Pelaku beralasan meminiam untuk membawa rombongan, tetapi istri korban tidak memperbolehkan. Karena pelaku baru membayar bunga Rp2.500.000 dan baru membayar Rp2.000.000.
Kemudian Pelaku pergi ke jatilawang mengendarai Mobil Avanza no pol AA 8875 PD untuk mencari piniaman uang tetapi tidak dapat piniaman uang. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Ajibarang untuk memakirkan kendaraan avanza AA 8875 PD, setelah mobil di parkir pelaku mengambil kabel aux warna hijau yang tertancap di tape mobil dan dimasukan ke dalam tas pelaku.
Kemudian pelaku ini naik ojek menuju ke rumah korban dan tiba Pukul 17.00 wib. Sesampai di rumah korban bertemu dengan istri korban dan mengutarakan kembali untuk meminiam mobil.
Alasan pelaku ini sama dengan sebelumnya, yakni akan membawa rombongan. Kemudian istri korban akhirnya mengijinkan asalkan didampingi oleh suaminya (korban).
Selanjutnya korban bersama dengan pelaku pergi mengendarai kendaraan avanza plat G 9902 LG dengan posisi duduk bersebelahan.
Saat itu Korban yang memegang kemudi, dan ketika di jalan raya Pancasan Ajibarang, pelaku minta pindah duduk di bagian tengah di belakang korban.
Pelaku beralasan akan tidur karena capek kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jatilawang. Namun sesampainya di desa Tujung Jatilawang, pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan kendaraannya di tepi jalan dengan alasan Saudara pelaku ingin ikut.
Setelah posisi kendaraan berhenti, pelaku langsung mengambil kabel AUX dari dalam Tas dan kemudian langsung di kaitkan di leher korban.
Kabel itu ditariknya, hingga sampai korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku memindahkan korban ketempat duduk bagian tengah dengan cara menarik badan korban.
Selanjutnya pelaku mengambil alih kemudi dan membawa korban yang telah tewas itu ke daerah pekuncen. Dalam perjalanan pelaku mengambil uang dari dalam dompet korban dan dompetnya di buang di daerah pekuncen.
Tampilkan Semua