<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polres Sukoharjo &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/polres-sukoharjo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:11:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polres Sukoharjo &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>51 Reka Adegan Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Diperagakan Pelaku</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-31760/51-reka-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-diperagakkan-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 19:53:18 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-31760/51-reka-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-diperagakkan-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[SUKOHARJO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Kronologi pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo akhirnya terungkap, rangkaian kejadian pembunuhan sadis tersebut di praktikan saat rekonstruksi yang dilakukan di Halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/08/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUKOHARJO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Kronologi pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo akhirnya terungkap, rangkaian kejadian pembunuhan sadis tersebut di praktikan saat rekonstruksi yang dilakukan di Halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/08/2020).</p>
<p>Dalam rekonstruksi tersebut mempraktikan 51 adegan dan di praktikan langsung oleh tersangka Henry taryatmo. &#8220;Kejadian berawal pada Rabu (19/8/2020) dini hari pukul 01.00 WIB dimana pelaku datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil dan menyerahkan uang setoran karena pelaku ini menjalankan mobil korban untuk ojek online,&#8221; terang Kapolres, AKBP Bamnbang Yugo Pamungkas.</p>
<p>Pelaku datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil yang dia rental untuk ojek online. Saat di rumah dan mengetuk pintu pelaku di sambut oleh Sri Handayani dan dipersilahkan masuk, karena sudah kenal dekat dan akrab tidak menaruh rasa curiga. Karena saat itu pelaku menyampaikan akan menyerahkan setoran uang hasil rental mobil. Alasan lainnya pelaku tak juga mendapatkan ojek online pada malam itu.</p>
<p>Korban Sri Handayani kemudian kembali ke kamar. Sedangkan pelaku menunggu di ruang tamu sambil bermain game dari ponselnya. Pelaku bermain game sekitar satu jam. di saat itulah pelaku muncul niatan untuk menguasai harta korban. Karena pelaku kepepet utang hingga Rp. 60 juta lebih.</p>
<p>Pukul 02.00 WIB, pelaku menuju dapur dan mengambil pisau milik korban. Pisau dapur ini dibawa pelaku yang disimpan di tangan kirinya. Pelaku kemudian memanggil Sri Handayani yang ada di dalam kamar.</p>
<p>Saat korban ke luar kamar, pelaku menyerahkan uang setoran rental mobil Rp250.000 ke Sri Handayani tepat di depan kamar. Sambil memegang uang setoran ditangan kanannya, Sri Handayani langsung ditikam pisau dapur tepat di bagian ulu hati. Dalam rekonstruksi Sri Handayani di tusuk 3 kali di bagian perut.</p>
<p>Mendengar keributan itu, Suranto sebagai suami ke luar kamar menghampiri mereka. Lantas pelaku menusukan pisau kebagian tubuh Suranto sebanyak 5 kali hingga Suranto tersungkus bersimbah darah.</p>
<p>Kemudian anak pertama mereka, Rafael, 10, menangis menyaksikan kedua Orang Tuanya jatuh bersimbah darah. Melihat anak pertama korban menangis, pelaku menikamnya hingga terjatuh di dekat orang tuanya.</p>
<p>Kemudian terdengar tangisan anak kedua Suranto, Dinar, 5. Pelaku dengan membabi buta menikamnya dengan pisau hingga tersungkur. Dinar mendapati luka tusukan paling banyak, yakni tujuh luka tusuk. Pelaku terus menusukkan pisau dapur karena melihat tubuh Dinar masih bergerak.</p>
<p>Setelah membunuh, pelaku munuju kamar mandi untuk mencuci tangan dan juga bajunya. Saat itu pelaku juga sempat untuk minum dengan mengambil air minum yang ada di dalam kulkas.</p>
<p>Pelaku selanjutnya mencari STNK, BPKB, KTP milik korban dan kunci mobil di rumah tersebut. Pelaku berniat membawa mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.</p>
<p>Namun niat korban terhenti saat di garasi melihat sepeda motor Megapro milik korban. Pelaku membawa sepeda motor milik korban sekitar pukul 03.30 WIB.</p>
<p>Saat keluar, korban mengunci pintu rumah. Selain membawa pisau, pelaku membawa baju yang digunakan saat eksekusi dan sudah dibersihkan dan dompet.</p>
<p>engan menggunakan sepeda motor Megapro milik korban, pelaku menuju sungai di daerah Banyudono dan membuang barang bukti tersebut.</p>
<p>Setelah itu pelaku menitipkan sepeda motor di salah satu penitipan di Kartasura. Pelaku lantas memesan ojek online menuju rumah korban untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih.</p>
