Nekat Curi Perkutut 2 Pria di Patimuan di Tangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO -Nekat curi burung perkutut, 2 pria berinisial AK (41) warga Desa Patimuan. Serta DP (25) warga Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan ditangkap polisi.

Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini sering terjadi diwilayah Patimuan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menjelaskan. Pelaku mengambil burung perkutut milik Ruswadi warga Dusun Langensari RT 02 RW 13, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka pintu belakang rumah yang saat itu tidak dikunci. Kemudian masuk ke dalam dapur dan mengambil burung perkutut untuk dipelihara.” Ucap Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di Mapolres Cilacap Kamis (5/9/2019).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya: satu pasang sandal kulit warna hitam yang digunakan pelaku yang tertinggal dilokasi serta satu ekor burung perkutut hasil curian.

Sedangkan, Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo mengatakan. Saat kejadian, korban mendengar seperti ada suara orang yang masuk ke dalam rumahnya.

“Ketika di cek, korban melihat ada 2 orang tengah mencuri burung perkutut miliknya. Lantas korban berusaha untuk mengejar kedua pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri, sementara sandal salah satu pelaku tertinggal. Beebekal sandal milik pelaku, kemudian korban melapor kejadian pencurian itu ke Mapolsek Patimuan.” Ucap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait