JEPARA, CILACAP.INFO – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Jepara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Loby Polres Jepara dilaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, Kamis (30/07/2020).
Kegiatan Konfrensi Pers di hadiri oleh Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Sdr. Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara Iptu Edy Purwanto, serta Awak media cetak dan elektronik Kab. Jepara dan Kab. Kudus.
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib saat tersangka (FES) 24 th berada di rumahnya, tersangka (FES) 24 th memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,(satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah Tersangka yang beralamat di Kab. Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap Tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya dan sekira pukul 13.25 wib dilanjutkan penggeledahan oleh petugas di rumah nenek Tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja di dalam Elsmunium foil, 5 (lima) paket roti canna brownies di dalam kardus terbungkus plastik hitam yang sudah terisi no.res dan siap dijual atau dikirim, Ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup bekas selai, dan 2 (dua) kartu ATM.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. bahwa tersangka (FES) 24 th membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan cookies, jadi tersangka (FES) 24 th mencampur adonan roti dan ganja dan di jadikan kue brownies dan cookies.
tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, di tengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jepara pada saat situasi pandemi Covid 19,”Pungkasnya.