<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polres Temanggung &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/polres-temanggung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Mar 2021 20:17:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polres Temanggung &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Polres Temanggung Tangkap Warga Wonosobo Karena Uang Palsu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-36908/polres-temanggung-tangkap-warga-wonosobo-karena-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 10:31:42 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-36908/polres-temanggung-tangkap-warga-wonosobo-karena-uang-palsu</guid>

					<description><![CDATA[TEMANGGUNG, DAERAH24 &#8211; Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMANGGUNG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.</p>
<p>Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menjelaskan bahwa FW yang menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 21.400.000 diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>&#8220;Dari informasi masyarakat petugas lantas menggali lebih lanjut kemudian melakukan penyelidikan pada pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung,&#8221; terangnya, Minggu (21/2/2021).</p>
<p>Setelah petugas mengamankan pelaku dan menggeledah sepeda motor yang di dalam bagasi ditemukan jaket yang ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih sebanyak 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.</p>
<p>Tidak hanya sampai disitu, petugas langsung datang dan menggeledah rumah FW di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya FW dikenakan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-uang-palsu-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi uang palsu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-uang-palsu-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi uang palsu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Hidup Sebatang Kara, Warga Ngadirejo Temanggung Ditemukan Tak Bernyawa Dirumahnya</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-36786/hidup-sebatang-kara-warga-ngadirejo-temanggung-ditemukan-tak-bernyawa-dirumahnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 13:15:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-36786/hidup-sebatang-kara-warga-ngadirejo-temanggung-ditemukan-tak-bernyawa-dirumahnya</guid>

					<description><![CDATA[TEMANGGUNG, DAERAH24 &#8211; Pagi hari warga Desa Gondangwinangun dikejutkan dengan penemuan sosok pria yang telah menjadi mayat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMANGGUNG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Pagi hari warga Desa Gondangwinangun dikejutkan dengan penemuan sosok pria yang telah menjadi mayat.</p>
<p>Korban ditemukan dengan keadaan tengkurap berpakaian lengkap di atas tempat tidur tak bernyawa oleh tetangga di Dusun Gandu Kulon Rt 01 Rw 02 Desa Gondangwingun Kecamatan Ngadirejo pada Selasa (16/2/2021) pukul 07.30 WIB.</p>
<p>Pria yang sudah ditemukan sudah membusuk dikenal warga sebagai Gito (68) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh.</p>
<p>Menurut keterangan dari beberapa tetangga korban rumah tersebut hanya dihuni oleh korban saja tanpa ada anggota keluarga lain yang menemani.</p>
<p>&#8220;Pak Gito terakhir terlihat oleh para tetangga pada tanggal 13 Februari,&#8221; jelas Tri Maryanto tetangga korban.</p>
<p>Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi melalui Kapolsek Ngadirjo AKP Yanu Fajar menerangkan, awal mula penemuan mayat bermula dari warga mencium bau menyengat disekitaran rumah korban. </p>
<p>Setelah dilakukan pengecekan ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa .</p>
<p>&#8220;Kami beserta Puskesmas dan BPBD mengevakuasi korban ke Puskesmas guna dilaksanakan visum,&#8221; terang Kapolsek Kamis (17/2/2021).</p>
<p>Sementara itu dari keterangan dr. Ivanalia Solindio hasil dari visum tidak ditemukan tanda penganiyaan ditubuh korban dan korban diperkirakan meninggal lebih dari 1 X 24 jam.</p>
<p>Atas kejadian tersebut pihak kepolisian menghubungi keluarga korban karena sesuai keterangan beberapa saksi korban tinggal sendiri dan akan memakamkan korban sesuai dengan ketentuan yang ada.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polisi-cek-kediaman-orang-meninggal-di-ngadirejo-temanggung-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polisi cek kediaman orang meninggal di ngadirejo temanggung]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polisi-cek-kediaman-orang-meninggal-di-ngadirejo-temanggung-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polisi cek kediaman orang meninggal di ngadirejo temanggung]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Biadab, Binor dan Anaknya di Temanggung Dibantai Secara Sadis</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-27040/biadab-binor-dan-anaknya-di-temanggung-dibantai-secara-sadis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 07:10:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-27040/biadab-binor-dan-anaknya-di-temanggung-dibantai-secara-sadis</guid>

					<description><![CDATA[TEMANGGUNG, CILACAP.INFO &#8211; Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang Ibu dan anaknya yang masih balita. Mereka ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepalanya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TEMANGGUNG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang Ibu dan anaknya yang masih balita. Mereka ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepalanya.</p>
<p>Korban adalah Ernawati (23) dan anaknya ANW dianiaya dengan keji. Erna mengalami cidera serius di bagian kepala dan saat ini masih tak sadarkan diri. Korban saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan anaknya meninggal dunia di rumah sakit.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Erna diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya. Sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan.</p>
<p>Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. menerangkan. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/05/20) sekitar pukul 05.00 Wib.</p>
<p>&#8220;Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi Sholat Subuh, lalu masuk ke rumah korban, dan kemudian memukul korban Saudari Ernawati. Pelaku memukul sebanyak 8 kali ke arah kepala dan memukul balita bernama Mubayyina Avickha. Pelaku memukilnya sebanyak 2 kali ke arah kepala dengan menggunakan palu.&#8221; Terang Kapolres kepada awak media, Kamis (14/05/20) malam.</p>
<p>Masih hari yang sama pelaku melakukan penganiayaan, tim gabungan langsung menangkap pelaku.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya. Kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Kapolres menerangkan motif dibalik kejadian ini dilandasi oleh masalah hubungan asmara.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Korban juga tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan Tersangka.&#8221; Terang kapolres.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>(Humas Polres Temanggung, Polda Jateng)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
