Tau Kondisi Kantor, Mantan Kepala Pos Sidareja Curi Uang 190 Juta

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tau seluk beluk kantor pos sepi, mantan kepala kantor pos sidareja asal Cilacap Utara bobol pintu dan curi uang 190 juta. Akibatnya Pelaku kini harus berurusan dengan polisi dan mendapat hadiah kurungan di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dengan didampingi Kasatreskrim Polres Cilacap Onkoseno G. Sukahar menjelaskan. Pelaku adalah warga Jalan Angsana Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara dan mantan kepala kantor Pos Sidareja.

“Jadi, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu belakang dan memotong besi. Pelaku telah mengetahui lokasi kantor Pos, tempat penyimpanan uang serta tau jika CCTV dimatikan jam berapa.” Ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilacap pada hari Jumat(11/2019).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa. Peristiwa tersebut kemudian diketahui berawal dari petugas Kantor pos yanf akan memulai kerja.

“Salah satu petugas yang akan bekerja terkejut mengetahui pintu ruangan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, uang yang ada dalam berangkas hilang. Peristiwa itu diketahui pada hari Rabu Tanggal 04 September 2019.” Jelas Kapolres.

Adanya kasus tersebut kemudian petugas melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Petugas berhasil menemukan jejak sidik jari pelaku dan melakukan identifikasi. Setelah itu Tersangka kemudian berhasil ditangkap.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dengan disertai sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni uang tunai sebesar 80 juta rupiah sisa pelaku melakukan pencurian 190 juta rupiah.” Terang Kapolres.

Adapun tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas. Ia mengaku bahwa uang yang di dapat dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar hutang. Selain itu juga digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Jadi, pelaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutang yang belum lunaa saat pelaku masih menjabat sebagai kepala kantor pos. Sebagiannya digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.” Imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku mendapat hukuman pidana dengan kurungan di atas 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait