<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Wonosobo &#8211; Daerah24</title>
	<atom:link href="https://daerah.cilacap.info/tag/wonosobo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jan 2022 19:02:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/daerah/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Wonosobo &#8211; Daerah24</title>
<link>https://daerah.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Regional</description>
</image>
	<item>
		<title>Polres Temanggung Tangkap Warga Wonosobo Karena Uang Palsu</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-36908/polres-temanggung-tangkap-warga-wonosobo-karena-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 10:31:42 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-36908/polres-temanggung-tangkap-warga-wonosobo-karena-uang-palsu</guid>

					<description><![CDATA[TEMANGGUNG,  aria-label="Daerah24">DAERAH24 &#8211; Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMANGGUNG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">DAERAH24</a></strong> &#8211; Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.</p>
<p>Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menjelaskan bahwa FW yang menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 21.400.000 diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>&#8220;Dari informasi masyarakat petugas lantas menggali lebih lanjut kemudian melakukan penyelidikan pada pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung,&#8221; terangnya, Minggu (21/2/2021).</p>
<p>Setelah petugas mengamankan pelaku dan menggeledah sepeda motor yang di dalam bagasi ditemukan jaket yang ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih sebanyak 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.</p>
<p>Tidak hanya sampai disitu, petugas langsung datang dan menggeledah rumah FW di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya FW dikenakan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-uang-palsu.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi uang palsu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-uang-palsu-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi uang palsu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ngakunya Sih Wartawan tapi ko Memeras, Akibatnya Warga Banyumas ini Ditangkap Polres Wonosobo</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-31599/ngakunya-sih-wartawan-tapi-ko-memeras-akibatnya-warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 07:33:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-31599/ngakunya-sih-wartawan-tapi-ko-memeras-akibatnya-warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-wonosobo</guid>

					<description><![CDATA[WONOSOBO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu angkruk Dieng.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan pengancaman kepada pengelola wisata batu angkruk Dieng.</p>
<p>Seorang pria yang berinisial EYD (50) warga Kabupaten Banyumas dirinya ditangkap lantaran mengaku wartawan lalu mengancam dan memeras pengelola wisata bukit angkruk dieng.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi dua minggu lalu, korban melaporkan ke polsek Kejajar ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban.&#8221; Ungkap Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto saat pres rilis kemarin.</p>
<p>Lebih lanjut diterangkan, Pelaku sudah ditangkap dan diproses sampai ke kejaksaan. &#8220;Jadi ada ancaman dari pelaku jika tidak diberi uang, maka tempat wisata yang sedang dikelola akan ditutup kemudian korban takut dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kejajar.&#8221; Tambahnya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengemukakan. Kronologis peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada sabtu 14 Agustus 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Tersangka bersama dengan dua orang temannya datang ke wisata batu angkruk untuk meminta sumbangan, setelah sampai di lokasi tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya, lalu mengajukan proposal sumbangan, kemudian tersangka menanyakan perizinan tempat wisata tersebut, kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya akan menutup mata dengan adanya perizinan yang belum keluar.</p>
<p>Pelapor memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada tersangka, tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp.1,5 juta, kemudian terjadi tawar menawar tapi akhirnya tidak ada persetujuan, kemudian tersangka menuju ke mobil untuk meninggalkan tempat dan pelapor menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi karena takut tempat usahanya akan mendapat masalah, pelapor menjelaskan dirinya sanggup memberi uang sebesar Rp 1juta.</p>
<p>Tersangka pergi sambil mengancam, akan datang lagi sambil bawa orang Dinas untuk menutup lokasi tersebut, empat hari berselang tersangka kembali mendatangi tempat wisata batu angkruk dan bertemu dengan pelapor menanyakan kembali perizinan tempat wisata miliknya, melihat itu istri pelapor merasa takut mengetahui tersangka datang lagi ketempat wisatanya kemudian menghubungi Polsek kejajar dan koramil kejajar.</p>
<p>&#8220;Setelah menerima laporan dari istri korban Polsek kejajar dan sat RReskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi, tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut.&#8221; Katanya</p>
<p>Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karenba diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat(1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kapolda Jateng Kunjungi Wonosobo, Panen Kentang dan Tabur Benih Ikan</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-31397/kapolda-jateng-kunjungi-wonosobo-panen-kentang-dan-tabuh-benih-ikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2020 00:26:18 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-31397/kapolda-jateng-kunjungi-wonosobo-panen-kentang-dan-tabuh-benih-ikan</guid>

					<description><![CDATA[WONOSOBO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Wonosobo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi laksanakan panen kentang dan tabur benih ikan, Rabu (19/8/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Wonosobo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi laksanakan panen kentang dan tabur benih ikan, Rabu (19/8/2020).</p>
<p>Tak sendiri Kapolda Jateng ditemani oleh Dandim Letkol Wiwid Wahyu Hidayat, Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto dan Bupati Wonosobo Eko Purnomo dalam melaksanakan Panen kentang, tebar bibit ikan dan bentang bendera merah putih sepanjang 1.800 M, di desa Sembungan Dieng Kab. Wonosobo, Jawa Tengah.</p>
<p>Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan dan penanganan Covid-19, Jajaran TNI dan Polri diperintahkan untuk ikut serta dalam mendukung terkait dengan tugas mulai dari Provinsi, Kota dan Kabupaten.</p>
<p>Dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, masyarakat diharapkan merapatkan barisan dan saling gotong royong dalam memerangi Pandemi ini.</p>
<p>&#8220;Hal ini supaya kita dapat memutus, menguirangi dan menghilangkan daripada dampak Pandemi pada masyarakat, &#8221; jelas Kapolda Jateng.</p>
<p>Selain berdampak pada kesehatan, Pandemi Covid-19 ini juga berakibat pada iklim ekonomi sosial dan pada akhirnya menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat.</p>
<p>Dalam Kesempatan yang sama Pemda Wonosobo juga melakukan pembukaan Pariwisata di Kabupaten Wonosobo. Pembukaan kegiatan pariwisata ini tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Jateng.</p>
<p>&#8220;Pembukaan kegiatan pariwisata ini akan dibatasi dalam hal jumlah pengunjung tujuanya agar menghindari kerumunan masa yang terlalu banyak. Bila biasanya ada 1.000 pengunjung maka pariwisata tersebut hanya menerima 500 pengunjung, &#8221; jelas Kapolda Jateng .</p>
<p>Pembukaan kegiatan pariwisata ini ditandai dengan pembentangan bendera merah putih sepanjang 1.800 M oleh Kapolda Jateng dan rombongan.</p>
<p>Atas terselenggaranya kegiatan ini, Kapolda Jateng mengucapkan terima kasih khususnya pada Pemda Wonosobo dan rekan wartawan. Kapolda menghimbau rekan wartawan agar menghadirkan berita-berita yang menyejukan dan dapat dipercaya untuk masyarakat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/kapolda-jateng-tabur-benih-ikan-di-wonosobo.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[kapolda jateng tabur benih ikan di wonosobo]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/kapolda-jateng-tabur-benih-ikan-di-wonosobo-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[kapolda jateng tabur benih ikan di wonosobo]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>4 Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Wonosobo</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-30225/4-pencuri-sepeda-motor-berhasil-diamankan-polres-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 01:39:45 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-30225/4-pencuri-sepeda-motor-berhasil-diamankan-polres-wonosobo</guid>

					<description><![CDATA[WONOSOBO,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang menggasak sejumlah kendaraan roda dua di berbagai tempat di Wonosobo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WONOSOBO, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang menggasak sejumlah kendaraan roda dua di berbagai tempat di Wonosobo.</p>
<p>Saat melakukan aksi pencurian, mereka bergerak bersama-sama untuk mengintai sasaran dan membawa kabur target sepeda motor yang telah berhasil dikuasai.</p>
<p>Cara aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terungkap saat mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8).</p>
<p>Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH didampingi Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid SH MH, mengungkapkan pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah ada laporan dari korban pencurian sepeda motor.</p>
<p>Pelaku SF (40) warga Simbang Kalikajar Wonosobo, bersama dua rekanya S dan R, berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban di Pandak Pucung Wetan Sukoharjo dengan kunci T.</p>
<p>&#8220;Ketiganya menuju lokasi pencurian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih jam 04.30 pagi. S dan R bertugas mengambil sepeda motor dan SF mengamati kondisi sekitar,&#8221; ungkap Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH.</p>
<p>Kunci T yang berhasil dimasukan di tempat kunci, diputar oleh S hingga lampu mesin sepeda motor menyala on. Sepeda motor lalu didorong ke pinggir jalan dan langsung distarter untuk dibawa lari.</p>
<p>&#8220;SF berboncengan bersama S di belakangnya dengan Honda Beat. Korban mengetahui sepeda motornya raib, langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Dalam waktu tak lama pelaku pencurian pun berhasil diringkus,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sementara itu, ST (27) pelaku curanmor lain asal Ngaglik Gunturmadu Mojotengah bersama TT dan TB, juga berhasil membawa lari motor bukan miliknya dengan kunci palsu di pinggir jalan Duglig Deroduwur Mojotengah.</p>
<p>&#8220;ST dengan kunci palsu berhasil menghidupkan sepeda motor Honda Vario. Setelah stang tidak terkunci, motor di dorong ke lokasi yang aman sejauh 20 meter dari TKP. Pelaku pun langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur,&#8221; paparnya.</p>
<p>Di lokasi yang berbeda, yakni di pinggir jalan Banjaran Kuripan Watumalang, WH (38), warga Simbang Kalikajar, melarikan sepeda motor Honda Beat milik warga Mergowati Wonoroto Watumalang.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan kunci stang ditendang agar bisa dibelokan. Sepeda motor lalu distarter dengan mencopot kabel kontak dan menyambungkan pada kabel tembaga, sehingga mesin bisa dihidupkan. Sepeda motor pun berhasil dibawa lari,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Atas tindakan pelaku curanmor, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal 9 dan 7 tahun penjara. Sepeda motor hasil curian kini dijadikan barang bukti di Mapolres Wonosobo. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-wonosobo-tangkap-4-pencuri-motor.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres wonosobo tangkap 4 pencuri motor]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-wonosobo-tangkap-4-pencuri-motor-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres wonosobo tangkap 4 pencuri motor]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Coronavirus di Wonosobo Semakin Masif</title>
		<link>https://daerah.cilacap.info/ci-26510/makin-masif-serangan-covid-19-di-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2020 14:00:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.cilacap.info/ci-26510/makin-masif-serangan-covid-19-di-wonosobo</guid>

					<description><![CDATA[TEMANGGUNG,  aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO &#8211; Penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak delapan orang di Kabupaten Wonosobo menunjukkan penyebaran virus corona di wilayah ini masih masif, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Pemkab Wonosobo dr. Muhamad Riyatno.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TEMANGGUNG, <a href="https://daerah.cilacap.info" aria-label="Daerah24">CILACAP.INFO</a> &#8211; Penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak delapan orang di Kabupaten Wonosobo menunjukkan penyebaran virus corona di wilayah ini masih masif, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Pemkab Wonosobo dr. Muhamad Riyatno.</p>
<p>Riyatno di Wonosobo, Jumat, mengatakan jumlah penderita COVID 19 di Kabupaten Wonosobo telah mencapai 37 orang.</p>
<p>&#8220;Dengan penambahan delapan kasus baru ini menunjukkan bahwa penyebaran virus corona di tengah masyarakat Wonosobo masih cukup masif dan belum bisa dihentikan mata rantainya,&#8221; kata dokter yang kini juga mengemban jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo ini.</p>
<p>Terkait daerah asal mereka,  Riyatno mengatakan enam orang merupakan warga Kecamatan Kaliwiro, sedangkan dua orang lainnya masing-masing dari Wadaslintang dan Kepil.</p>
<p>Mengingat belum putusnya mata rantai penyebaran COVID 19 di Kabupaten Wonosobo, ia meminta warga masyarakat bisa lebih mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti tetap berada di rumah, mengurangi interaksi fisik dengan warga lain, mengenakan masker ketika ke luar rumah serta disiplin menjaga kebersihan dengan cuci tangan pakai sabun setiap hendak masuk rumah.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih jujur dan membuka diri kepada petugas pendataan ketika memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.</p>
<p>&#8220;Jangan merasa diri sehat dan kuat karena banyak orang lemah di sekitar anda, serta jangan menjadi agen penular atau Bahkan tertular,&#8221; katanya.</p>
<p>Berdasarkan data terakhir perkembangan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2.261 orang dan 1.901 orang di antaranya telah selesai menjalani pemantauan.</p>
<p>Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sejumlah 121 orang dengan 35 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 1 meninggal dunia, dan 85 orang menjalani perawatan. Hingga saat ini, pasien COVID 19 positif di Kabupaten Wonosobo telah dinyatakan sembuh sebanyak lima orang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