<p>Pukul 05.00 WIB, pelaku tiba di rumah korban dan membawa mobil tersebut untuk dijual. Mobil ini sempat dibawa ke rumah pelaku dan diketahui istri dan anak pelaku. Setelah itu pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp82 juta. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaksanaan-reka-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pelaksanaan reka adegan pembunuhan satu keluarga di sukoharjo]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaksanaan-reka-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pelaksanaan reka adegan pembunuhan satu keluarga di sukoharjo]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pembunuh 1 Keluarga di Sukoharjo Berhasil Ditangkap Dalam Waktu Tiga Jam</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-31468/pembunuh-1-keluarga-di-sukoharjo-berhasil-ditangkap-dalam-waktu-satu-jam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2020 13:20:17 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-31468/pembunuh-1-keluarga-di-sukoharjo-berhasil-ditangkap-dalam-waktu-satu-jam</guid>

					<description><![CDATA[SUKOHARJO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Sigap, dalam kurun waktu 3 jam Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers di Polsek Baki, Sabtu (22/02/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUKOHARJO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Sigap, dalam kurun waktu 3 jam Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers di Polsek Baki, Sabtu (22/02/2020).</p>
<p>&#8220;Alhamdullilah pelaku berhasil kami tangkap Sabtu (22/8/2020) dini hari tadi. Tiga jam setelah kasus diketahui,&#8221; ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.</p>
<p>Pelaku pembunuhan adalah teman korban sendiri berninisial HT, 41, yang juga warga Kecamatan Baki. Pelaku membunuh ayah, Ibu dan kedua anaknya yang masih kecil.</p>
<p>Kapolres mengatakan, saat ini baru satu tersangka yang ditangkap dan akan di dalami kemungkinan adanya tersangka lain. Penangkapan tersangka Ht sendiri dilakukan di wilayah Kecamatan Baki karena pelaku tidak melarikan diri. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo.</p>
<p>Disinggung tentang motif pelaku membunuh korban beserta istri dan anak-anaknya, Kapolres mengaku masih akan di dalami petugas. yang jelas, pelaku sendiri terlilit utang cukup besar sehingga nekat membunuh korban untuk merampas apa yang dimiliki korban.</p>
<p>&#8220;Utang pelaku bukan pada korban, melainkan pada pihak luar sehingga nekat menghabisi korban untuk merampas apa yang dimiliki korban,&#8221; ujarnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-sukoharjo-gelar-konferensi-pers-terkait-pembunuhan.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres sukoharjo gelar konferensi pers terkait pembunuhan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-sukoharjo-gelar-konferensi-pers-terkait-pembunuhan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres sukoharjo gelar konferensi pers terkait pembunuhan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polres Sukoharjo Amankan 3 Pemuda yang Tengah Asyik Pesta Sabu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-29704/polres-sukoharjo-amankan-3-pemuda-yang-tengah-asyik-pesta-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 07:44:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-29704/polres-sukoharjo-amankan-3-pemuda-yang-tengah-asyik-pesta-sabu</guid>

					<description><![CDATA[SUKOHARJO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Satuan Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga pemuda yang tengah asyik berpesta sabu. Mereka ditangkap di kos kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada Jumat (3/7/2020) pukul 03.00 WIB.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SUKOHARJO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga pemuda yang tengah asyik berpesta sabu. Mereka ditangkap di kos kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada Jumat (3/7/2020) pukul 03.00 WIB.</p>
<p>Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. &#8220;Dari informasi yang kami dapatkan, lokasi kos tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,&#8221; katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).</p>
<p>Pihak kepolisian kemudian mengembangkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya tiga pemuda, yaitu YRK (21) warga Solo, NBP (27) dan TP (22) warga Sukoharjo kedapatan sedang berpesta sabu.</p>
<p>AKP Agus menjelaskan, sebelum melakukan pesta sabu, tiga pemuda itu membagi peran untuk menyiapkan pesta tersebut. &#8220;YRK dan NBP bertugas mengambil sabu yang mereka pesan untuk dipakai bersama-sama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sementara TP bertugas membuat alat hisapnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,47 gram, 3 unit telepon genggam, seperangkat alat hisap, kartu ATM, dan sebuah motor.</p>
<p>Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) subsider 127 (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun, atau Bahkan seumur hidup, tergantung pelanggarannya,&#8221; tandasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-sukoharjo-amankan-3-pemuda-pesta-sabu.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1280"
				height="853">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres sukoharjo amankan 3 pemuda pesta sabu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-sukoharjo-amankan-3-pemuda-pesta-sabu-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres sukoharjo amankan 3 pemuda pesta sabu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
