Dari 9 Baru 4 Santriwati Yang Mengaku Dicabuli oleh Oknum Guru Ngaji di Tasikmalaya

ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay

TASIKMALAYA, DAERAH24 – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tidak hanya terjadi di Bandung oleh Herry Wirawan, di Cilacap seorang oknum Guru Agama SD juga melakukan perbuatan cabul kepada siswi didiknya.

Belum redup dan masih sangat hangat berita mengenai kedua kasus di atas, kini tersiar kabar kembali adanya oknum guru ngaji yang tega mencabuli santriwatinya di Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto pihaknya telah melaporkan tindakan bejat oknum guru ngaji tersebut.

“Kami dari KPAID langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya pada hari Kamis 9 Desember 2021 kemarin.” Kata Ato, Sabtu, 11 Desember 2021.

Lebih lanjut, Ato juga mengatakan bahwa terkait korban diperkirakan berjumlah 9, namun yang baru mengaku menjadi korban baru 4 orang.

Para Korban tersebut kini tengah menjalani terapi karena mengalami trauma, dan mendapat pendampingan psikologis.

“Sementara ini yang baru kami hadirkan dalam pelaporan di Mapolres Tasikmalaya baru 2 orang santriwati.” Kata Ato.

Adapun kasus ini terungkap berkat adanya pengakuan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh oknum guru ngaji dan dari sinilah terungkap ternyata masih ada korbannya lagi.

“Kasus ini dilakukan oleh pelaku sejak bulan Agustus 2021 lalu dimana oknum guru ngaji tersebut melancarkan aksinya ketika si korban sedang sendiri karena sakit di dalam kamar. Memanfaatkan situasi itu, Pelaku lalu menghampiri korban dan mulai meraba-raba tubuh dan kemaluan korban serta merayunya.” Terang Ato.

Anto berharap agar kasus tersebut bisa dikembangkan oleh penyidik dari Polres Tasikmalaya, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Tinggal menunggu pengembangan penyidik, semoga Pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.” Pungkas Ato.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait