SUKOHARJO, CILACAP.INFO – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk tiga pemuda yang tengah asyik berpesta sabu. Mereka ditangkap di kos kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada Jumat (3/7/2020) pukul 03.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. “Dari informasi yang kami dapatkan, lokasi kos tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya tiga pemuda, yaitu YRK (21) warga Solo, NBP (27) dan TP (22) warga Sukoharjo kedapatan sedang berpesta sabu.
AKP Agus menjelaskan, sebelum melakukan pesta sabu, tiga pemuda itu membagi peran untuk menyiapkan pesta tersebut. “YRK dan NBP bertugas mengambil sabu yang mereka pesan untuk dipakai bersama-sama,” jelasnya.
“Sementara TP bertugas membuat alat hisapnya,” imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,47 gram, 3 unit telepon genggam, seperangkat alat hisap, kartu ATM, dan sebuah motor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) subsider 127 (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun, bisa sampai 20 tahun, atau Bahkan seumur hidup, tergantung pelanggarannya,” tandasnya. (*)