<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Slawi &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/slawi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Slawi &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Tingkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Nota Kesepahaman</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-41939/tingkatkan-pelayanan-kekayaan-intelektual-kemenkumham-jateng-dan-pemkab-tegal-jalin-nota-kesepahaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 11:38:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Slawi]]></category>
		<category><![CDATA[Tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-41939/tingkatkan-pelayanan-kekayaan-intelektual-kemenkumham-jateng-dan-pemkab-tegal-jalin-nota-kesepahaman</guid>

					<description><![CDATA[TEGAL, DAERAH24 &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Tegal.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Tegal.</p>
<p>Kolaborasi kedua instansi tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Bupati Tegal, Hj. Ummi Azizah hari ini, Senin (06/12).</p>
<p>Penandatanganan digelar bersamaan dengan kegiatan &#8220;Sinergi Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2021&#8221; yang berlangsung di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal. </p>
<p>Memberikan keynote speech, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.</p>
<p>&#8220;Penting bahwa setelah kita memiliki Intellectual Property (Kekayaan Intelektual), suatu ketika bisa dicaplok orang yang sudah kita buat tadi. Oleh karena itu perlu, kami sebagai orang Kemenkumham mengajak semuanya, untuk lebih care terhadap perlindungan hukum Kekayaan Intelektual,&#8221; ujarnya mengajak para peserta kegiatan.</p>
<p>&#8220;Kemampuan berinovasi itu akan mengalahkan semuanya. Yang akan maju nanti adalah yang paling inovatif dan kreatif. Kemudian harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu usaha-usaha tadi harus kita daftarkan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kakanwil juga menjelaskan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual sangat mudah dan murah bila dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan.</p>
<p>&#8220;Daftarkan semua secara online. Tidak usah khawatir, itu menjadi perlindungan hukum untuk Hak Cipta kita, Merek kita, sehingga kita akan bisa terus melakukan inovasi,&#8221; imbuhnya menjelaskan.</p>
<p>Sebelumnya, Yuspahruddin juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Tegal untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki Badan Hukum dengan memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan yang baru saja diluncurkan Kemenkumham.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tingkatkan-pelayanan-kekayaan-intelektual-kemenkumham-jateng-dan-pemkab-tegal-jalin-nota-kesepahaman.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tingkatkan pelayanan kekayaan intelektual kemenkumham jateng dan pemkab tegal jalin nota kesepahaman]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tingkatkan-pelayanan-kekayaan-intelektual-kemenkumham-jateng-dan-pemkab-tegal-jalin-nota-kesepahaman-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tingkatkan pelayanan kekayaan intelektual kemenkumham jateng dan pemkab tegal jalin nota kesepahaman]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Jadi Pembina Apel di Lapas Slawi, Kakanwil Ingatkan Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-41925/jadi-pembina-apel-di-lapas-slawi-kakanwil-ingatkan-deteksi-dini-cegah-gangguan-kamtib</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 05:27:54 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Slawi]]></category>
		<category><![CDATA[Tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-41925/jadi-pembina-apel-di-lapas-slawi-kakanwil-ingatkan-deteksi-dini-cegah-gangguan-kamtib</guid>

					<description><![CDATA[TEGAL, DAERAH24 &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengambil Apel Pagi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, Senin (06/12). ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong>, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengambil Apel Pagi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, Senin (06/12). </p>
<p>Sebagai Pembina, Kakanwil mengingatkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang diperkuat Keputusan Direktorat Jenderal sebagai peraturan pelaksananya. </p>
<p>Yuspahruddin fokus bicara perihal standar pencegahan gangguan keamanan di Lapas dan Rutan serta penindakan gangguan keamanan di Lapas dan Rutan. </p>
<p>Lebih spesifik, pria yang lama bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membahas tentang upaya deteksi dini. </p>
<p>&#8220;Kuncinya kita harus mampu melaksanakan deteksi dini. Harus bisa melaksanakan standar pencegahan ini,&#8221; tegasnya saat memberikan amanat. </p>
<p>Ada beberapa poin yang menjadi penekanan Kakanwil sebagai implementasi dari upaya tersebut, misalnya tentang SOP pemeriksaan petugas. </p>
<p>&#8220;Seluruh petugas Lapas dan petugas Rutan yang masuk ke dalam Lapas dan Rutan harus diperiksa,&#8221; tegasnya lagi </p>
<p>&#8220;Petugas yang memasuki wilayah steril atau blok dilarang membawa barang miliknya sendiri,&#8221; sambungnya. </p>
<p>&#8220;Artinya semua yang bertugas, saat masuk ke dalam blok tidak boleh membawa barangnya sendiri, apapun itu, apalagi HP,&#8221; tambahnya meyakinkan. </p>
<p>Dirinya juga melarang seluruh petugas yang tidak sedang dinas untuk masuk ke dalam blok kecuali mendapat izin dari atasannya. Dan bagi yang dinas, tidak boleh datang dengan tidak menggunakan seragam. </p>
<p>Yuspahruddin juga mengingatkan tentang SOP pemeriksaan terhadap petugas. Menurut Kakanwil, yang harus selalu diperiksa adalah para petugas di UPT masing-masing. </p>
<p>&#8220;Yang harus diperiksa itu adalah kawan-kawannya sendiri. Itu harus dilakukan secara konsisten,&#8221; katanya kepada peserta apel. </p>
<p>Kakanwil berharap permasalahan klasik di Pemasyarakatan tidak terus terjadi. Dia juga berharap Pemasyarakatan bisa lebih maju.</p>
<p>Terakhir Yuspahruddin memberikan warning kepada &#8220;pengkhianat&#8221; organisasi. Ia akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang merusak nama baik Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Selain para pegawai Lapas Slawi, Apel Pagi juga diikuti oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Lapas Slawi, Kepala Lapas Brebes dan Kepala Rutan Pemalang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/jadi-pembina-apel-di-lapas-slawi-kakanwil-ingatkan-deteksi-dini-cegah-gangguan-kamtib.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[jadi pembina apel di lapas slawi kakanwil ingatkan deteksi dini cegah gangguan kamtib]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/jadi-pembina-apel-di-lapas-slawi-kakanwil-ingatkan-deteksi-dini-cegah-gangguan-kamtib-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[jadi pembina apel di lapas slawi kakanwil ingatkan deteksi dini cegah gangguan kamtib]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Lindungi Budaya Tradisional, Kemenkumham Jateng Dorong Pemerintah Daerah Daftarkan Folklore</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-41475/lindungi-budaya-tradisional-kemenkumham-jateng-dorong-pemerintah-daerah-daftarkan-folklore</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2021 01:14:02 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Slawi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-41475/lindungi-budaya-tradisional-kemenkumham-jateng-dorong-pemerintah-daerah-daftarkan-folklore</guid>

