<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Remisi &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/remisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 May 2022 11:33:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Remisi &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>6699 WBP Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-46472/6699-wbp-dapat-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri-1443-h</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 May 2022 11:32:47 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi]]></category>
		<category><![CDATA[WBP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-46472/6699-wbp-dapat-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri-1443-h</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24 &#8211; Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).</p>
<p>Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.</p>
<p>Hal itu sebagaimana Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (30/04).</p>
<p>Dari Siaran Pers itu juga diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.</p>
<p>Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.</p>
<p>Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi. </p>
<p>Lapas Kelas I Semarang, menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah.</p>
<p>Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4550 orang. </p>
<p>Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. </p>
<p>Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.</p>
<p>&#8220;Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,&#8221; terang Yuspahruddin menambahkan.</p>
<p>&#8220;Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, &#8221; pungkasnya menutup percakapan.</p>
<p>PENGHEMATAN ANGGARAN</p>
<p>Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.</p>
<p>Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp.19.000/hari untuk biaya makannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/02/6699-wbp-dapat-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri-1443-h-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[6699 wbp dapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 h]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/02/6699-wbp-dapat-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri-1443-h-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[6699 wbp dapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 h]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>7154 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT RI, 138 Diantaranya Langsung Bebas</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-40233/7154-narapidana-di-jawa-tengah-terima-remisi-hut-ri-138-diantaranya-langsung-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 06:38:35 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-40233/7154-narapidana-di-jawa-tengah-terima-remisi-hut-ri-138-diantaranya-langsung-bebas</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, DAERAH24- Sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a>- Sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, 138 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.</p>
<p>Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran Persnya menyebutkan bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.</p>
<p>Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.</p>
<p>Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.</p>
<p>Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi (564 orang).</p>
<p>Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.</p>
<p>Pemberian remini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000,- </p>
<p>Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. </p>
<p>Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.</p>
<p>&#8220;Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,&#8221; tulisnya melalui pesan singkat.</p>
<p>&#8220;Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,&#8221; pungkasnya menutup keterangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-narapidana-mendapat-remisi-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi narapidana mendapat remisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-narapidana-mendapat-remisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi narapidana mendapat remisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
