Pembunuh Pria di Sungai Mbawang Pekuncen warga Brebes

cilacap info featured
cilacap info featured

Banyumas, CILACAP.INFO – Kepolisian Resor Banyumas gelar konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang sempat membuat geger warga Karangpundung, Pekuncen.

Diketahui, sebelumnya, di Sungai Mbawang ditemukan mayat pria berkaos hitam dengan berlogo iwan fals yang ternyata adalah warga Purbalingga.

Konferensi pers ini digelar dengan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Davis Busin Siswara.

Hadir pula puluhan awak media, di Mapolres Banyumas pada Kamis (28/2019).

Pembunuhan ini berhasil diungkap, dan bahwasanya pembunuhan ini telah direncanakan. Hingga Mayat korban yang dibunuh ini kemudian dibuang ke sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen RT 04 RW 04 Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Banyumas menerangkan bagaimana kronologis pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini diungkap.

“Jadi, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 lalu, pelaku ini dikejar-kejar oleh Saudara IWAN selaku pemilik rental mobil. Yakni dengan maksud agar pelaku ini segera mengembalikan kendaraan Avanza G-9002-LG yang telah digadaikan oleh pelaku kepada korban. Karena unit kendaraan tersebut sudah 20 hari lebih di rental oleh pelaku, namun belum dikembali-kembalikakan dan belum ada pembayaran.” Jelasnya.

Maaih dari keterangannya, bahwa pada hari sebelumnya, yakni Rabu tanggal 20 November 2019 pukul 08.00 WIB. Pelaku pergi dari rumah menemui saudara BASIR untuk meminiam mobil avanza warna hitam dengan No. Pol AA 8875 PD (milik AFIF yang dirental oleh pelaku dan digadaikan kepada BASIR).

Kemudian pelaku pada hari jum’at tanggal 22 november 2019 sekitar pukul 06.00 WIB mengendarai KBM sendirian ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Jal tersebut dengan tujuan untuk piniam mobil avanza G 9002 LG (yang digadaikan pelaku kepada korban sebesar Rp. 25.000.000).

Pelaku beralasan meminiam untuk membawa rombongan, tetapi istri korban tidak memperbolehkan. Karena pelaku baru membayar bunga Rp2.500.000 dan baru membayar Rp2.000.000.

Kemudian Pelaku pergi ke jatilawang mengendarai Mobil Avanza no pol AA 8875 PD untuk mencari piniaman uang tetapi tidak dapat piniaman uang. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Ajibarang untuk memakirkan kendaraan avanza AA 8875 PD, setelah mobil di parkir pelaku mengambil kabel aux warna hijau yang tertancap di tape mobil dan dimasukan ke dalam tas pelaku.

Kemudian pelaku ini naik ojek menuju ke rumah korban dan tiba Pukul 17.00 wib. Sesampai di rumah korban bertemu dengan istri korban dan mengutarakan kembali untuk meminiam mobil.

Alasan pelaku ini sama dengan sebelumnya, yakni akan membawa rombongan. Kemudian istri korban akhirnya mengijinkan asalkan didampingi oleh suaminya (korban).

Selanjutnya korban bersama dengan pelaku pergi mengendarai kendaraan avanza plat G 9902 LG dengan posisi duduk bersebelahan.

Saat itu Korban yang memegang kemudi, dan ketika di jalan raya Pancasan Ajibarang, pelaku minta pindah duduk di bagian tengah di belakang korban.

Pelaku beralasan akan tidur karena capek kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jatilawang. Namun sesampainya di desa Tujung Jatilawang, pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan kendaraannya di tepi jalan dengan alasan Saudara pelaku ingin ikut.

Setelah posisi kendaraan berhenti, pelaku langsung mengambil kabel AUX dari dalam Tas dan kemudian langsung di kaitkan di leher korban.

Kabel itu ditariknya, hingga sampai korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku memindahkan korban ketempat duduk bagian tengah dengan cara menarik badan korban.

