Seorang Wanita ditangkap Satreskrim Polres Brebes Karena Menjadi Penyalur TKI Ilegal

cilacap info featured
cilacap info featured

Brebes, CILACAP.INFO -Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ida Zarodah (51). Wanita yang merupakan warga desa Prarapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes itu ditangkap lantaran menjadi perantara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Polisi mengamankan pelaku, setelah sebelumnya salah satu korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Ida ditangkap berdasar laporan masyarakat yang diterima Polres Brebes. yang bersangkutan diduga turut serta dalam perekrutan TKI ilegal dan tidak sesuai prosedur yang diberangkatkan ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab.” kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho kepada para awak media, Rabu (23/2019).

Disampaikan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya bertugas mencari warga yang mau diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selain itu, calon TKI juga dimintai uang sebesar 5 juta rupiah dengan alasan untuk pengurusan berkas keberangkatan.

Pengiriman TKI ke Timur Tengah telah dihentikan seiring adanya moratorium dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Korban dikirim ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur yang sah. Sehingga korban dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan.” Tambahnya seperti dilansir dari tribratanews jateng.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dikarenakan masih ada satu tersangka yang sudah diketahu namanya oleh petugas yang diduga juga terlibat dalam perekrutan TKI ilegal tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.” Pungkasnya.

Atas perbuatanya. Ida terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 81 atau Pasal 86 UU RI No 18 tahun 2017. Yakni tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang. Dan. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidabanya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait