Purbalingga, CILACAP.INFO -Polisi dari Polres Purbalingga mengamankan seorang pemuda karyawan toko bangunan yang berdomisili di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, ia diketahui melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih tetangganya.
“Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur. Untuk pelaku sudah diamankan yaitu BF (18) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers di mapolres, Senin (18/2019).
Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kebun bambu dekat pemakaman Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada bulan September 2019. Kedua dilakukan tersangka di komplek tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi. Kemudian di lokasi tersebut mengajak korban bersetubuh dengan perkataan ‘Kawin Yuh’. Selanjutnya tersangka melepas pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tidak berpacaran dengan korban. Namun tindakannya dilakukan dengan memanfaatkan keluguan korban yang walaupun sudah berusia 17 tahun namun tidak kunjung lulus sekolah tingkat SMP. Menurut tersangka korban menurut saja ketika diajak bersetubuh tanpa menolak ataupun melawan.
“Pengungkapan kasus bermula saat korban ternyata menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bojongsari yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan penyelidikan,” kata Sigit.
Berdasarkan hasil penyelidikan identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada Rabu (13/2019).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling dingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)