JEPARA, CILACAP.INFO – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).
Kegiatan Konfrensi Pers di hadiri oleh Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Sdr. Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara Iptu Edy Purwanto, serta Awak media cetak dan elektronik Kab. Jepara dan Kab. Kudus.
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib saat tersangka (FES) 24 th berada di rumahnya, tersangka (FES) 24 th memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,(satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah Tersangka yang beralamat di Kab. Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap Tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya dan sekira pukul 13.25 wib dilanjutkan penggeledahan oleh petugas di rumah nenek Tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.
Tampilkan Semua