BREBES, CILACAP.INFO – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk 12 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelaku dengan pencurian pemberatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.
Dalam operasi itu Polres Brebes berhasil menyita 12 sepeda motor, 5 Buah SNTK, Papan Kayu dan Tabung Gas sebagai barang bukti dari semuanya.
Dua belas pelaku yang diamankan berada di 8 TKP berbeda yaitu Kecamatan sirampog, jatibarang, bulakamba sebanyak 3 kasus serta kersana, paguyangan dan kecamatan Tanjung.
Sementara itu Kapolres Brebes Brebes AKBP Gatot Yulianto, SIK.,MHP mengatakan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari mulai dari tanggal 6 juli sampai dengan 25 juli.
Dalam target operasi Sikat Jaran candi 2020 yang telah di targetkan sebanyak 4 kasus semuanya berhasil diungkap selain itu Polres Brebes juga berhasil mengungkap 4 kasus Non Target.
Kapolres Brebes menambahkan dari keterangan pelaku Curas VA (23) aksi kejahatan Curas dilakukan TKP Jatibarang.
“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam golok, kemudian mengambil sepeda motor milik Korban,”pungkas Kapolres Brebes saat Konfresnsi Pers, Senin (03/08).
Pelaku VA (23) yang merupakan residivis mengaku telah melakukan askinya sebanyak 2 kali, salah satunya dilakukan di wilayah pekalongan.
Nantinya para pelaku diancam kelima pelaku tersebut dijerat denngan pasa 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana 7 sampai dengan 9 tahun penjara. (*)