<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos TKI &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/tki/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Dec 2019 19:07:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos TKI &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Jadikan CTKI Ilegal untuk Diberangkatkan ke Timur Tengah Suami Istri di Cianjur Dibui</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-19567/jadikan-ctki-ilegal-untuk-diberangkatkan-ke-timur-tengah-suami-istri-di-cianjur-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 07:34:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-19567/jadikan-ctki-ilegal-untuk-diberangkatkan-ke-timur-tengah-suami-istri-di-cianjur-dibui</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Hal itu dilakukan dari vila di kawasan Cipanas yang disewa pasangan suami istri sebagai tempat penampungan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Hal itu dilakukan dari vila di kawasan Cipanas yang disewa pasangan suami istri sebagai tempat penampungan.</p>
<p>&#8220;Pasangan suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah, kami amankan atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya secara ilegal.&#8221; kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur Minggu.</p>
<p>Terungkapnya tempat penampungan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan warga. Yakni terkait aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah. Mereka berasal dari berbagai daerah dan akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah. Sedangkan moratorium masih berlaku.&#8221; katanya.</p>
<p>Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu identitas korban yang akan digunakan untuk mengurus dokumen pemberangkatan yang diduga palsukan. Bahkan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkenaan dengan &#8220;job desk&#8221; calon TKW tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami masih mendalami dokumen apa saja yang dipalsukan karena moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah masih terlarang. Kemungkinan besar semua dokumen dipalsukan untuk memberangkatkan TKI.&#8221; katanya.</p>
<p>Pihaknya mencatat korban tidak hanya berasal dari Cianjur, namun terdapat dari sejumlah Kabupaten lain. Seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung dengan iming-iming diberikan piniaman Rp3 juta pada awal keberangkatan.</p>
<h2>Pelaku diancam dengan Kurungan Paling Lama 15 Tahun</h2>
<p>Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pidana penjara paling dingkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120.000.000 sampai Rp600.000.000.</p>
<p>&#8220;Mereka mengakali pemberangkatan yang dilakukan tidak terkait dengan perusahaan melainkan secara personal. Namun kami akan kembangkan guna mencari perusahaan penyalur atau perusahaannya.&#8221; kata Juang.</p>
<p>Kustina (37) seorang korban warga kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci-Kota Tangerang, mengatakan. Sudah berada di penampungan sejak dua pekan terakhir dan dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan ini.</p>
<p>&#8220;Karena kebutuhan ekonomi kami terpaksa berangkat ke Timur Tengah untuk berkerja. Kami tahu kalau pemberangkatan masih dilarang, namun berbicara masalah perut apa boleh buat. Saya akan diberangkatkan ke Riyadh.&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, sudah diperlihatkan pasrpor asli untuk keberangkatan ke luar negeri, Bahkan sebelum berangkat mereka diberikan uang piniaman Rp3 juta. &#8220;Demi keluarga kami memilih bekerja di luar negeri.&#8221; katanya. <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Seorang Wanita ditangkap Satreskrim Polres Brebes Karena Menjadi Penyalur TKI Ilegal</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-18775/seorang-wanita-ditangkap-satreskrim-polres-brebes-karena-menjadi-penyalur-tki-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 16:14:30 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-18775/seorang-wanita-ditangkap-satreskrim-polres-brebes-karena-menjadi-penyalur-tki-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[Brebes,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO -Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ida Zarodah (51). Wanita yang merupakan warga desa Prarapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes itu ditangkap lantaran menjadi perantara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Brebes, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> -Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ida Zarodah (51). Wanita yang merupakan warga desa Prarapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes itu ditangkap lantaran menjadi perantara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.</p>
<p>Polisi mengamankan pelaku, setelah sebelumnya salah satu korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.</p>
<p>&#8220;Ida ditangkap berdasar laporan masyarakat yang diterima Polres Brebes. yang bersangkutan diduga turut serta dalam perekrutan TKI ilegal dan tidak sesuai prosedur yang diberangkatkan ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab.&#8221; kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho kepada para awak media, Rabu (23/2019).</p>
<p>Disampaikan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya bertugas mencari warga yang mau diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selain itu, calon TKI juga dimintai uang sebesar 5 juta rupiah dengan alasan untuk pengurusan berkas keberangkatan.</p>
<p>Pengiriman TKI ke Timur Tengah telah dihentikan seiring adanya moratorium dari Kementerian Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Korban dikirim ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur yang sah. Sehingga korban dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan.&#8221; Tambahnya seperti dilansir dari tribratanews jateng.</p>
<p>Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dikarenakan masih ada satu tersangka yang sudah diketahu namanya oleh petugas yang diduga juga terlibat dalam perekrutan TKI ilegal tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus ini masih dalam pengembangan. Satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>Atas perbuatanya. Ida terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 81 atau Pasal 86 UU RI No 18 tahun 2017. Yakni tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang. Dan. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidabanya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
