CILACAP.INFO – Unit Reskrim Polsek Karangpucung berhasil menangkap pelaku tindak asusila berinisial YN (23). Rabu (7/8/2019) malam.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Karangpucung IPTU Siswanto mengatakan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan ke Mapolsek Karangpucung oleh ibunda gadis sebut saja Bunga (13).
“Setelah adanya laporan dari warga Tayem Timur, Kecamatan Karangpucung yang merupakan Ibu dari korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu 7 Agustus 2019, kami kemudian meringkus tersangka berinisial YN warga Dusun Karanganyar, Desa Babakan Kecamatan Karangpucung. Penangkapan dilakukan di rumahnya usai pelaku kembali dari bekerja di Jakarta sebagai Kuli Bangunan,” Kata Kapolsek saat Konferensi Pers Senin (12/8/2019).
Kapolsek menjelaskan. Bahwa Tersangka dan korban bermula kenalan melalui jejaring sosial. Kronologi tindak pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP karena di bujuk rayu.
“Dari laoporan yang kami dapat, Tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk rayu korban yang masih di bawah umur. Tersangka melakukan tindak pencabulan sebanyak dua kali pada bulan Mei 2019,” Jelas Kapolsek.
Akibat dari tindakan tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016. Yakni tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.