CILACAP.INFO – Polisi Sektor Cilacap Tengah berhasil mengamankan 2 tersangka pencuri Laptop. Selasa (6/8/2019).
Ke-dua pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap Polsek Cilacap Tengah setelah 3 hari dilakukan penyeledikan. Ke-2 tersangka yakni berinisial RZ (26) warga Perum BKD Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara. dan ST (34) warga Ketapang, Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah, Ajun Komisaris Aceng Rohman mengatakan. Penangkapan terhadap ke-2 tersangka bermula dari laporan warga Krawangsari, Donan bernama Dziky Arif Subarkah (21).
Kejadiannya pada hari Sabtu 3 Agustus 2019 sekira Pukul 13.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya hendak makan di sebuah warung Mie yang terletak di Jalan Ciremai, Sidanegara, Cilacap Tengah. Akan tetapi korban meninggalkan sebuah tas berisi laptop di motornya.
“Usai makan di warung, korban mendapati tas berisi laptop yang diletakkan di motornya sudah tidak ada. Merasa kehilangan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Cilacap Tengah,” Kata Kapolsek saat konferensi pers Rabu (7/8/2019).
Mendapati Laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kemudian meluncur ke TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi.
Setelah ditelusuri, Pelaku didapati melakukan penjualan Laptop hasil curian melalui online dan pelaku menjual barang tersebut dengan harga murah.
“Setelah dilakukan penyidikan dan memperoleh data ke dua tersangka. Kami dari Polsek Cilacap Tengah dengan sigap meringkus ke-dua pelaku di tempat berbeda. Satu pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan, sedang 1 tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, 6 Agustus 2019 malam,” Terang Aceng Rohman.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita satu unit motor matic yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, dan satu unit laptop yang di dapat dari hasil kejahatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yakni tentang tindakan Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” Pungkas Aceng Rohman.