BANYUMAS, CILACAP.INFO – Kepolisian Resor Banyumas gelar konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang sempat membuat geger warga Karangpundung, Pekuncen.
Diketahui, sebelumnya, di Sungai Mbawang ditemukan mayat pria berkaos hitam dengan berlogo iwan fals yang ternyata adalah warga Purbalingga.
Konferensi pers ini digelar dengan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Davis Busin Siswara.
Hadir pula puluhan awak media, di Mapolres Banyumas pada Kamis (28/2019).
Pembunuhan ini berhasil diungkap, dan bahwasanya pembunuhan ini telah direncanakan. Hingga Mayat korban yang dibunuh ini kemudian dibuang ke sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen RT 04 RW 04 Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Banyumas menerangkan bagaimana kronologis pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini diungkap.
“Jadi, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 lalu, pelaku ini dikejar-kejar oleh Saudara IWAN selaku pemilik rental mobil. Yakni dengan maksud agar pelaku ini segera mengembalikan kendaraan Avanza G-9002-LG yang telah digadaikan oleh pelaku kepada korban. Karena unit kendaraan tersebut sudah 20 hari lebih di rental oleh pelaku, namun belum dikembali-kembalikakan dan belum ada pembayaran.” Jelasnya.
Maaih dari keterangannya, bahwa pada hari sebelumnya, yakni Rabu tanggal 20 November 2019 pukul 08.00 WIB. Pelaku pergi dari rumah menemui saudara BASIR untuk meminiam mobil avanza warna hitam dengan No. Pol AA 8875 PD (milik AFIF yang dirental oleh pelaku dan digadaikan kepada BASIR).
Kemudian pelaku pada hari jum’at tanggal 22 november 2019 sekitar pukul 06.00 WIB mengendarai KBM sendirian ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Jal tersebut dengan tujuan untuk piniam mobil avanza G 9002 LG (yang digadaikan pelaku kepada korban sebesar Rp. 25.000.000).
Pelaku beralasan meminiam untuk membawa rombongan, tetapi istri korban tidak memperbolehkan. Karena pelaku baru membayar bunga Rp2.500.000 dan baru membayar Rp2.000.000.
Kemudian Pelaku pergi ke jatilawang mengendarai Mobil Avanza no pol AA 8875 PD untuk mencari piniaman uang tetapi tidak dapat piniaman uang. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Ajibarang untuk memakirkan kendaraan avanza AA 8875 PD, setelah mobil di parkir pelaku mengambil kabel aux warna hijau yang tertancap di tape mobil dan dimasukan ke dalam tas pelaku.
Kemudian pelaku ini naik ojek menuju ke rumah korban dan tiba Pukul 17.00 wib. Sesampai di rumah korban bertemu dengan istri korban dan mengutarakan kembali untuk meminiam mobil.
Tampilkan Semua
