CILACAP, DAERAH24 – Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki tugas utama untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) agar dapat melihat bagaimana kemuajuan dari tingkah laku WBP tersebut.
Pada kali ini PK dan CPK Bapas Nusakambangan memiliki tugas untuk melaksanakan litmas di Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan dan bertemu dengan WBP di lapas tersebut.
WBP kali ini sebut saja Palik, merupakan WBP dengan tindak pidana narkotika dan hukuman seumur hidup. dia merupakan pindahan dari Lapas Medan dikarenakan suatu hal dan saat ini harus mendekam di Nusakambangan.
Klien bercerita bahwa dirinya merupakan anak ke enam dari sembilan bersaudara dan bertempat tinggal di wilayah yang mayoritas warganya berprofesi sebagai tukang.
dari lingkungan tempat tinggal tersebut, klien mendapat pengaruh yang kurang baik dimana dirinya mengaku bahwa sudah mengenal dan menggunakan narkoba dan miras sejak berada di sekolah dasar.
Tidak hanya itu, orang tua klien memiliki profesi yang mengharuskan mereka untuk berangkat pagi dan pulang saat matahari mulai meredup.
Oleh karena itu, orang tua klien memiliki pengawasan yang rendah terhadap pergaulannya sehingga klien terpengaruh dengan hal-hal yang buruk.
Di akhir kegiatan litmas, PK dan CPK memberikan petuah bahwa untuk klien untuk berubah dan tidak mengulangi hal tersebut karena memiliki anak dan istri yang menunggu klien di luar.
Dari pengalaman Palik, kita dapat melihat bahwa lingkungan dan kurangnya pengawasan orang tua saat kecil dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan.
Kebiasaan yang terbentuk saat kecil, khususnya perilaku yang menyimpang, akan dapat mengarahkan seseorang untuk berbuat kejahatan saat tumbuh dewasa.