NUSAKAMBANGAN, DAERAH24 – Seluruh pegawai Nusakambangan wajib mengenakan pelampung ketika menyebrang. Begitu pula yang dilakukan oleh seluruh petugas Lapas Pasir Putih. Menaati aturan yang berlaku, serta meningkatkan kewaspadaan menjadi tujuan utama keselamatan seluruh petugas.
Bukan hanya pegawai, bahkan yang masih berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pun, wajib mengikuti aturan tersebut.
Hal ini dibuktikan pada hari Kamis (05/05) lalu, saat CPNS Lapas High Risk Pasir Putih mendapatkan hak mereka untuk pulang ke rumah masing-masing dalam rangka perayaan idul fitri kemarin.
CPNS harus mengenakan pelampung sebagai bentuk ketaatan mereka akan peraturan yang dibuat, dan yang utama demi pengamanan diri sendiri.
Pada umumnya, pelampung berperan sebagai pelindung bagi Anda ketika berada dalam perairan karena mampu menjaga keseimbangan, sehingga tidak membuat penggunanya tenggelam. Penggunaan pelampung biasanya lebih ditekankan pada pengguna yang belum mahir untuk berenang.
Harapannya, semoga peraturan untuk wajib menggunakan pelampung, dapat menjadi upaya penyelamatan bagi seluruh petugas yang menyebrang.
Hal ini pun menjadi tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan laut tersebut.