Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku mendapat hukuman pidana dengan kurungan di atas 5 tahun penjara.” Pungkasnya.
Tampilkan SemuaTau Kondisi Kantor, Mantan Kepala Pos Sidareja Curi Uang 190 Juta
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS