WONOSOBO, CILACAP.INFO – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang menggasak sejumlah kendaraan roda dua di berbagai tempat di Wonosobo.
Saat melakukan aksi pencurian, mereka bergerak bersama-sama untuk mengintai sasaran dan membawa kabur target sepeda motor yang telah berhasil dikuasai.
Cara aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terungkap saat mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8).
Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH didampingi Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid SH MH, mengungkapkan pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah ada laporan dari korban pencurian sepeda motor.
Pelaku SF (40) warga Simbang Kalikajar Wonosobo, bersama dua rekanya S dan R, berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban di Pandak Pucung Wetan Sukoharjo dengan kunci T.
“Ketiganya menuju lokasi pencurian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih jam 04.30 pagi. S dan R bertugas mengambil sepeda motor dan SF mengamati kondisi sekitar,” ungkap Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH.
Kunci T yang berhasil dimasukan di tempat kunci, diputar oleh S hingga lampu mesin sepeda motor menyala on. Sepeda motor lalu didorong ke pinggir jalan dan langsung distarter untuk dibawa lari.
“SF berboncengan bersama S di belakangnya dengan Honda Beat. Korban mengetahui sepeda motornya raib, langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Dalam waktu tak lama pelaku pencurian pun berhasil diringkus,” bebernya.
Sementara itu, ST (27) pelaku curanmor lain asal Ngaglik Gunturmadu Mojotengah bersama TT dan TB, juga berhasil membawa lari motor bukan miliknya dengan kunci palsu di pinggir jalan Duglig Deroduwur Mojotengah.
“ST dengan kunci palsu berhasil menghidupkan sepeda motor Honda Vario. Setelah stang tidak terkunci, motor di dorong ke lokasi yang aman sejauh 20 meter dari TKP. Pelaku pun langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur,” paparnya.
Di lokasi yang berbeda, yakni di pinggir jalan Banjaran Kuripan Watumalang, WH (38), warga Simbang Kalikajar, melarikan sepeda motor Honda Beat milik warga Mergowati Wonoroto Watumalang.
“Modus yang dilakukan kunci stang ditendang agar bisa dibelokan. Sepeda motor lalu distarter dengan mencopot kabel kontak dan menyambungkan pada kabel tembaga, sehingga mesin bisa dihidupkan. Sepeda motor pun berhasil dibawa lari,” tuturnya.
Atas tindakan pelaku curanmor, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal 9 dan 7 tahun penjara. Sepeda motor hasil curian kini dijadikan barang bukti di Mapolres Wonosobo. (*)