CILACAP.INFO -Buron 2 Bulan Polsek Cipari akhirnya berhasil menangkap pemuda berinisial FR (18) karena mencuri HP dan Uang.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari Ajun Komisaris Tusiran menjelaskan bahwa. Penangkapan bermula dari laporan Budi (45) warga RT 01 RW 02 Desa Serang Kecamatan Cipari pada hari Rabu 5 Juni 2019.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari korban, pencurian terjadi saat korban pergi ke masjid untuk menunaikan salat id. Saat pulang sudah didapati pintu bagian belakang rumah korban rusak, dan setelah di cek di kamar, korban kehilangan uang tunai sebesar 5 (lima) juta rupiah beserta 1 buah telepon genggam,” Kata Kapolsek.
Setelah dilakukannya penyelidikan dan olah TKP. Petugas berhasil mengindentifikasi identitas pelaku.
“Pelaku melarikan diri ke luar kota, dan saat kembali, tersangka dengan sigap kami ringkus,” Ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan. Setelah pelaku FR diinterogasi terkait barang hasil tindak kejahatan. Tersangka mengaku bahwa hasil kejahatannya itu digunakan bersama rekannya berinisial AR (25).
“Setelah petugas mengintrogasi pelaku FR, ia mengaku bahwa hasil kejahatannya itu digunakan dengan rekannya berinisial AR Bahkan dia membantu menjual HP hasil curian. Setelah mendapati pernyataan dari Pelaku FR kami dengan sigap meringkus AR,” Terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 potong kaos, 3 potong sarung bantal, 1 potong jaket jamper warna kuning, 1 tas warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Serta 1 Honda vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat dalam melakukan kejahatan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 juncto 480 KUHP yakni tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman kurungan di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Cipari pada hari Selasa (13/8/2019).