Selanjutnya pelaku mengambil alih kemudi dan membawa korban yang telah tewas itu ke daerah pekuncen. Dalam perjalanan pelaku mengambil uang dari dalam dompet korban dan dompetnya di buang di daerah pekuncen.

Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan ke arah TKP dan membuang mayat korban di jembatan sungai mbawang. Yakni dengan cara menarik badan di dorong sampai jatuh kebawah jembatan. Kemudian pelaku mengembalikan mobil ke saudara Iwan pemilik rental mobil di bumiayu dan membayar sewa sebesar Rp1.450.000.

(sebagian sebesar uang 500 ribu milik korban berupa uang 10 ribuan dan 20 ribuan), karena Pelaku tidak punya uang, saudara Iwan memesankan gojek untuk pelaku pulang.

Sesampai diantar gojek sesuai pesanan, pelaku meminta gojek untuk menambah tujuan diantar menuju RSUD Ajibarang. Yakni untuk mengambil mobil Avanza Plat AA 8875 PD yang diparkirkannya.

Setelah itu pelaku menuju ke rumah temanya FAIZIN dijatilawang untuk meminiam uang sebesar Rp2.000.000. Sebagai jaminannya yakni mobil avanza AA 8875 PD dan kemudian pelaku melarikan diri ke jakarta naik bis.

Waktu kejadian Sabtu 23-11-2019 Pukul 08.30 Wib di Kali Mbawang Grumbul Karangpundung Desa Pekuncen RT 04 RW 04 Kabupaten Banyumas. Akhirnya terungkap pada Selasa 26-11-2019 kurang lebih Pukul 19.30 Wib di Tegal.

Korbannya bernama FUJI MARSENO, kelahiran Jakarta, 04 Agustus 1992 (27 Tahun), laki laki, Islam, Karyawan swasta, Alamat dusun maribaya Rt 01 Rw 02 Karanganyar Kabupaten Purbalingga.

Adapun tersangaka yakni HARTOYO, Laki-laki, umur 36 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat dukuh Muncang Rt 03 RW 08 Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.

Barang bukti yang berhasil disita dari saksi IWAN P, yakni 1 unit Kbm Toyota Avanza warna abu-abu, Nopol : G- 9002-LG, tahun 2012.noka : MHKM1BA3JCK066892, Nosin : DL18678 a.n NITA ASNIATI.

Di sita dari saksi 1 Unit Kbm TOYOTA AVANZA No. Pol : AA 8875 VD, tahun 2012, warna hitam, Noka MHKM1BA3JCK040915, Nosin DK58447 beserta STNK an AFIFUDIN alamat Dukuh Krajan RT 01 RW 05 Desa Klapasawit Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan kunci kontaknya.

Di sita dari Tersangka HARTOYO 1 buah kabel warna hijau diameter 4mm, panjang 150cm, 1 potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan CRS., 1 buah sabuk warna hitam dengan logo $. 1 potong celana panjang jeans warna biru pudar, 1 pasang sandal gunung warna hitam plisir biru ardiles, 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah Handphone Merk LENOVO tipe A2020A40 warna hitam.

Di sita dari HARI WIBOWO 1 potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan SLANK milik FUJI MARSENO BIN MUDARSO, 1 potong jaket lengan panjang jeans warna biru milik FUJI MARSENO BINMUDARSO, 1 potong celana pendek jeans warna biru milik FUJI MARSENO BIN MUDARSO, 1 buah korek gas warna biru

Sebagai Modus Operandi Pelaku yakni ingin mengambil Mobil rental Avanza G-9002-LG yang telah di Gadaikan ke korban untuk dikembalikan ke tempat rental. Namun korban tidak mau memberikannya karena uang gadai belum dilunasi oleh pelaku.

Sedangkan pelaku sendiri sudah dikejar-kejar oleh pemilik rental untuk segera mengembalikan unit kendaraan tsb karena sudah lama dipiniam dan belum dibayar oleh pelaku.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait