Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja di dalam Elsmunium foil, 5 (lima) paket roti canna brownies di dalam kardus terbungkus plastik hitam yang sudah terisi no.res dan siap dijual atau dikirim, Ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup bekas selai, dan 2 (dua) kartu ATM.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. bahwa tersangka (FES) 24 th membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan cookies, jadi tersangka (FES) 24 th mencampur adonan roti dan ganja dan di jadikan kue brownies dan cookies.
tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, di tengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Jepara pada saat situasi pandemi Covid 19,”Pungkasnya.
Tampilkan Semua