KEBUMEN, CILACAP.INFO – Sedikitnya 6 tersangka diamankan Polres Kebumen dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar dari tanggal 6 sampai 25 Juli 2020.
Masing-masing tersangka diketahui berinisial FA (30) warga Kecamatan Prembun, WA (31) warga Kecamatan Mirit, JE (26) warga Kecamatan Mirit, SU (30) warga Kecamatan Mirit, MR (36) warga Kecamatan Mirit, dan HE (38) warga Kecamatan Adimulyo.
Sasaran target utama dalam operasi ini adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari para tersangka polisi mengamankan 7 barang bukti sepeda motor berbagai merk.
“Para tersangka yang kita amankan adalah target Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Total untuk Polres Kebumen ada empat target operasi, semuanya berhasil kita ungkap,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (29/7).
Tersangka WA yang diamankan oleh Polres Kebumen diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 pada tanggal 20 Juni 2020 di daerah Kecamatan Ambal.
Untuk tersangka JE, diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter pada tanggal 20 Juni 2020 di daerah Kecamatan Ambal. Dalam aksinya ini, ia bersama tersangka WA.
Sedangkan untuk tersangka SU, ia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X di daerah Kecamatan Ambal pada 18 Juni 2020.
Selanjutnya untuk tersangka HE diduga melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Vario di daerah Kecamatan Petanahan pada tanggal 1 Februari 2020.
Dua tersangka inisial MR dan FA diduga sebagai penadah sepeda motor curian dari tersangka WA.
“Para tersangka ditangkap oleh Tim Reaksi Cepat Walet Sat Reskrim Polres Kebumen secara terpisah di berbagai tempat,” kata AKBP Rudy.
Tampilkan Semua