SEMARANG, DAERAH24 – Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12)
Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Hal itu terkonfirmasi berdasarkan informasi dari Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin.
Ditemui di ruang kerjanya, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” ujarnya memberikan keterangan.
Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya menambahkan.
Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Dari Siaran Pers itu juga, diketahui bahwa 404 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Tampilkan Semua