yang dipakai saat beraksi.</p>
<p>Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers di mapolres, Kamis (31/2019) mengatakan bahwa. Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang diamankan berinisial WD (21) warga Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja, Purbalingga.</p>
<p>Pelaku melaksanakan aksinya di lokasi sepi jalan raya Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Sabtu (26/2019) malam. Korban kejadian yaitu Arum Sulastri (19) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan tersangka mengikuti korban yang saat itu pulang bekerja dari wilayah Kecamatan Bobotsari. Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka kemudian merampas paksa barang bawaan korban berupa tas.&#8221; kata Wakapolres dilansir dari tribratanews jateng.</p>
<p>Dijelaskan Wakapolres, saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan dengan saling menarik tas yang akan dirampas sambil meminta tolong. Walaupun tas berhasil diambil, namun karena panik handphone tersangka justru tertinggal di lokasi kejadian.</p>
<p>&#8220;Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan identifikasi dan penyelidikan. Dari handphone tersangka yang tertinggal di lokasi, akhirnya identitas tersangka berhasil diketahui. Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya tidak lama setelah beraksi.&#8221; jelas Wakapolres.</p>
<p>Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-4254-UL, tas selempang perempuan warna cokelat muda, satu handphone merk Xiaomi, satu jaket warna abu-abu dan uang tunai Rp 100 ribu.</p>
<p>DitamBahkan Wakapolres bahwa tersangka bukan merupakan residivis. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, ia pernah melakukan tindakan yang sama sebanyak satu kali di wilayah Kecamatan Kertanegara, Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Sepuluh Ekor Sapi Digelapkan, Pelaku asal Kebumen Diamankan Polres Purbalingga</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-18687/sepuluh-ekor-sapi-digelapkan-pelaku-asal-kebumen-diamankan-polres-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2019 21:21:25 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-18687/sepuluh-ekor-sapi-digelapkan-pelaku-asal-kebumen-diamankan-polres-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[Purbalingga,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 10 ekor sapi. Penggelapan itu terjadi di sebuah kandang sapi wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Purbalingga, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 10 ekor sapi. Penggelapan itu terjadi di sebuah kandang sapi wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.</p>
<p>Tersangka FZ (41) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen berhasil diamankan dengan sejumlah barang buktinya.</p>
<p>Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Selasa (22/2019) mengatakan. Peristiwa penipuan dan penggelapan sepuluh ekor sapi terjadi sekitar setahun yang lalu tepatnya pada 11 November 2018.</p>
<p>Korban yaitu Suroso (54) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. &#8220;Modusnya tersangka mendatangi rumah korban dan menjanjikan menukar sepuluh ekor sapi milik korban dengan lima belas anakan sapi jenis Metal Limosin. Namun setelah membuat perjanjian dan sapi korban dibawa pelaku, lima belas sapi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.&#8221; jelasnya seperti dilansir dari tribratanews jateng.</p>
<p>Tersangka berhasil diamankan, Rabu (9/2019) saat adanya informasi bahwa ia sedang berada di rumahnya wilayah Desa Gemeksekti, Kebumen. Sebelumnya ia selalu menghindar karena tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan tukar menukar sapi dengan korban.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar surat penyerahan 10 ekor sapi, surat pernyataan kesanggupan memberi 15 ekor sapi Limosin. Serta satu unit truk bernomor polisi R-1645-LD dan mobil pickup bernomor polisi AA-1786-HW yang digunakan tersangka untuk mengangkut sapi milik korban.</p>
<p>&#8220;Sepuluh ekor sapi milik korban sudah dijual oleh pelaku tidak lama setelah dibawa dari kandang. Sedangkan uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan tersangka untuk membayar hutang.&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