					<description><![CDATA[SLAWI, DAERAH24 &#8211; Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi narasumber Diskusi dan Sharing Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) yang digelar Ruang Loka Karya Cipta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Tegal, Jum&#8217;at (12/11).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SLAWI, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a> &#8211; Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi narasumber Diskusi dan Sharing Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) yang digelar Ruang Loka Karya Cipta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Tegal, Jum&#8217;at (12/11).</p>
<p>Kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Jateng sekaligus menjawab undangan Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal selaku inisiator kegiatan untuk memberikan pemahaman materi terkait &#8220;Ekspresi Budaya Tradisional dan Perlindungannya&#8221;.</p>
<p>Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Budhiarso Widhayarsono, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI, Hazmi Saefi beserta tim.</p>
<p>Penghantar, Kabag Promas, Budhiarso menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap Folklore agar tidak diklaim oleh daerah lain bahkan negara lain. Dia juga mengharapkan pembahasan di forum tersebut dapat memperkuat Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.</p>
<p>Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, sebagai narasumber utama menjelaskan secara rinci tentang Ekspresi Budaya Tradisional.</p>
<p>Dalam paparannya, Kasubid Pelayanan KI menerangkan tentang apa yang dimaksud tentang Folklore, apa saja ruang lingkupnya, dan siapa yang berhak atas Folklore.</p>
<p>Tri juga membahas detail mengenai upaya dan manfaat perlindungan Folklore serta kasus-kasus yang sering terjadi berkaitan dengan klaim atas Ekspresi Budaya Tradisional.</p>
<p>Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bersama, seluruh elemen terkait untuk memberikan perlindungan terhadap sebuah kebudayaan</p>
<p>&#8220;Memang harus kita yang memperhatikan. Kita harus peduli untuk menjaga kelestarian budaya tradisional,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tri juga menjelaskan mengenai bagaimana prosedur pendaftaran Folklore sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal.</p>
<p>Pada prinsipnya, Tri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal bersama unsur terkait yang ingin mendaftarkan Folklore mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.</p>
<p>&#8220;Nanti silahkan inventarisir potensi kebudayaan yang di Kabupaten Tegal. Sampaikan deskripsinya kepada kami untuk kemudian kami pelajari bersama. Kami akan bantu untuk meditasi hal itu agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal,&#8221; katanya memberikan dukungan.</p>
<p>&#8220;Kami akan mencari rumahnya (kategori), mencari ruang klasifikasi yang bisa mengakomodir kebudayaan yang akan didaftarkan. Yang pasti Kanwil Kemenkumham Jateng mendukung perlindungan terhadap kebudayaan Nasional,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara pihak Kabupaten Tegal menyatakan keseriusannya untuk mencatatkan Folklore mereka. Kabupaten Tegal telah mempunyai rencana induk pemajuan kebudayaan. Kabupaten Tegal sudah memiliki dokumen perencanaan terkait dengan pemajuan kebudayaan. </p>
<p>Selain dari unsur Pemerintah, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Budayawan, Praktisi, dan Akademisi yang ada di Kabupaten Tegal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/lindungi-budaya-tradisional-kemenkumham-jateng-dorong-pemerintah-daerah-daftarkan-folklore.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[lindungi budaya tradisional kemenkumham jateng dorong pemerintah daerah daftarkan folklore]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/lindungi-budaya-tradisional-kemenkumham-jateng-dorong-pemerintah-daerah-daftarkan-folklore-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[lindungi budaya tradisional kemenkumham jateng dorong pemerintah daerah daftarkan folklore]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
