KEBUMEN, CILACAP.INFO – Polsek Gombong Kebumen berhasil mengamankan mantan residivis berinisial KA (54), warga asal Desa Kaliajir, Kecamatan Porwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menjelaskan. Tindakan pencurian yang dilakukan KA yakni di Masjid Ulil Albab, masuk kawasan SMP Negeri 1 Gombong, Kabupaten Kebumen. Saat itu pelaku berpura-pura sholat di masjid tersebut, namun melihat kondisi sepi tidak ada orang, KA kemudian mencuri kotak amal yang terbuat dari Aluminium.
“Modus pelaku yakni dengan berpura-pura sholat di Masjid, dirasa sepi, tersangka kemudian mencuri kotak amal masjid dengan mencongkelnya.” Jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers Rabu (31/7/2019).
AKP Edy mengatakan. Dirasa aman tidak ada orang, ternyata Aksi tersangka tersebut justru diketahui oleh warga, sehingga aksi pencurian itu berhasil digagalkan warga.
“Ternyata pada saat tersangka sedang mencongkel kotak amal masjid diketahui oleh warga. Selanjutnya warga mengamankan pria tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Gombong,” Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menceritakan bahwa. Pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara.
“Pelaku adalah mantan residivis dengan kasus yang sama di Banjarnegara dan baru menghirup udara bebas sekira 1,5 bulan,” Terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan berupa barang bukti yakni uang tunai Rp. 1.400.000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 e, yakni tentang tindakan Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan kurungan 7 tahun penjara.” Pungkas Edy.