CILACAP.INFO – Unit Reskrim Polsek Adipala Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil meringkus 4 begal penusuk warga asal Banyumas.
Pelaku penusukan tersebut berjumlah 4 orang dan kejadian tersebut dilakukan pada mei 2019 di Pantai Cemara Sewu ikut desa Sodong Adipala Cilacap kepada Pengunjung asal Karanglewas Banyumas.
Para tersangka melakukan aksinya pada pagi hari sekira pukul 05.00 WIB. Ceritanya, pemuda asal banyumas bersama 2 rekannya pada saat itu berkunjung ke cemara sewu untuk berlibur dan berwisata.
Kemudian berhenti di sebuah warung yang berada di pantai cemara sewu . Sekira pukul 05.00 WIB pada saat itu.
Kejadian penusukan tersebut juga pernah kami publish di CILACAP.INFO dan Media Analisa Publik.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono menjelaskan. Tersangka yang pada bulan mei lalu melakukan penusukan terhadap pemuda asal Banyumas berjumlah 4 orang.
“Tersangkanya berjumlah 4 orang, dua sebagai penadah dan dua lainnya mengeksekusi. Tersangka masing-masing berinisial Ga (30) dan JG (35) warga Purwokerto, Banyumas sebagai penadah. Sedangkan Tersangka yang mengeksekusi yakni VF (25) warga Desa Datar RT/RW 03, Kecamatan Sumbang, Banyumas dan KI (22) warga Jalan Progo No. 12 RT/RW 03, Donan Cilacap Tengah,” Jelas Kapolsek saat Konferensi Pers Senin (12/8/2019).
Kapolsek menerangkan. Kedua tersangka pencurian disertai kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP.
“Ancaman kurungan pada tersangka kasus pencurian disertai kekerasan ini paling lama sembilan tahun. Sedangkan pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dan ancaman kurungan empat tahun,” Pungkas Kapolsek.